surabayaupdate.com
HEADLINE INDEKS POLITIK & PEMERINTAHAN

Kodim 0804/ Magetan Ungkap Penimbunan Dan Penjualan Pupuk Ilegal

Dua anggota Kodim 0804/Magetan sedang mengamankan 12,9 ton pupuk subsidi yang ditimbun di sebuah rumah di Desa Tambak Mas RT 01/ 01 Kec Sukomoro Kab. Magetan. (FOTO : Kodim 0804/Magetan untuk surabayaupdate.com)
Dua anggota Kodim 0804/Magetan sedang mengamankan 12,9 ton pupuk subsidi yang ditimbun di sebuah rumah di Desa Tambak Mas RT 01/ 01 Kec Sukomoro Kab. Magetan. (FOTO : Kodim 0804/Magetan untuk surabayaupdate.com)

MADIUN (surabayaupdate) – Dipimpin langsung Komandan Kodim (Dandim) 0804/Magetan Letkol Sulistyo Bawono, jajaran Kodim 0804/Magetan ungkap penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Magetan, Rabu (11/3).

Upaya penyalahgunaan pupuk bersubsidi terjadi di Kabupaten Magetan. Kali ini, Kodim 0804/Magetan berhasil mengungkapnya dan melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang ditengarai sebagai tempat penyimpanan pupuk bersubsidi.

Rumah yang digrebek Kodim 0804/Magetan itu berada di Desa Tambak Mas RT 01/ 01 Kec Sukomoro Kab. Magetan. Berdasarkan pemeriksaan sementara yang sudah dilakukan Kodim 0804/Magetan, rumah yang dipakai sebagai gudang penimbunan pupuk bersubsidi jenis urea, petroganik dan SP-36 tersebut milik Ike Yuniarsih.

Dandim 0804/ Magetan Letkol Sulistyo Bawono mengatakan, dari penggerebekan yang sudah dilakukan ini, petugas dari Kodim 0804/Magetan yang dibantu Polres Magetan berhasil mengamankan 12,9 ton pupuk subsidi yang terdiri dari pupuk jenis urea sebanyak 203 sak, pupuk petroganik sebanyak 60 sak dan pupuk SP-36 sebanyak 7 sak.

“Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi yang diterima anggota Den Intel Dam V/ Brawijaya Serma Budi Utomo dan anggota Unit Intel Dim 0804/ Magetan Sertu Agus Efendi bahwa ada upaya penimbunan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Magetan, “ ungkap Sulistyo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Sulistyo, kedua anggota ini kemudian melakukan penyelidikan dengan cara pengumpulan data-data. Dari pengumpulan data-data yang sudah dilakukan, kedua anggota TNI ini mendapati fakta bahwa benar di rumah itu digunakan untuk menimbun pupuk bersubsidi yang seharusnya disalurkan ke petani.

“Berdasarkan pengumpulan data yang sudah dilakukan itu juga disebutkan bahwa pemilik usaha sudah melakukan tindakan penimbunan sejak lama. Selain itu, Ike Yuniarsih selama ini menjual pupuk-pupuk yang ditimbunnya itu dengan harga diatas Harga Eceran Tertinggi (HET), “ ujar Sulistyo.

Lalu, bagaimana cara Ike Yuniarsih bisa mengumpulkan pupuk bersubsidi sebanyak itu? Berdasarkan pengakuannya, Ike mengatakan bahwa pupuk-pupuk yang sekarang sudah diamankan tersebut diperoleh dengan cara mengambil sisa pupuk di beberapa kios pupuk di wilayah Magetan.

“Sebagian lagi diperolehnya dari kios resmi yang juga dimiliki Ike Yuniarsih yang ada di Desa Botok dan Desa Taji Kec. Sukomoro Kab. Magetan serta Desa Maron Kec. Karangrejo Kab. Magetan, “ imbuh Sulistyo.

Masih menurut penuturan Sulistyo, kepada petugas, Ike juga mengaku bahwa pupuk-pupuk yang sudah dikemas ulang ini tidak ada yang dijual ke Gapoktan di wilayah kios yang dimilikinya.

Ike lebih memilih untuk menjual pupuk-pupuk ini secara langsung ke masyarat dengan harga diatas HET dengan tujuan meraup keuntungan yang lebih besar lagi. (LS/pay)

Related posts

SKK Migas Gandeng ITS Surabaya Untuk Terangi Pulau Papua

redaksi

Pemilik Toko Bangunan Juwita Jombang Dituntut 3 Tahun Penjara

redaksi

Dua Saksi Dipersidangan Lim Victory Halim Sebut Korban Sudah Dapat Keuntungan

redaksi