surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

MA Dan Kejagung Diharapkan Ikut Awasi Proses Dugaan Tindak Pidana Penipuan Senilai Rp. 200 Miliar Dengan Modus Investasi Bisnis Buah Import Di PN Surabaya

Muhammad Yusuf Ibnoe dan para korban penipuan perdagangan impor buah saat dihadirkan dipersidangan Dimas Helmi Achmad Sulthan dan Virta Resia Pangestu di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan total kerugian Rp. 200 Miliar saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Atas perkara dugaan tindak pidana penipuan itu, Dimas Helmi Achmad Sulthan dan Virta Resia Pangestu dijadikan sebagai terdakwa dan diadili di PN Surabaya.

Banyaknya pihak yang menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan dengan modus perdagangan import buah tersebut dan melihat total kerugian yang diderita para korban yang jumlahnya mencapai 23 orang, kuasa hukum salah satu korban berharap, Kejaksaan Agung RI (Kejagung) dan Mahkamah Agung (MA) RI ikut mengawasi dan memberikan perhatian serius dalam proses persidangan yang sedang berlangsung di PN Surabaya.

Dalam pernyataannya setelah mengikuti persidangan di PN Surabaya, Senin (31/8/2026), Rohmad Amrulloh, advokat yang ditunjuk sebagai pengacara Muhammad Yusuf Ibnoe dan Aulia Rachmi Rachmadani juga berharap, majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini, juga memperhatikan kerugian 23 orang yang menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan Dimas Helmi Achmad Sulthan dan Virta Resia Pangestu.

“Mewakili Muhammad Yusuf Ibnoe dan Aulia Rachmi Rachmadani, kami berharap majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, dapat memberikan keadilan untuk para korban, termasuk Muhammad Yusuf Ibnoe dan Aulia Rachmi Rachmadani,” ungkap Rohmad Amrulloh.

Para korban juga berharap, lanjut Rohmad Amrulloh, majelis hakim dapat menghukum Dimas Helmi Achmad Sulthan dan Virta Resia Pangestu dengan hukuman penjara maksimal sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Hukuman maksimal yang harus diberikan majelis hakim itu, menurut Amrulloh, harus diberikan kepada kedua terdakwa, supaya ada efek jera atas dugaan tindak pidana yang telah dilakukan kedua terdakwa.

Terdakwa Dimas Helmi Achmad Sulthan dan terdakwa Virta Resia Pangestu usai menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Selain mendakwa dengan pasal penipuan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mendakwa Dimas Helmi Achmad Sulthan dan terdakwa Virta Resia Pangestu dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Terdakwa Dimas Helmi Achmad Sulthan dan terdakwa Virta Resia Pangestu yang saat ini diadili di PN Surabaya didakwaan dengan pasal 492 UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dan jo pasal 20 huruf (c) pasal 126 ayat (1) UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP atau pasal 486 UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 20 huruf (c) jo pasal 126 ayat (1) UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dan pasal 607 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 10 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau pasal 607 ayat (1) huruf (b) UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo ayat (2) huruf (r) UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 10 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” urai Amrulloh.

Modus yang digunakan Dimas Helmi Achmad Sulthan dan Virta Resia Pangestu, sambung Amrulloh, kedua terdakwa memperkenalkan dirinya ke para korban mempunyai bisnis yang bergerak dalam bidang perdagangan impor buah.

” Untuk meyakinkan para korbannya, terdakwa Dimas Helmi Achmad Sulthan dan terdakwa Virta Resia Pangestu mendirikan CV.Insan Bumi Indonesia,” papar Amrulloh.

Selanjutnya, lanjut Amrulloh, kedua terdakwa ini berbagi tugas. Terdakwa Dimas Helmi Achmad Sulthan bertugas mencari investor sedangkan terdakwa Virta Resia Pangestu berperan membuat PO fiktif yang berisikan jenis barang, jumlah barang, tanggal jatuh tempo dan keuntungan yang akan diserahkan kepada investor melalui terdakwa Dimas Helmi Achmad Sulthan.

Pada kurun waktu April 2024 hingga November 2025, terdakwa Dimas Helmi Achmad Sulthan menawarkan PO buah impor ke para korban dengan janji keuntungan 10% dari modal, sesuai nominal dalam PO yang dibayarkan dalam jangka waktu 21 sampai 25 hari, dimana pembayaran dikirimkan melalui rekening BCA CV. Insan Bumi Indonesia, rekening BCA Dimas Helmi Achmad Sulthan, rekening BCA dan Bank Mandiri Virta Resia Pangestu.

Untuk menguatkan iming-iming keuntungan 10% itu, Dimas Helmi Achmad Sulthan dan Virta Resia Pangestu juga menunjukkan foto-foto kegiatan bisnis buah impornya kepada Muhammad Yusuf Ibnoe. Dan lebih meyakinkan, terdakwa Virta Resia Pangestu pernah mengajak Yusuf ke tempat kerjanya, yang berkaitan dengan bisnis buah.

Lima orang yang menjadi korban bisnis impor buah. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Hal demikian semakin meyakinkan Muhammad Yusuf Ibnoe bahwa bisnis tersebut seakan-akan benar ada. Atas iming-iming itulah yang membuat Muhammad Yusuf Ibnoe tergerak untuk mengirimkan uang kepada Dimas dan Virta.

Sekira November tahun 2025, uang yang disetorkan para korban sudah mulai tidak lancar. Uang modal dan bagi hasil yang dijanjikan tidak dikirimkan kepada Muhammad Yusuf Ibnoe.

Terhadap ketidak lancaran pembayaran keuntungan atau bagi hasil itulah membuat Muhammad Yusuf Ibnoe meminta pertanggungjawaban Virta Resia Pangestu.

Virta Resia Pangestu dalam pengakuannya kepada Muhammad Yusuf Ibnoe, bahwa selama ini bisnis perdagangan buah impor tersebut tidak ada alias fiktif. PO yang dikirimkan kepada Yusuf juga PO fiktif.

Muhammad Yusuf juga meminta pertanggungjawaban terdakwa Dimas Helmi Achmad Sulthan, namun terdakwa Dimas menjawab bahwa dirinya adalah korban terdakwa Virta Resia Pangestu.

Namun, setelah terdakwa Dimas dan terdakwa Virta dipertemukan, Dimas tidak menanyakan meminta pertanggungjawaban apapun kepada Virta Resia Pangestu, sehingga penyampaian Dimas bahwa dirinya adalah korban adalah tidak benar. Keduanya tidak lain satu rangkaian yang melakukan tindakan secara bersama-sama.

Total uang Muhammad Yusuf Ibnoe yang ditransfer ke para terdakwa sebesar Rp. 88.776.950.000, dan total yang sudah dikembalikan sejumlah Rp.78.235.093.700. Untuk kerugian yang dialami Yusuf Ibnoe adalah Rp. 10.541.856.300.

Perkara ini semakin menarik untuk diikuti dan harus mendapat perhatian dari Kejagung maupun MA mengingat total kerugian yang dialami seluruh korban diperkirakan lebih dari Rp.200 milyar.

Atas dugaan tindak pidana ini, para korban yang jumlahnya 23 orang berharap, dengan adanya proses hukum yang sedang berjalan, uang kerugian bisa dikembalikan. (pay)

Related posts

QNET Perkenalkan Produk Energi Dan Kebugaran Terbaru

redaksi

Prof Lanny Mengiba Minta Dibebaskan, Jaksa Bersikukuh Tetap Memenjarakan

redaksi

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Kadin Jatim Ditingkatkan Ke Penyidikan

redaksi