surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

JPU Dinilai Kurang Memahami Beberapa Pasal Di UU KDRT Dan Terlihat Mengesampingkan Equality Before The Law

The Irsan Pribadi Susanto usai menjalani persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapannya atas pembelaan atau pledoi terdakwa atau dikenal dengan istilah replik, kini giliran The Irsan Pribadi Susanto yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini memberikan tanggapannya atas replik JPU atau dikenal dengan duplik.

Melalui tim kuasa hukumnya, terdakwa The Irsan Pribadi Susanto mengulas dan menanggapi beberapa sanggahan dan tanggapan JPU sebagaimana yang mereka tuangkan dalam repliknya.

Filipus NRK Goenawan, SH.,M.H, salah satu penasehat hukum terdakwa The Irsan Pribadi Susanto, saat ditemui usai menjalani persidangan perkara ini mengatakan, ada beberapa hal penting yang telah ditanggapi atas replik penuntut umum.

Lebih lanjut Filipus menerangkan, hal pertama yang menjadi sorotan dan mendapat tanggapan dari terdakwa melalui penasehat hukumnya adalah terlalu memaksanya penuntut umum atas perkara ini.

“JPU terlihat begitu memaksakan kehendaknya dalam perkara ini. JPU juga tidak berhati-hati ketika menerima perkara ini dari penyidik kepolisian,” ujar Filipus, Kamis (7/7/2022).

Dengan dinaikkannya perkara ini ke pengadilan, lanjut Filipus, penuntut umum telah jelas-jelas mengesampingkan equality before the law.

Filipus sependapat dengan tugas yang harus diemban penuntut umum, yaitu melindungi korban atau pelapor dalam setiap tindak pidana.

“Namun, harus diingat pula, bahwa ada hak terdakwa yang juga harus dihormati penuntut umum. Artinya, penuntut umum jangan mengabaikan rasa keadilan untuk terdakwa,” papar Filipus.

Jika dalam perkara ini penuntut umum selalu memperjuangkan adanya dugaan kekerasan fisik yang dialami pelapor, Filipus kemudian menayakan bagaimana dengan kondisi psikis yang dialami The Irsan Pribadi Susanto ketika tahun 2015.

“Apa penuntut umum juga mau mengerti tentang kondisi psikis The Irsan Pribadi Susanto? Pernahkan JPU bertanya ke terdakwa, apa benar ia telah mengalami kekerasan secara psikis yang diakibatkan perkataan kasar yang sering dilontarkan Chrisney Yuan Wang?,” ujar Filipus penuh tanya.

Kekerasan psikis itu, lanjut Filipus, berlangsung hingga beberapa kali. Dan adanya kekerasan psikis yang diterima The Irsan Pribadi Susanto tersebut, begitu juga adanya dugaan KDRT yang diderita Chrisney Yuan Wang tersebut tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Dari kekerasan demi kekerasan yang dialami kedua belah pihak, seharusnya ada upaya dari para penegak hukum, untuk melakukan pendekatan secara terpadu dan preventif sesuai yang diamanatkan undang-undang, sehingga tercipta proses adil bagi kedua belah pihak, bukan untuk menjalankan prinsip penghukuman terhadap pelaku,” tegas Filipus.

Masih berkaitan dengan perkara ini, Filipus menilai, JPU tidak membaca pasal 2, pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 UU RI nomor 23 tahun 2004 secara teliti dan komprehensif.

“Penuntut umum harusnya memaknai empat pasal itu dari sudut pandang yang luas, bukan dari sudut pandang yang sempit,” tandasnya.

Filipus kemudian menyebutkan salah satu tanggapannya, sebagaimana tertuang dalam duplik.

Yang dijelaskan tim penasehat hukum terdakwa dalam dupliknya itu adalah berkaitan dengan lalainya penuntut umum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam mengungkapkan fakta yang belum terungkap, terutama dalam hal tidak meneliti perkara ini dengan melihat asas teori hukum pidana yang diambil dari ilmu Filsafat, dimana ilmu Filsafat adalah Ilmu tertinggi dari seluruh ilmu hukum yakni prinsip kausalitas tentang suatu sebab dan akibat dari kejadian sebelumnya.

Masih mengenai isi duplik terdakwa, Filipus menyinggung tentang analisa yuridis terkait pendapat ahli yang menerangkan tentang adanya dua alat bukti yang diajukan JPU berupa CCTV dan Visum Et Repertum.

Lebih lanjut Filipus menjelaskan, tentang CCTV dan Visum et Repertum yang diajukan JPU sebagai alat bukti, adalah cacat hukum sehingga tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam perkara ini.

“Dalam perkara ini, hanya terdapat satu alat bukti yaitu keterangan dari saksi Chrisney Yuan Wang saja sebenarnya,” kata Filipus.

Masih menurut Filipus, dengan demikian, dalam perkara tindak pidana kekerasan fisik dan psikis dalam rumah tangga yang diduga dilakukan terdakwa The Irsan Pribadi Susanto tidak cukup bukti.

“Oleh sebab itu, terdakwa Irsan Pribadi Susanto haruslah dibebaskan dari segala dakwaan, tuntutan JPU serta tuduhan direhabilitasi nama baiknya,”ungkap Filipus.

Filipus menambahkan, berdasarkan fakta hukum dipersidangan diketahui, saksi korban Chrisney Yuan Wang yang juga sebagai pelapor dalam perkara ini, ternyata mempunyai dua identitas kewarganegaraan yaitu KTP dan paspor.

Atas dwi kewarganegaraan yang dimiliki Chrisney itu, Dr. Wisnu Aria Dewanto selaku pakar hukum pidana internasional pun memberikan keterangan pada persidangan sebelumnya, bahwa Undang-Undang No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak mengakui adanya kewarganegaraan ganda bagi WNI kecuali anak-anak, sebagaimana diatur dalam pasal 4, pasal 5 dan pasal 6 UU No. 12 tahun 2006.

Dengan demikian, Filipus melanjutkan, WNI yang telah dewasa, tidak mungkin memiliki kewarganegaraan ganda.

Jika WNI memiliki dua paspor yang masih berlaku sebagai contoh Indonesia dan Australia, maka orang itu akan kehilangan statusnya sebagai WNI, sebagaimana yang diatur dalam pasal 23 UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI.

Dengan demikian, Filipus menambahkan, Chrisney Yuan Wang dalam kapasitasnya sebagai pelapor dalam perkara ini, telah menyembunyikan kewarga negaraannya yang asli yatu sebagai warga negara Australia.

Sebagai akibat hukum atas perbuatan tersebut, maka KTP identitas yang dipakai Chrisney Yuan untuk melaporkan Irsan Pribadi Susanto adalah cacat hukum.

Melihat fakta-fakta yang ada, begitu juga dengan penjelasan-penjelasan, khususnya dari pakar hukum, Filipus berharap majelis hakim yang memeriksa serta memutus perkara ini dapat membebaskan The Irsan Pribadi Susanto dari segala dakwaan dan tuntutan penuntut umum. (pay)

Related posts

IRFINA EKO WIRATMOKO DIKUKUHKAN SEBAGAI IBU RAKSAARINI SRI SENA KODAM V BRAWIJAYA

redaksi

Yusril Izha Mahendra Tetap Meyakini Henry Jocosity Gunawan Tidak Bersalah

redaksi

SERATUS KALAPAS DAN KARUTAN SE-JATIM DIAJARI MENEMBAK

redaksi