surabayaupdate.com
EKONOMI & BISNIS HEADLINE INDEKS

Jika Terjadi Kasus Pembobolan Uang Nasabah Di Bank, OJK Tidak Menjamin Bisa Menyelesaikannya

Sukamto, Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Sukamto, Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Masih adanya kasus pembobolan uang nasabah di bank dengan berbagai modus operandi, menjadi perhatian serius Otoritas Jasa Keuangan. Meski demikian, OJK sendiri tidak menjamin bisa menyelesaikannya.

Selama ini, yang bisa dilakukan OJK terhadap kasus-kasus pembobolan uang nasabah di bank adalah sebatas monitoring. Untuk bisa menyelesaikan permasalahan ini, tindakan yang bisa dilakukan OJK adalah memfasilitasi kedua belah pihak dengan memanggil pihak bank dan nasabah itu.

Pernyataan ini diungkapkan Sukamto, Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur saat menghadiri acara Financial Career Expo Surabaya, Rabu (7/9). Lebih lanjut Sukamto mengatakan, meski tidak menjamin bisa menyelesaikan permasalah ini, OJK selalu merespon semua pengaduan dari masyarakat dan tetap melakukan pengawasan.

“OJK selalu merespon semua pengaduan. Namun OJK sendiri dalam menyikapi adanya suatu laporan pastinya memilah terlebih dahulu mulai dari bagaimana modus operandinya dan perkembangan kasusnya, “ ujar Sukamto.

Selanjutnya, lanjut Sukamto, OJK akan mengkomunikasikan hal itu dengan pihak bank yang bersangkutan, khususnya kalau jumlah kerugian yang diderita itu dibawah Rp. 500 juta. Kalau diatas Rp. 500 juta, OJK tidak difasilitasinya.

Mengapa yang difasilitasi hanya kerugian dibawah Rp. 500 juta? Sukamto kembali menjelaskan, Kalau dibawah Rp. 500 juta, para pihak akan diundang untuk dikomunikasikan berdasarkan bukti-bukti yang ada.

“Pertemuan itu tujuannya untuk menyelesaikan permasalahan yang boleh dikatakan diluar praktek-praktek perbankan yang tidak sehat sehingga menimbulkan kerugian bagi nasabah, “ kata Sukamto.

Sukamto saat menghadiri Financial Career Expo di Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Sukamto saat menghadiri Financial Career Expo di Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Kami akan monitor. Kebetulan, sambung Sukamto, di OJK sendiri cukup cepat terhadap kasus-kasus seperti itu. Mudah-mudahan bisa memberikan hasil yang lebih baik. Karena banyak kasus-kasus perbankan yang sudah ditangani OJK seperti pembobolan PIN dimana nasabah secara tidak sadar meminjamkan kepada keluarga, anak. Ada juga sistem skimming, pemalsuan KTP, meminta PIN baru atas nama.

Oleh karena itu, Sukamto juga menghimbau kepada para nasabah bank yang menggunakan ATM supaya lebih berhati-hati. Karena begitu ketahuan kebobolan maka dananya yang ada di tabungan akan langsung habis.

“Untuk mengantisipasi segala kejahatan perbankan yang memanfaatkan kecanggihan IT seperti kasus yang menimpa Eric Priyo Prasetyo dan Buithat, dimana kedua nasabah ini dibobol rekeningnya dengan modus pembobolan melalui M-Banking, selama ini OJK sendiri selalu melakukan audit IT, “ tandasnya.

Dari proses audit IT yang dilakukan OJK itu, lanjut Sukamto, akan bisa diketahui apakah suatu bank itu menggunakan di dalam melakukan proses transaksinya sudah menggunakan langkah-langkah yang memenuhi standar minimal atau tidak.

“Selama standart audit IT itu dipenuhi, masalah seperti ini bisa ditekan. Kalau menggunakan sistem cloning nomor ponsel, dalam penanganannya memang agak sulit karena hal itu diluar OJK sehingga untuk menanganinya harus dapat dibuktikan terlebih dahulu, “ paparnya.

Masih menurut Sukamto, suatu bank dalam mengajukan produk-produk perbankan ke masyarakat selalu dievaluasi OJK. Pengawasan dan evaluasi itu dalam hal tingkat keamanan. Artinya, apakah produk-produk perbankan itu sudah memenuhi tingkat keamanan atau belum. Vitur-vitur dari produk perbankan itu sendiri juga dievaluasi dari kemungkinan terjadinya pembobolan atau dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Walaupun segala proses pencegahan sudah dilakukan, Sukamto tidak menampik bahwa kejahatan perbankan dengan memanfaatkan kecanggihan IT itu masih bisa terjadi karena banyak faktor diantaranya faktor kealpaan, menggunakan alat tertentu karena para pembobol-pembobol itu tentunya dalam beraksi menggunakan alat-alat yang sangat canggih.

Meski demikian, Sukamto menegaskan, OJK akan terus melakukan pengawasan terhadap simpul-simpul kerawanan yang mana nantinya bisa menjadi celah untuk dimanfaatkan para pembobol-pembobol bank untuk melancarkan aksinya. (pay)

Related posts

Kejaksaan Tawarkan Restorative Justice Saat Tahap Dua, Istri Pemilik Salah Satu Hotel Berbintang Di Surabaya Menolak

redaksi

Tidak Mau Membayar Honorarium Pengacara Sebesar Rp. 5,870 Miliar, Warga Menganti Digugat Wanprestasi

redaksi

VA Datang Ke Surabaya, Penuhi Panggilan Kencan Satu Malam Seorang Pengusaha

redaksi