surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Hakim Tidak Menegakkan Hukum, Persidangan Christian Halim Dinilai Sesat

Dr. M. Sholehuddin, dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara (Ubhara) saat menjadi saksi ahli diperkara Christian Halim. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Meski tidak diucapkan ketika persidangan berlangsung, namun sidang perkara dugaan penipuan yang menjadikan Christian Halim sebagai terdakwa dinilai kuasa hukumnya sebagai peradilan sesat.

Apa yang membuat persidangan terdakwa Christian Halim yang digelar Senin (5/4/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini sebagai persidangan sesat?
Keinginan kuasa hukum terdakwa Christian Halim supaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mendatangkan Mohammad Gentha ke persidangan guna dimintai keterangan kembali, tidak mendapat respon positif dari JPU.
Meski telah memintanya melalui persidangan beberapa hari yang lalu dan kembali diucapkan dimuka persidangan hari ini ke majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, namun kehadiran Mohammad Gentha Putra nampaknya tidak akan terjadi.
Saat tim penasehat hukum terdakwa Christian Halim kembali menanyakan kesanggupan JPU untuk menghadirkan Mohammad Gentha Putra di persidangan selanjutnya, Jaksa Novan, jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, kembali menegaskan jika tim jaksa tidak akan menghadirkan Mohammad Gentha Putra.
Atas jawaban jaksa ini, Alfin Lim, salah satu penasehat hukum terdakwa Christian Halim mengajukan protes keras. Bahkan, Alfin memohon kepada majelis hakim supaya mengeluarkan penetapan yang isinya memerintahkan kepada JPU agar menghadirkan Mohammad Gentha Putra pada persidangan selanjutnya.
Namun, permintaan itu kembali ditolak majelis hakim. Menanggapi permintaan tim penasehat hukum terdakwa Christian Halim ini, majelis hakim berpendapat, jika memang JPU sudah tidak mampu lagi menghadirkan Mohammad Gentha Putra, tim penasehat hukum terdakwa bisa mengambil alih tugas jaksa ini, untuk membawa Gentha ke persidangan guna didengar kesaksiannya.
Atas pernyataan majelis hakim itu, Alvin Lim kemudian memberikan tanggapannya usai ketua majelis mengetuk palu tanda persidangan telah usai.
Dalam tanggapannya, Alvin sangat heran dan bertanya-tanya dengan sikap majelis hakim tersebut, yang tidak juga mengeluarkan penetapan dan memerintahkan jaksa untuk menghadirkan Mohammad Gentha Putra, sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Bahkan, dalam pernyataannya, Alvin mengatakan jika persidangan ini sesat. Mengapa sesat? Lebih lanjut Alvin menyatakan, karena majelis hakim tidak mau menjalankan undang-undang di dalam proses persidangan.
“Hakim itu wakil Tuhan. Disana, ada seseorang yang menjadi terdakwa, sedang ditahan. Selama ini, orang itu mengikuti aturan hukum. Namun sayangnya, para aparat penegak hukumnya malah tidak mematuhi aturan hukum,” ujar Alvin, Senin (5/4/2021).
Profesi hakim, lanjut Alvin, saya hormati. Namun oknum hakim, saya sangat membencinya. Jika majelis hakim tidak mau repot-repot untuk menyidangkan perkara ini dan ingin perkara ini cepat selesai, jangan jadi hakim.
Terkait pemanggilan Mohammad Gentha Putra tersebut, Alvin secara tegas menyatakan bahwa pemanggilan itu diatur dalam KUHAP, pasal 160. Dan majelis hakim yang memeriksa perkara ini harus melaksanakannya karena dalam pasal 160 KUHAP itu sendiri jelas bunyinya yaitu atas permintaan penasehat hukum terdakwa, majelis hakim wajib menghadirkan.
“Kalau majelis hakim tidak tunduk pada undang-undang, itu bukan hakim melainkan oknum. Dan atas penolakan ini, kami akan lapor Komisi Yudisial (KY) secepatnya,” kata Alvin.
Tiga orang ahli disumpah sebelum memberikan keterangan di persidangan Christian Halim. (FOTO : parlin/surabayaupdate.vom)

Masih menurut Alvin, orang-orang seperti inilah yang disebut oknum. Dan oknum ini bisa polisi, jaksa maupun hakim. Dan para oknum-oknum inilah sudah ada yang dilaporkan, kemudian diproses hukum.

Alvin sendiri mengaku, pernah melaporkan oknum hakim ke polisi atas dugaan pelanggaran pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang. Pelaporan tentang adanya dugaan penyalahgunaan wewenang ini akan menunggu sikap majelis hakim, apakah masih tetap pada pendiriannya untuk tidak mengeluarkan penetapan supaya bisa dipakai jaksa menghadirkan Mohammad Gentha Putra ke persidangan atau majelis hakim akan tunduk dan patuh akan amanat undang-undang sebagaimana diatur dalam pasal 421 KUHAP.
Sejak awal, Alfin sudah meyakini jika perkara yang menjadikan Christian Halim sebagai terdakwa ini ada rekayasa. Lebih lanjut Alfin menyatakan, bahwa indikasi bahwa perkara ini direkayasa adalah ada Sesjampidum dan ada oknum jaksa yang bisa tahu siapa hakim yang akan menyidangkan perkara ini.
“Bukan hanya itu. Ketika perkara ini masih ditingkat kepolisian, bisa tahu siapa jaksa yang akan memegang perkara ini,” ungkap Alfin.
Sejak kapan, lanjut Alvin, Ketua Pengadilan Negeri melapor ke Kasubsi Oharda. Dari Kasubdi Oharda inilah akhirnya tahu jika nantinya yang menyidangkan perkara ini adalah Ginting. Dan itu ada bukti rekamannya.
Ginting yang dimaksud ini adalah hakim PN Surabaya. Alvin kemudian bercerita, bagaimana awalnya nama Ginting disebut-sebut.
Dalam penuturannya, Alvin menjelaskan, tim penasehat hukum Chirstian Halim yang tergabung dalam LQ Indonesia Law Firm, telah melaporkan secara pidana, oknum lawyer terdahulu bernama Natalia Rusli dan Sesjamdatun Kejaksaan Agung. Waktu itu, orang tersebut adalah Sesjampidum.
“Perkataan Natalia Rusli saat itu, dia telah datang ke Kajati dan Natalia Rusli menyebutkan jika perkara ini setingan. Jadi dia bisa tahu nama orangnya siapa-siapa,” terangnya.
Terkait nama Ginting ini, Alvin menerangkan, pada penetapan awal, ada nama Ginting kemudian diganti setelah berita tersebut dikeluarkan tim penasehat hukum terdakwa Christian Halim dua hari kemudian.
“Jaksa yang menyidangkan perkara ini adalah Dini, Kasi Oharda Kejati Jatim, bukan Jaksa Novan dan Jaksa Sabetania, seperti yang terjadi saat ini,” kata Alvin.
Tim penasehat hukum terdakwa Christian Halim juga mengingatkan para hakim yang menyidangkan perkara ini supaya bertindak adil. Kalau ternyata hukum acara banyak yang dilanggar dalam perkara yang menimpa Christian Halim ini maka putusan yang nantinya dikeluarkan majelis hakim adalah putusan yang unconstitusional, sehingga persidangan itu bisa dimintakan pembatalan ke KY.
Untuk diketahui, pada persidangan Senin (5/4/2021) ini, tim penasehat hukum Christian Halim mendatangkan tiga ahli, yang diminta bersaksi di persidangan. Dua dari tiga ahli itu adalah ahli dibidang hukum pidana, sedangkan yang satu adalah ahli bahasa.
Tiga orang ahli yang didatangkan ini,  Dr. Dwi Seno Wijanarko, SH, dosen di Universitas Bhayangkara (Ubhara) Jakarta, Dr. Sholehuddin, ahli pidana dan kriminologi Universtas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya dan Dr. Puji Karyanto, ahli bahasa, dosen ilmu budaya Unair. Dr. Puji Karyanto sendiri adalah dosen kurikulum Bahas Indonesia.
Saat memberikan keterangan di dalam persidangan Christian Halim ini, baik Dr. Dwi Seno Wijanarko maupun Dr. Sholehuddin juga memberikan keterangan yang sama, yaitu terkait apraisal.
Apraisal ini, baik menurut penjelasan Dr. M. Sholehuddin maupun Dr. Dwi Seno Wijanarko menyatakan bahwa apraisal tidak serta merta bisa dipakai sebagai patokan untuk mempidanakan seseorang dalam perkara penipuan.
Untuk Dr. M. Sholehuddin, diawal persidangan, diminta untuk menjelaskan tentang hukum pidana formil dan hukum pidana materiil.
Ahli juga diminta penjelasan tentang perbuatan perbuatan apa yang bisa dipidana, dan ini diatur dalam perundang-undangan pidana. (pay)

Related posts

Jaksa Agung Beri Tanggapan Atas OTT Dua Oknum Jaksa Di Bondowoso

redaksi

Hakim Hukum Notaris Edhi Dan Istrinya Pidana Penjara Selama Satu Tahun

redaksi

MANAJEMEN PERSEBAYA PROTES TENTANG PEMAKAIAN STADION GELORA 10 NOVEMBER

redaksi