
SURABAYA (surabayaupdate) – Upaya Samuel Ardi Kristanto, Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto alias Klowor untuk lepas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui perlawanan, dahulu dikenal dengan nota keberatan atau eksepsi, akhirnya gagal.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini secara tegas mengatakan tidak dapat menerima perlawanan yang diajukan ketiga terdakwa secara terpisah, melalui penasehat hukumnya masing-masing.
Selain menolak perlawanan yang diajukan ketiga terdakwa melalui penasehat hukumnya masing-masing, majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini juga memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan proses pembuktian perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.
Penolakan perlawanan yang diajukan terdakwa Samuel Ardi Kristanto melalui tim penasehat hukumnya, terdakwa Mohammad Yasin dan terdakwa Sugeng Yulianto ini dibacakan Hakim Slamet Pujiono, SH.,MH Hakim PN Surabaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis, Rabu (13/5/2026) di ruang sidang Kartika PN Surabaya.
Hakim Slamet Pujiono membacakan putusan secara terpisah. Pertama untuk terdakwa Samuel Ardi Kristanto, setelah itu dilanjutkan dengan perkara yang menjadikan Mohammad Yasin serta Sugeng Yulianto sebagai terdakwa yang satu berkas.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim pemeriksa dan pemutus perkara ini, tidak sependapat dengan nota keberatan atau eksepsi yang saat ini dikenal dengan nama perlawanan, yang diajukan terdakwa Samuel Ardi Kristanto maupun terdakwa Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto yang satu berkas perkara.
Lebih lanjut dalam pertimbangan hukum yang dibacakan hakim Slamet Pujiono dimuka persidangan disebutkan, bahwa majelis hakim tidak sependapat dengan salah satu dalil penasehat hukum terdakwa Samuel Ardi Kristanto, terdakwa Mohammad Yasin dan terdakwa Sugeng Yulianto alias Klowor yang menyatakan bahwa dakwaan JPU cacat formil karena tidak sesuai dengan pasal 143 ayat 2.
“Majelis hakim tidak sependapat dengan dalil penasehat hukum terdakwa yang menyebutkan bahwa dakwaan penuntut umum cacat formil karena tidak mencantumkan secara detail perbuatan terdakwa,” kata hakim Slamet Pujiono.

Surat dakwaan yang dibuat dan disusun penuntut umum, lanjut Hakim Slamet Pujiono, telah memuat identitas terdakwa, waktu kejadian, tempat kejadian, dan perbuatan yang dilakukan para terdakwa.
Masih berdasarkan pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Slamet Pujiono dimuka persidangan, perlawanan penasehat hukum para terdakwa, sudah mengarah ke pokok perkara.
“Karena sudah mengarah ke pokok perkara, surat dakwaan yang disusun penuntut umum itu tidak bisa disebut cacat formil, harus dibuktikan dengan menghadirkan saksi-saksi,” ungkap Hakim Slamet Pujiono.
Oleh karena perlawanan yang diajukan penasehat hukum terdakwa Samuel Ardi Kristanto, penasehat hukum terdakwa Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto alias Klowor ditolak, majelis hakim akhirnya memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi termasuk saksi nenek Elina Widjajanti sebagai saksi korban.
Ditemui usai sidang, Robert Mantini salah satu penasehat hukum terdakwa Samuel Ardi Kristanto menerima apa yang telah menjadi keputusan majelis hakim.
“Kami akan fokus pada pembuktian perkara. Pada persidangan selanjutnya, kami juga ingin menguji surat dakwaan yang telah disusun penuntut umum, apakah benar ada tindak pidana yang dilakukan klien kami,” papar Robert Mantini.
Berdasarkan alat bukti surat, alat bukti lain yang masih belum bisa kami sebutkan saat ini, lanjut Robert Mantini, kami penasehat hukum terdakwa Samuel Ardi Kristanto optimis bisa mematahkan dakwaan penuntut umum.
Meski tidak menyebutkan secara lengkap alat bukti apa yang nantinya akan digunakan untuk mematahkan dakwaan JPU, namun advokat asal Surabaya ini menyebut, untuk melawan dakwaan JPU, tim pembela Samuel Ardi Kristanto dipersidangan sudah menyiapkan adanya akta jual beli yang sah dan belum ada pembatalan, karena terdakwa Samuel Ardi Kristanto adalah pembeli beritikad baik yang dilindungi undang-undang.
Robert juga menolak adanya kekerasan yang dilakukan terdakwa Samuel Ardi Kristanto karena peristiwa itu tidak pernah terjadi. Untuk masalah rumah nenek Elina Widjajanti yang kabarnya dirobohkan, hal tersebut akan dibongkar benar tidaknya dipersidangan selanjutnya. (pay)
