surabayaupdate.com
HEADLINE INDEKS PENDIDIKAN & KESEHATAN

Masyarakat Dapat Melapor Ke Kemenkes RI Jika Menemukan Dugaan Manipulasi Atau Rekayasa Pasien Covid 19

gambar ilustrasi para dokter yang bertugas di rumah sakit. (FOTO : istimewa)

JAKARTA (surabayaupdate) – Kementerian Kesehatan langsung merespon isu yang berkembang di masyarakat tentang adanya dugaan rekayasa pasien oleh sejumlah rumah sakit.

Melalui akun media sosial twitter @Kemenkes RI, dicantumkan nomor pengaduan, apabila masyarakat menemukan adanya rumah sakit nakal yang melakukan kecurangan atau merekayasa pasien Covid-19, bisa melaporkannya ke “Hallo Kemenkes”.
Dalam pengumuman yang dibuat Kemenkes RI kemudian mempublish-nya di akun media twitter itu disebutkan, #Healthies, jika memang ada RS yang rekayasa pasien COVID-19, silakan melakukan pengaduan melalui : Halo Kemkes (kode lokal) 1500567 SMS ke 081281562620 Email kontak@kemkes.go.id Sertakan dengan informasi yang jelas seperti nama pelapor, alamat, nama RS, & kronologisnya ya.
Kemudian, dari website resmi Kemenkes tertulis, Halo kemkes adalah pusat layanan informasi dan pengaduan masyarakat seputar kesehatan melalui telepon, SMS, email, faksmili dan surat.
Masih berdasarkan website resmi Kemenkes, apabila menghendaki pertanyaan dan pengaduan secara tatap muka, bisa langsung datang ke Pojok Informasi di lobby Gedung Sujudi, Kementerian Kesehatan, tentunya, perhatikan protokol kesehatan yang berlaku ya. Salam sehat!
Pengumuman ini muncul usai media sosial ramai mengenai pembicaraan adanya tudingan rekayasa pasien Covid-19 yang dilakukan sejumlah rumah sakit, demi mendapatkan anggaran dari pemerintah.
Dugaan soal adanya rekayasa ini, sebelumnya juga sempat diungkapkan Ketua Badan Anggaran (banggar) DPR RI, Said Abdullah yang meminta Menkes menindak tegas dan memberikan sanksi apabila ada rumah sakit yang mengakali data pasien Covid-19 demi mendapatkan keuntungan.
Sebagaimana dilansir dari kompas.com,
Pelaksana Tugas Sesditjen Yankes Kemenkes, Azhar Jaya menyampaikan, pihaknya mengaku tidak ingin ikut berpolemik mengenai ada tidaknya dugaan manipulasi yang dilakukan rumah sakit.
Lebih lanjut Azhar Jaya juga menyampaikan, klaim pasien Covid-19 itu melalui verifikasi terlebih dahulu sehingga tidak asal.
“Yang jelas, klaim pasien covid itu harus diverifikasi BPJS bukan kemenkes. Jika telah lolos verifikasi BPJS, baru bisa kemenkes membayar,” ungkap Azhar, mengutip Kompas.com, Senin (21/7/2020).
Selama ini, lanjut Azhar, BPJS telah memiliki pengalaman yang cukup baik khususnya di bidang verifikasi BPJS. Selanjutnya, karena dana pembiayaan Covid-19 dari negara, maka pengawasan dilakukan BPK dan KPK. Jika terbukti melakukan penipuan, maka dijerat pidana.
Azhar pun mengingatkan, jika hendak melaporkan adanya dugaan Rumah Sakit “nakal” haruslah dibuktikan pula dan diverifikasi.
“Laporan ada tapi tetap harus dibuktikan dengan melakukan verifikasi BPJS. Jika memang ada keluhan, masyarakat dapat menghubungi Halo Kemkes di nomor 15000567,” papar Azhar.
Ketika masyarakat melapor ke Halo Kemkes, sambung Azhar, ada beberapa hal yang juga harus diperhatikan, seperti data-data termasuk identitas yang jelas, kronologi kecurangan, bukti-bukti dan sebagainya.
Terpisah, Humas Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Anjari Umarjiyanto mengatakan, pihaknya belum mendapat informasi dan laporan mengenai ada rumah sakit “nakal”.
Secara tegas Anjari Umarjiyanto menyatakan, sampai saat ini, Persi belum mendapatkan informasi soal dugaan adanya RS nakal, di mana RS tersebut membuat klaim seolah-olah (ada) pasien meninggal karena Covid-19 supaya dapat anggaran.
“Narasi-narasi di media sosial mengenai laporan masyarakat terkait dugaan adanya RS nakal, sejauh ini belum terkonfirmasi kebenarannya, bahkan cenderung pada disinformasi,” jelas Anjari.
Masih menurut Anjari, rata-rata dan kebanyakan laporan masyarakat itu hanya ‘katanya’, ‘dari temennya temen’, ‘dari tetangganya’. Begitu dikonfirmasi, mereka kemudian hapus postingan dan sampai sekarang tak ada yang jawab.
Anjari juga menjelaskan, tidak benar bahwa rumah sakit bisa mengklaim puluhan juta untuk satu pasien.
“Hal itu karena sistem klaim didasarkan diagnosis penyakit penyerta sesuai aturan yang ada. Klaim pembayaran harus melewati verifikasi dari BPJS Kesehatan,” kata Anjari.
Setelah lolos verifikasi, imbuh Anjari, baru rumah sakit bisa menerima dana klaim tersebut. Dengan kata lain, verifikasi dilakukan oleh lembaga yang punya kompetensi, bukan didasarkan rumah sakit mengajukan pembayaran atas pelayanan yang sudah diberikan.
Anjari juga menyatakan, pemakaman untuk pasien baik suspek maupun konfirmasi, dilakukan dengan prosedur Covid-19 guna menghindari risiko penularan.
Akan tetapi, masih banyak masyarakat yang belum memahami dan menganggap itu ‘dicovidkan’.
“Rumah sakit melaksanakan apa yang sudah ditetapkan protokol kesehatan. Kan yang buat aturan bukan rumah sakit, tetapi regurator. Namun ada orang salah persepsi, seolah-olah rumah sakit mengklaim itu di-Covid-kan. Ya memang protokolnya seperti itu,” kata Anjari.
Anjari mengaku prihatin dengan adanya tudingan demikian saat para tenaga kesehatan berjuang di garis depan dan banyak berguguran.
Jika memang masyarakat menemukan adanya praktik-praktik ‘nakal’ maka Anjari meminta untuk segera melapor ke dinas kesehatan setempat. (kdc/pay)

Related posts

Banyak Fakta Yang Diabaikan Majelis Hakim, Shodikin Diganjar Hukuman Penjara 4 Tahun Dan Denda Rp 250 Juta

redaksi

Terdakwa Narkoba Tak Kuasa Menahan Tangis Di Persidangan

redaksi

Saksi Ahli Nyatakan Selisih Dana Hibah Kadin Dipergunakan Untuk Persebaya Dan Untuk Kepentingan Pribadi

redaksi