
SIDOARJO (surabayaupdate) – Nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Itong Isnaini Hidayat melalui penasehat hukumnya, ditolak majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Penolakan nota keberatan atau eksepsi Itong Isnaini Hidayat itu, selain disesalkan tim penasehat hukumnya, juga dinilai telah abaikan rasa keadilan.
Dalam amar putusan sela yang dibacakan hakim Tongani dipersidangan, bahwa eksepsi yang diajukan penasehat hukum hakim non aktif yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut tidak berdasar.
Lebih lanjut majelis hakim menjelaskan, terkait splitzing sebagaimana diuraikan penasehat hukum terdakwa Itong Isnaini Hidayat dalam nota keberatan atau eksepsinya, menurut hakim bahwa splitzing tersebut sudah sesuai kaedah hukum acara pidana.
“Bahwa pemisahan perkara (splitzing) merupakan wewenang mutlak atau dominus litis penuntut umum, sebagaimana diatur dalam pasal 142 KUHAP,” kata hakim Tongani saat membacakan amar putusan sela.
Begitu pula dengan saksi mahkota, menurut majelis hakim, bahwa saksi mahkota itu juga sah dilakukan.
“ Menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa Itong Isnaini Hidayat dan meminta Jaksa Penutut Umum untuk melanjutkan persidangan dengan pembuktian,” ujar hakim Tongani saat membacakan putusan selanya, Selasa (12/7/2022).
Atas putusan sela tersebut, Mulyadi dan Aminullah selaku penasehat hukum terdakwa Itong Isnaini Hidayat, menghargai sebesar-besarnya apapun keputusan hakim.
Lebih lanjut tim penasehat hukum terdakwa Itong Isnaini Hidayat menyebutkan, bahwa putusan yang diambil majelis hakim ini, tidak sesuai dengan harapan pihaknya sebagai kuasa hukum terdakwa..
“ Sebagai catatan, bahwa yang mendasari JPU untuk merumuskan dakwaan terhadap klien kami adalah minimnya alat bukti, begitu juga intisari dari pertimbangan majelis bahwa splitsing dan penggunaan saksi mahkota di perbolehkan dikarenakan minimnya alat bukti,” ujar Mulyadi usai sidang, Selasa (12/7/2022).
Usai sidang putusan sela digelar, persidangan dilanjutkan dengan persidangan terdakwa Panitera Pengganti (PP) Mohammad Hamdan dan advokat RM Hendro Kasiono.
Persidangan itu dengan agenda keterangan saksi, salah satu saksi yang memberikan keretangan adalah wakil ketua PN Surabaya Dju Djonson Mira Mangngi. (pay)
