surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Korban Penipuan Kirim Surat Ke Hakim Untuk Minta Perlindungan

Arry Soewanto, Nella Silvia Anggarawati (putri terdakwa Arry Soewanto) dan Tri Aryono Rahardjo (suami Nella Silvia Anggarawati) menjadi terdakwa di PN Surabaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Arry Soewanto, Nella Silvia Anggarawati (putri terdakwa Arry Soewanto) dan Tri Aryono Rahardjo (suami Nella Silvia Anggarawati) menjadi terdakwa di PN Surabaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Ingin mencari keadilan karena ditipu pemilik bengkel di Jalan Kenjeran Surabaya, korban penipuan akhirnya berkirim surat ke majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memeriksa perkara ini. Mengapa korban penipuan pemilik bengkel di Jalan Kenjeran Surabaya, yang kasusnya sedang disidangkan di PN Surabaya itu nekad berkirim surat pada majelis hakim PN Surabaya?

Kecewa. Itulah yang menjadi alasan utama Soejono Candra dan Yen Jet Ha, pasangan suami istri, menulis surat ke majelis hakim. Arry Soewanto alias Wang Seng yang saat ini berstatus terdakwa dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan bersama dengan putri dan menantunya, adalah teman di bidang bengkal yang sudah dikenal selama 35 tahun dan sudah sebagai sahabat.

Sebagai seorang sahabat, Soejono Chandra mengatakan, Arry Soewanto alias Wang Seng, tega menipunya dan menggelapakan uang miliknya hingga Soejono Chandra mengalami kerugian sebesar Rp. 85 juta.

Ironisnya, pada saat Soejono Chandra dan istrinya menagih uang dipinjam Arry Soewanto alias Wang Seng, malah mendapatkan perlakuan tidak adil. Selain tidak pernah menerima pembayaran, Soejono Candra malah dilaporkan Arry Soewanto alias Wang Seng ke Polrestabes Surabaya dengan tuduhan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

“Bukan hanya itu, Arry Soewanto alias Wang Seng malah melakukan gugatan ingkar janji di PN Sidoarjo. Pada saat itu pula, kami kembali dilaporkan terdakwa di Polda Jatim dan Polres KP 3 dengan tuduhan penggelapan, “ ujar Yen Jet Ha mengutip pernyataannya dalam surat untuk majelis hakim.

Sekarang, lanjut Yen Jet Ha, Arry Soewanto, Nella Silvia Anggarawati (putri terdakwa Arry Soewanto) dan Tri Aryono Rahardjo (suami Nella Silvia Anggarawati), didudukkan sebagai terdakwa dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan jaminan 8 lembar bilyat giro kosong di PN Surabaya.

Tidak ingin majelis hakim yang terdiri dari Tahsin, SH, Hari Widodo dan diketuai Sudarwin, SH, MH ini (nantinya) dipengaruhi pihak-pihak tertentu dan para mafia hukum yang ingin meringankan hukuman bahkan membebaskan para terdakwa dari segala jerat hukum, Soejono Chandra dan istrinya memberanikan diri berkirim surat ke majelis hakim.

Surat yang ditulis 12 Mei 2015 ini dan ditujukan kepada majelis hakim, selain ditembuskan ke Panitera Pengganti (PP), oleh Soejono Chandra juga dikirim ke Ketua PN Surabaya. Harapannya, selain ingin meminta perlindungan hukum kepada Ketua PN Surabaya, supaya Ketua PN Surabaya juga ikut mengawasi jalannya persidangan atas perkaranya ini.

“Kami berharap, majelis hakim yang memeriksa perkara kami ini terketuk hatinya. Kami berharap para majelis hakim bersikap adil kepada kami dan merasakan apa yang kami rasakan setelah kasus ini harus diselesaikan melalui jalur hukum, “ ujar Yen Jet Ha penuh harap.

Bagaimana isi surat yang dibuat Soejono Chandra dan istrinya kemudian dilayangkan ke majelis hakim, PP dan Ketua PN Surabaya itu? Berikut kutipan surat Soejono Chandra dan istrinya tersebut : Yang Terhormat, kepada ketua majelis hakim bapak Sudarwin, SH.MH, kepada yang mulia bapak Tahsin, SH.MH, yang mulia Hari Widodo, SH.MH, dengan hormat, bersama ini saya (pelapor/korban) mohon ijin yang mulia dalam kesaksian saya dihadapan bapak hakim yang mulia kurang sempurna, sebab itu saya memberanikam diri menyampaikan berupa tulisan dengan perincian perihal peristiwa yang terjadi atas perkara ini sehingga harus berakhir di pengadilan.

Saya memohon perkara saya ini mendapatkan perlindungan/kepastian Hukum dan keadilan yang seadil-adilnya, karena saya adalah korban yang “ditikam dan ditusuk” atas “tindakan kejahatan penipuannya” bukan secara fisik tetapi secara psikis atau batin dan beratnya menghadapi laporan terdakwa I, Tri Aryono Rahardjo (suami terdakwa II, Nella Silvia Anggarawati dan terdakwa III Arry Soewanto alias Wang Seng sehingga saya berani maju dengan melaporkan terdakwa kepada polisi hingga akhirnya perkara ini disidangkan di PN Surabaya hingga saat ini.

“Setelah kami menyampaikan intisari atau kronologis perkara ini dalam surat kami ini, kami sampaikan terima kasih atas kemurahan hati bapak-bapak Hakim Yang Mulia yang sudah menerima, membaca, dan memperhatikan surat kami ini sehingga bapak Hakim yang mulia dapat dengan mudah menemukan dugaan tindak pidana kejahatan penipuan dan penggelapan yang dilakukan ketiga terdakwa yang saat ini sedang menjalani persidangan di PN Surabaya, “ mengutip surat pernyataan Soejono Chandra dan istrinya yang ditujukan ke majelis hakim.

Di akhir suratnya yang ditujukan ke majelis hakim ini, Soejono Chandra dan istrinya juga memohon kepada majelis hakim supaya menahan juga terdakwa II, Nella Silvia Anggarawati yang hingga awal persidangan sampai sekarang, terdakwa Nella Silvia Anggarawati tidak dilakukan penahanan. (pay)

 

 

 

Related posts

Tim Penasehat Hukum Terdakwa Kasus Narkoba Pertanyakan Adanya UU No 35 Tahun 2017

redaksi

Banyak Kejanggalan Di Perkara Yang Menimpa Asifa

redaksi

Penangkapan Pengendara Avansa Masih Misterius

redaksi