surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Majelis Hakim Kabulkan Perdamaian Diperkara PT. Avila Prima Intra Makmur

Sidang pembacaan putusan di perkara PKPU PT. APIM di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan perdamaian antara para kreditur dengan debitur di perkara PT. Avila Prima Intra Makmur (APIM).

Dikabulkannya perdamaian antara 16 kreditur melawan PT. APIM ini dibacakan hakim I Made Subagja Astawa selaku ketua majelis, Senin (19/4/2021) pada persidangan yang terbuka untuk umum diruang sidang Tirta 2 PN Surabaya.
Pada persidangan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang (PKPU) yang diajukan 16 kreditur senilai Rp. 463 miliar terhadap PT. APIM melalui  kuasa hukumnya Alexander Arif tersebut, majelis hakim menyebutkan banyak pertimbangan, sehingga majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan debitur melakukan upaya perdamaian dengan 16 kreditur tersebut.
Lebih lanjut dalam pertimbangan hukum majelis hakim yang dibacakan hakim I Made Subagja Astawa itu dijelaskan, dari jumlah kreditur yang terdiri dari 4 kreditur separatis dan 12 kreditur konkuren, berdasarkan hasil voting proposal, disetujui 100% kreditur separatis dan 99,75% kreditur konkuren, sehingga tidak ada alasan pengadilan untuk menolak permohonan perdamaian tersebut.
Dalam pertimbangan hukum majelis hakim juga disebutkan, karena sejak awal sudah dilakukan perembukan dan masalah perdamaian sudah dirapatkan dengan pengawas dan dihadiri semua kreditu, tanggal 21 Maret 2021 sudah diputus secara divoting, hasilnya 100% kreditor separatis dan 99,75 persen kreditor konkuren menyetujui perdamaian ini diwujudkan.
Hanya 0,25 persen atau 1 orang kreditur konkuren saja yang tidak menyetujui. Karena homologasi sudah tercipta maka PKPU harus berakhir.
Hakim juga menetapkan fee untuk pengurus yaitu sebesar 1 persen atau lebih tinggi dari yang diajukan termohon yakni 0,5 persen. Hakim pun tak sependapat dengan pengajuan fee dari pengurus yakni 5 persen karena berdasarkan pertimbangan hakim, tindakan kepengurusan yang selama ini berjalan tidak berat serta jangka waktu kepengurusannya yang tidak terlalu lama.
Usai sidang putusan ini digelar, pihak pemohon enggan berkomentar.
Sementara kuasa hukum Termohon yakni Alexander Arief menyatakan bahwa putusan hakim memang sudah layak, karena memang PT APIM ini masih memiliki kemampuan untuk melaksanakan kewajibannya terhadap para kreditur secara keseluruhan.
“ Kalau pemohon yang diajukan ini hanya miss persepsi saja, hanya ada perbedaan penilaian saja, sehingga munculan gugatan seperti ini,” ujar Alex.
Kuasa hukum debitur, Alexander Arif (KIRI) mendengarkan putusan hakim. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Menurut Alex, perdamaian sebagaimana yang telah diputuskan hakim ini memang berdasarkan persetujuan 100 persen kreditor separatis dan 99,75 persen kreditur konkuren artinya para kreditur masih percaya penuh pada PT APIM bahwa kedepannya masih bisa menyelesaikan seluruh hutang yang diajukan.

Untuk tekhnis pembayaran, lanjut Alex, juga sudah dicantumkan dalam proposal yang diajukan PT APIM, khusus untuk kreditur separatis atau para bank yakni Bukopin, BCA, UOB dan Mandiri itu sesuai prosedur. Karena sebelum PT APIM ditetapkan sebagai PKPU, hal itu sudah ada perjanjian kredit. Maka itu yang dijalankan pihaknya.
“ Dan permintaan kita didalam proposal perdamaian ya kita lanjutin saja sesuai prosedur dan ternyata mereka menyetujui semua,” kata Alex.
Untuk batas waktu pembayaran, lanjut Alex, hal itu sesuai dengan perjanjian kredit yang sudah diikatkan jauh hari sebelumnya. Dan bank Bukopin, BCA, UOB, Mandiri dan ini waktunya macam-macam karena pengikatan tidak dihari yang sama.
Bahkan ada yang jangka waktunya berakhir dan tinggal perpanjangan, namun karena waktu itu pengurus tidak ada yang mensuport untuk perpanjangan itu sehingga tidak jadi perpanjangan.
Kalau dengan kreditur konkuren ada dua tahun, tiga tahun sesuai dengan proposal yang debitur ajukan.
Khusus pemohon Agus Wibisono dan kreditor lain yakni Kentjana Widjaja yang mengajukan permohonan PKPU, PT APIM dalam proposalnya menawarkan pembayaran secara lunas satu hari kerja setelah pengesahan perdamaian.
Terkait fee pengurus yang disetujui hakim sebesar satu persen, Alex berpendapat bahwa
nilai itu lebih besar dari yang harus diselesaikan hutang pokok kepada pemohon PKPU yakni satu pemohon Rp. 1,5 miliar  dan satunya Rp. 1,7 miliar jadi total Rp. 3,2 miliar. Sementara fee pengurus satu persen dari nilai yakni Rp 4 miliar.
Masih menurut penjelasan Alex,  sebenarnya fee 0,5 sudah cukup ideal yakni Rp 2 miliar. Selain itu, debitur juga diwajibkan membayar biaya pengurusan sebagai contoh riwa-riwi dari Jakarta sebab ada pengurus yang berdomisili di jakarta sebesar Rp 361 juta untuk biaya akomodasi, transportasi itu dibebankan ke debitur, jadi total yang harus dibayarkan ke pengurus adalah Rp 4,63 miliar. (pay)

Related posts

Sidang Henry J Gunawan Memanas, Heng Hok Soei Ditegur Hakim Karena Memberikan Jawaban Yang Membingungkan Dan Tidak Jelas

redaksi

Symphoni Spa And Massage Jadi Sorotan Di Hearing Komisi A

redaksi

Bhabinkamtibmas Polsek Tandes Pimpin Kebaktian

redaksi