
SURABAYA (surabayaupdate) – Dunia pendidikan di Kota Surabaya sedang dirundung duka. Lima sekolah legendaris dibawah naungan Yayasan Pendidikan Trisila yang terletak di Jalan Undaan Kulon nomor 57-59 Surabaya sejak 1967 dipaksa untuk dieksekusi, meski ganti kerugian belum dibayarkan.
Lima sekolah dibawah naungan Yayasan Pendidikan Trisila ini mulai dari tingkat TK, Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Untuk memuluskan rencana eksekusi yang akan dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini, berbagai bentuk intimidasi dirasakan baik pengurus Yayasan Pendidikan Trisila sampai para guru yang saat ini jumlahnya tinggal sedikit.
Ironisnya, jika sebelumnya banyak warga sekitar menyekolahkan anak-anak mereka di sekolah-sekolah dibawah naungan Yayasan Pendidikan Trisila, sejak adanya rencana eksekusi lahan yang akan dilakukan PN Surabaya, para orangtua memilih memindahkan sekolah anak-anak mereka dari sekolah Trisila. Kini, jumlah murid yang bersekolah di sekolah-sekolah Trisila hanya berkisar lima orang saja.
Melihat kenyataan ini, para pengurus Yayasan Pendidikan Trisila beserta tim kuasa hukum dan beberapa guru yang masih bertahan sebagai tenaga pendidik di sekolah Trisila, melakukan perlawanan untuk menuntut keadilan.
Dr. Sudiman Sidabukke, SH.,CN., M.Hum dan beberapa advokat yang tergabung dalam Kantor Hukum Sidabukke Clan & Associates melayangkan surat baik kepada Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto dan Komisi D DPRD Kota Surabaya.
Para advokat ini meminta perlindungan hukum dan memohon kepada Presiden Prabowo Subianto serta para wakil rakyat yang duduk di Komisi D DPRD Kota Surabaya menunda pelaksanaan eksekusi hingga Yayasan Pendidikan Trisila mendapatkan ganti kerugian, dimana uang dari ganti kerugian itu akan dipergunakan untuk mendirikan kembali sekolah-sekolah yang akan tereksekusi.
Lalu, bagaimana sekolah-sekolah dibawah naungan Yayasan Pendidikan Trisila terancam dieksekusi PN Surabaya? Bagaimana perkembangannya saat ini?
Dr. Sudiman Sidabukke, SH., CN., M.Hum, salah satu kuasa hukum Yayasan Pendidikan Trisila pun bercerita, tindakan eksekusi terhadap sekolah-sekolah Trisila ini berawal dari adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan yang dimohonkan Perusahaan Perkembangan Ekonomi Nasional (PPEN) PT. Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).
Berdasarkan putusan MA tersebut, Yayasan Pendidikan Trisila harus mengosongkan lahan dan bangunan yang menjadi objek sengketa yang terletak di jalan Undaan nomor 57-59 Surabaya.
“Yang menjadi perhatian adalah, dalam amar putusan hakim agung MA yang memeriksa dan memutus gugatan tersebut dinyatakan adanya kewajiban PT. PPEN RNI untuk memberikan kompensasi kepada Yayasan Pendidikan Trisila berupa ganti kerugian,” ungkap Sudiman Sidabukke, Selasa (14/1/2025).

Kewajiban adanya kompensasi ganti kerugian ini, lanjut Sudiman, berdasarkan PP nomor 223 tahun 1961 dan nomor 4 tahun 1963 yang pada pokoknya mengharuskan adanya kompensasi untuk relokasi terhadap Yayasan Pendidikan Trisila.
Sudiman Sidabukke kembali mengatakan, jika Yayasan Pendidikan Trisila dinyatakan kalah, Sudiman menilainya tidak tepat.
“Tidak tepat jika dikatakan kita kalah. Sebab, dalam amar putusan hakim dikatakan bahwa Yayasan Pendidikan Trisila berhak atas adanya ganti kerugian,” papar Sidabukke.
Adanya ganti kerugian itulah, lanjut Sidabukke, yang sangat dibutuhkan Yayasan Pendidikan Trisila untuk mencari lahan baru guna didirikan kembali lembaga pendidikan dibawah naungan yayasan.
“Ini yang terjadi kan pengosongan tanpa ada itikad baik untuk melakukan ganti kerugian. Oleh karena itu, kami menolak secara tegas pengosongan yang hendak dilakukan PT. RNI melalui PN Surabaya sebelum masalah ganti kerugian itu benar-benar diberikan,” tegas Sidabukke.
Apa yang saat ini diminta Yayasan Trisila itu menurut Sidabukke, bukan hanya sekedar permintaan yang harus dipenuhi PT. PPEN RNI. Masalah adanya ganti kerugian tersebut sifatnya wajib dipenuhi karena ada perintah dari hakim MA.
Sidabukke kembali menjelaskan, selama ini, Yayasan Pendidikan Trisila hanya diberi janji-janji, termasuk diminta untuk mencari lahan yang nantinya akan dibangun sekolah-sekolah Trisila, menggantikan sekolahan di Jalan Undaan Kulon nomer 57-59 Surabaya.
“Hanya sekedar janji. Lahan yang dimaksudkan sudah kami temukan. Lalu, bagaimana kelanjutannya? Tidak ada. Yang ada saat ini adalah kami mendengar lahan kami yang di Jalan Undaan Kulon itu dalam waktu dekat akan dieksekusi secara sepihak,” kata Sidabukke.
Untuk masalah pelaksanaan eksekusi, Sidabukke lalu menjelaskan, bahwa hal tersebut sudah dibahas sejak tahun 2019 termasuk dengan Ketua PN Surabaya kala itu, Nursyam.
“Ketua PN Surabaya waktu itu, Nursyam, mengatakan bahwa PN Surabaya tidak akan melaksanakan eksekusi sebelum PT. PPEN RNI memenuhi kewajibannya memberikan ganti kerugian kepada Yayasan Pendidikan Trisila,” jabarnya.

Dan yang jadi penegasan dari ketua PN Surabaya waktu itu, lanjut Sidabukke, pemberian ganti kerugian tersebut harus bersama-sama dengan pelaksanaan eksekusi.
Masih menurut Sidabukke, inilah yang hingga saat ini masih dipegang teguh Yayasan Pendidikan Trisila. Namun saat ini faktanya tidak demikian, eksekusi tetap akan dilaksanakan, mengabaikan perintah hakim MA dan sikap tegas yang diambil Nursyam sebagai Ketua PN Surabaya waktu itu.
Sidabukke pun tak bisa menahan kesedihannya apabila lahan milik Yayasan Pendidikan Trisila itu jadi dieksekusi dengan mengabaikan adanya kewajiban ganti kerugian yang harus diberikan PT. PPEN RNI kepada pihak yayasan.
Ditambahkan Sidabukke, selama mendirikan sekolahan, dari tingkat SD hingga SMK, Yayasan Pendidikan Trisila sudah meluluskan banyak siswa yang saat ini bahkan ada yang duduk dipemerintahan dan banyak pula yang telah meraih kesuksesan.
Sidabukke juga menyayangkan tindakan-tindakan provokatif sebagai bentuk intimidasi yang dilakukan pihak-pihak tidak bertanggungjawab untuk memuluskan rencana eksekusi.
Ditengah kondisi Yayasan Pendidikan Trisila dan sekolah-sekolahnya yang terpuruk inilah yang membuat banyak pihak akan ikut memperjuangkan nasib anak-anak yang bersekolah di sekolah-sekolah Trisila dengan cara menolak dilaksanakannya eksekusi lahan.
Sekolah-sekolah Trisila dibangun sejak 1966. Ketika terjadi sengketa, pada Desember 2024, ketua PN Surabaya waktu itu malah melakukan constatering, mendatangi lokasi untuk menentukan batas dan luas objek yang akan dieksekusi, ke lapangan.
“Artinya, ini dalam rangka eksekusi. Namun, kepala panitera PN Surabaya bilang, lahan ini dieksekusi dulu. Masalah uang ganti ruginya menyusul,” cerita Sidabukke.
Pernyataan dari Kepala Panitera PN Surabaya inilah yang dinilai Sidabukke salah dan tidak benar sehingga Yayasan Pendidikan Trisila secara tegas menolaknya.
Yang menjadi kekhawatiran yayasan adalah, setelah lahan tereksekusi, ganti rugi tidak akan pernah ada. Ganti kerugian tidak akan pernah diberikan kepada pihak yayasan.
Sementara Juru Sita PN Surabaya Fery saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih belum menentukan kapan pelaksanaan eksekusi.
Masih menurut Fery, PN Surabaya saat ini masih melakukan rapat koordinasi. (pay)
