surabayaupdate.com
EKONOMI & BISNIS HEADLINE INDEKS

KPPU Kalah Di Tingkat PN Dalam Hal Pengajuan Keberatan Untuk Beberapa Kasus Persaingan Usaha

Dr. M. Syarkawi Rauf, SE salah satu Komisioner KPPU memaparkan beberapa hal yang berhasil dilaksanakan KPPU. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Dr. M. Syarkawi Rauf, SE salah satu Komisioner KPPU memaparkan beberapa hal yang berhasil dilaksanakan KPPU. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Selain menampilkan materi tentang dugaan kartel di dunia usaha daging sapi, ban mobil dan beras, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga memaparkan jumlah penyelidikan yang sudah dilakukan KPPU sampai penerimaan notifikasi merger sepanjang tahun 2015.

Berdasarkan data yang dirilis KPPU di acara Forum Diskusi Media, Jumat (22/1), yang dihadiri Kepala Kantor Perwakilan KPPU Kota Surabaya, Aru Armando, Dr. M. Syarkawi Rauf, SE yang menjabat sebagai Ketua KPPU periode 2012-2017, M. Nawir Messi, Komisioner KPPU periode 2012-2017 dan Prof. Dr. Ir. Tresna P Soemardi, dalam hal penyelidikan, KPPU sudah melakukan 83 penyelidikan terkait persaingan usaha yang tidak sehat di Indonesia.

Ketua KPPU, Dr. M. Syarkawi Rauf, SE menjelaskan, berdasarkan catatan akhir tahun selama 2015, dalam hal penyelidikan, KPPU dibatasi hanya diperbolehkan melakukan penyelidikan sebanyak 40 kasus.

“Meski kami dibatasi hingga 40 kasus, namun di tahun 2015, jumlah kasus persaingan usaha tidak sehat di Indonesia yang sudah kami lakukan sebanyak 83 kasus. Dengan fakta ini, kasus persaingan usaha yang tidak sehat di Indonesia sebenarnya masih banyak untuk ditindak lanjuti, “ ujar Syarkawi.

Dalam hal pemberkasan perkara, lanjut Syarkawi, KPPU diberi target 20 pemberkasan sepanjang tahun 2015. Lagi-lagi, jumlah ini meningkat dibandingkan target yang sudah ditetapkan. Jumlah pemberkasan perkara yang berhasil diselesaikan KPPU sebanyak 32 berkas.

“Berdasarkan data tabel yang dimiliki KPPU, dalam hal pemberkasan, jumlahnya selalu meningkat dari tahun ke tahun, “ ungkap Syarkawi.

Dimasa pemerintahan Joko Widodo dan Yusuf Kalla ini, sambung Syarkawi, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) ditargetkan hanya 10 perkara. Namun, jumlah ini meningkat 330 persen dari target yang sudah ditetapkan.

“Perkara RPJMN yang ditangani KPPU meningkat dari hanya 10 perkara naik hingga 32 perkara. Jumlah ini meningkat 330 persen sepanjang tahun 2015. Inilah yang dapat kami sampaikan ke teman-teman media, “ papar Syarkawi.

Syarkawi pun bercerita, jika di awal-awal dibentuknya KPPU di Indonesia, perkara-perkara yang paling banyak ditangani KPPU adalah masalah tender. Namun sekarang, seiring dengan berjalannya waktu, perkara yang ditangani KPPU juga ada yang non tender.

Inilah putusan perkara yang diajukan KPPU ketika di tingkat PN dengan putusan yang diterima KPPU ditingkat MA. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Inilah putusan perkara yang diajukan KPPU ketika di tingkat PN dengan putusan yang diterima KPPU ditingkat MA. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Jika masalah non tender di sepanjang tahun 2015 jumlahnya juga lumayan banyak, kami memperkirakan di tahun 2016 ini, kasus-kasus non tender yang terjadi di Indonesia akan makin banyak yang menjadi perhatian KPPU, “ paparnya.

Masalah letigasi juga menjadi kasus yang seksi dalam catatan akhir tahun 2015 KPPU. Sama halnya dengan penyelidikan, RPJMN dan pemberkasan, walaupun ditarget, masalah letigasi yang bisa diselesaikan KPPU sepanjang tahun 2015 ini meningkat, dari 10 perkara yang ditargetkan meningkat menjadi 32 perkara.

Tidak semua hal yang ditangani KPPU berbuah manis di sepanjang 2015. KPPU harus menerima kenyataan banyaknya perkara persaingan usaha di tingkat PN yang berakhir dengan kekalahan.

Berdasarkan data yang dimiliki KPPU, dalam hal keberatan yang disampaikan KPPU di tingkat pertama, jumlahnya jauh dari harapan. Menurut catatan KPPU, selama 2015 lalu, 70-80 persen perkara-perkara KPPU dalam hal keberatan atas dunia persaingan usaha, dikuatkan PN.

“Masih ada 57 persen yang dikuatkan. Sedangkan yang 43 persen perkara KPPU dibatalkan sehingga inilah yang akan menjadi pekerjaan rumah KPPU yang harus diselesaikan di 2016 ini, “ jelas Syarkawi.

Walaupun banyak perkara KPPU kalah di tingkat I, KPPU dapat bernafas lega karena hakim-hakim di tingkat Mahkamah Agung (MA) banyak juga yang mengabulkan kasasi yang diajukan KPPU.

“Mengapa jumlah perkara KPPU yang dikasasi jumlahnya jauh lebih banyak ketika perkara ini masih diperiksa di tingkat PN? Salah satu faktornya adalah adanya perbedaan perspektif pengetahuan hakim di tingkat PN dengan hakim-hakim di tingkat MA, “ pungkas Syarkawi.

Hakim di MA, sambung Syarkawi jauh lebih senior dibandingkan hakim di PN. Hakim di MA sangat berpengalaman, punya perspektif hukum yang sangat luas dalam memandang isu-isu persaingan usaha yang relatif baru di Indonesia. Oleh karena itu, butuh pengalaman dan jam terbang tinggi bagi seorang hakim untuk bisa menyidangkan dan memutuskan perkara-perkara persaingan usaha secara benar.

“Untuk perkara persaingan usaha yang dikabulkan di tingkat kasasi jumlahnya 73 persen. Hanya 27 persen kasus persaingan usaha yang kalah ditingkat MA. Jumlah ini kembali meningkat begitu diuji di Peninjauan Kembali (PK). Perkara-perkara yang tadinya tidak bisa diterima atau kalah ditingkat MA, 93 persen diterima atau dimenangkan ketika dilakukan PK, “ tandas Syarkawi.

Diakhir pembicaraannya, Syarkawi juga memaparkan kenyataan pahit yang harus diterima KPPU sepanjang tahun 2015. Meski jumlah perkara yang diajukan KPPU sudah berkekuatan hukum tetap atau inkract namun ketika harus dilakukan eksekusi menjadi sulit dilakukan. Walaupun sulit, perkara KPPU yang berhasil dieksekusi jumlahnya 12 perkara sedangkan target yang ditetapkan pemerintah hanya 10 perkara. (pay)

Related posts

Ada 4 Layanan Baru Di RS Islam Surabaya Jemursari

redaksi

Perkara Dugaan Penganiayaan Yang Dilakukan Seorang Buruh Cuci Rumah Tangga Akhirnya Dihentikan

redaksi

Ada Pesan Khusus Dewan Pembina IPI, Akademisi Dan Praktisi Hukum Diperhelatan Rakernas IPI Tanggal 11-13 Agustus 2023

redaksi