surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Meminta Maaf Karena Tidak Bisa Datang Minggu Lalu, Khofifah Juga Jelaskan Tanggung Jawab Gubernur Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

Khofifah Indar Parawansa datang ke Pengadilan Tipikor Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SIDOARJO (surabayaupdate) – Panggilan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya dipenuhi.

Gubernur Jawa Timur periode 2025-2030 Khofifah Indar Parawansa benar-benar datang ke Pengadilan Tipikor Surabaya yang berada di Sidoarjo, Kamis (12/2/2026).

Khofifah Indar Parawansa dihadirkan tim penuntut umum KPK untuk mengetahui tentang dana hibah Pokmas.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan keuangan negara melalui dana hibah yang menjadikan Hasanuddin anggota DPRD Jawa Timur terpilih periode 2024–2029 dari daerah pemilihan Gresik–Lamongan dan saat ini berstatus proses Pergantian Antar Waktu (PAW), Jodi Pradana Putra, pihak swasta asal Blitar, Sukar, mantan kepala desa di Kabupaten Tulungagung serta Wawan Kristiawan, pihak swasta asal Tulungagung sebagai terdakwa ini, Khofifah Indar Parawansa dihadirkan Jaksa KPK sebagai saksi.

Sebelum menjelaskan seputar dana hibah, diawal persidangan perempuan yang pernah menjadi Menteri Sosial periode 2014-2018 ini meminta maaf baik kepada majelis hakim dan penuntut umum.

Lebih lanjut Khofifah menerangkan bahwa pada persidangan sebelumnya, ia tidak bisa hadir sebagai saksi dalam perkara ini dikarenakan ada kegiatan yang harus ia lakukan dan harus ia hadiri.

“Pertama-tama, saya menyampaikan permohonan maaf, karena minggu lalu tidak dapat memenuhi panggilan Jaksa dan Yang Mulia Majelis Hakim, karena terdapat beberapa agenda bersamaan, di antaranya harus menghadiri rapat paripurna bersama DPRD Jatim,” ujar Khofifah.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus L., S.H., M.H., Khofifah juga menyampaikan terima kasih karena diberikan kesempatan untuk menjelaskan terkait aliran dana hibah Pokir yang kemudian bermasalah hingga masuk ke ranah hukum.

Pada awal persidangan, Khofifah menjelaskan mengenai tanggung jawab Gubernur dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk pengelolaan dana hibah.

Menurut Khofifah, perencanaan dan penganggaran APBD merupakan proses bersama antara eksekutif yaitu gubernur beserta jajarannya dan legislatif.

Seluruh keputusan, termasuk persetujuan APBD dan alokasi dana hibah, memerlukan persetujuan kedua belah pihak.

Perlu diketahui, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menepati komitmennya untuk kooperatif memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Jatim tahun 2019.
Khofifah tiba di PN Tipikor sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat turun dari kendaraan, orang nomor satu di Jawa Timur tersebut langsung menuju ruang Cakra PN Tipikor dan disambut Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim Adi Sarono.

Khofifah juga menyempatkan diri menyapa awak media yang telah menunggu kedatangannya.

Setelah majelis hakim yang diketuai Ferdinandus membuka sidang, Jaksa Penuntut Umum KPK diminta untuk memanggil saksi.
Jaksa kemudian memanggil Khofifah Indar Parawansa untuk memasuki ruang sidang.

Dengan sikap santun dan penuh hormat kepada Jaksa serta Majelis Hakim, Khofifah duduk di kursi persidangan dan selanjutnya diambil sumpah sebagai saksi. (pay)

 

 

 

Related posts

Residivis Curanmor Ditangkap Polisi Usai Beraksi

redaksi

Kuli Bangunan Ditangkap Polisi Karena Jualan Sabu

redaksi

Dengan Kecepatan Tinggi, Toyota Hilux Tabrak Seorang Siswi SMP Hingga Tewas

redaksi