surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

PROSES MEMEDIASI PARA PIHAK DALAM GUGATAN PENCEMARAN PKBSI GAGAL DILAKUKAN

Kebun Binatang Surabaya (foto: ilustrasi)
Kebun Binatang Surabaya (foto: ilustrasi)

SURABAYA (SurabayaUpdate) – Meski para pihak hadir dalam sidang gugatan perdata pencemaran nama baik yang diajukan Ketua Perhimpunan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI), Rahmat Syah terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (tergugat 1) dan Singky Soewadji (tergugat 2), namun upaya memediasi ketiganya tidak bisa dilakukan.

Dalam persidangan tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (11/8) dipimpin hakim M. Yappi tersebut, penggugat Rahmat Syah dan tergugat 1 yaitu Walikota Surabaya serta tergugat II Singky Soewadji, sama-sama tidak mau mengalah dan tidak mau berdamai satu dengan lainnya.

Kuasa Hukum tergugat I, Setijo Boesono mengatakan, adanya upaya perdamaian dari pihak penggugat sebenarnya sudah direspon positif, khususnya oleh tergugat I. Perdamaian yang diinginkan tergugat tanpa syarat dan tidak ada nilai immaterial.

“Sesuai gugatan yang diajukan Rahmat Syah, selaku penggugat minta nilai immaterial gugatan sebesar Rp. 5 miliar plus permintaan supaya Walikota Surabaya mau meresmikan museum KBS. Dua syarat ini yang tidak bisa kami penuhi, “ ungkap Setijo Boesono.

Selain meminta perdamaian tanpa syarat, lanjut Setijo, tergugat I dan tergugat II juga ingin melihat bagaimana proses pidana kasus serupa yang hingga kini masih dalam proses di Polda Jatim.

“Patokan kami yang lain adalah hasil persidangan dari perkara pidana yang hingga saat ini prosesnya masih berjalan di Polda Jatim. Itulah mengapa kami juga menolak untuk berdamai dengan penggugat, “ jelas Setijo.

Walaupun penggugat telah menurunkan nilai gugatannya dari Rp. 500 miliar menjadi Rp. 5 miliar, tergugat I dan tergugat II tetap tidak mau diajak berdamai, karena apa yang dilakukan itu tidak termasuk pencemaran nama baik.

Masih menurut Ketua DPC Peradi Surabaya ini, pada persidangan berikutnya, dengan agenda jawaban dari tergugat I dan tergugat II, upaya perdamaian masih bisa ditempuh asal tidak ada syarat apapun.

Terpisah, kuasa hukum penggugat, Poltak Hutadjulu mengakui jika tergugat I dan tergugat II menolak nilai gugatan yang sudah mereka ajukan. Dasar yang dipakai para tergugat adalah dalil bahwa gugatan perdata dan pidana saling berkaitan.

“ Jika para tergugat itu menunggu adanya hasil dari perkara pidana yang hingga saat ini masih dalam proses di Kepolisian Polda Jatim, hal itu tidak mungkin karena memakan waktu yang sangat lama, “ pungkasnya.

Untuk diketahui, Ketua PKBSI Dr Rahmat Syah resmi mendaftarkan gugatan ke PN Surabaya, Jumat (30/5/2014). Gugatan dengan nomor 437/Pdt.G/2014/PN SBY ini pada intinya memohon supaya majelis hakim PN Surabaya mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Penggugat juga memohon supaya para tergugat membayar kerugian materiil maupun moril pada penggugat secara tanggung renteng dengan nominal Rp 500 miliar.

Timbulnya gugatan itu berawal dari laporan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini beberapa waktu lalu terkait kasus Kebun Binatang Surabaya (KBS) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Atas laporan tersebut, pihak KPK melalui surat nomor R-1083/40-43/03/2014 menyatakan tidak menemukan unsur korupsi sebagaimana dalam UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. (pay)

Related posts

BERKAS BAMBANG DH SUDAH DITERIMA KEJATI JATIM

redaksi

Selama Ramadhan, IM3 Gelar Pasar Ramadhan Di 16 Kota Di Indonesia

redaksi

Serunya Nonton Avengers : Infinity Wars Bersama Daihatsu

redaksi