surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Notaris Nafiaturrohmah Jadi Terdakwa Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Tim Penasehat Hukum Ungkap Berbagai Kejanggalan Dan Adanya Pelanggaran Hukum Acara Pidana

Notaris Nafiaturrohmah usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah dalam pembebasan lahan di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi pada tahun 2023 sampai dengan 2024 yang menjadikan Notaris Nafiaturrohmah harus diadili sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas I-A Khusus Surabaya, masih menyisakan polemik dan perdebatan antara tim penasehat hukum terdakwa Nafiaturrohmah dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi.

Pada persidangan Selasa (25/11/2025) ini, Jaksa Reza Prasetya Nitisasmito, SH., jaksa yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang ahli hukum perdata dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta.

Ahli yang didatangkan penuntut umum ini adalah Dr. Taufiq El Rahman, SH.,MHum seorang ahli Ilmu Hukum Perdata dari Universitas Gadjah Mada Jogjakarta.

Selain Dr. Taufiq El Rahman, penuntut umum Pidsus Kejari Ngawi juga telah mengajukan beberapa ahli lainnya diperkara ini.

Namun para ahli tersebut, tidak pernah hadir dimuka persidangan sehingga keterangannya harus dibacakan penuntut umum, termasuk keterangan ahli Dr. Taufiq El Rahman.

Walaupun ada seorang ahli yang memberikan keterangan melalui saluran zoom, tim penasehat hukum terdakwa Nafiaturrohmah tidak bisa leluasa untuk menggali kebenaran materiil dari pendapat ahli yang diajukan penuntut umum.

Oleh sebab itu, tim penasehat hukum terdakwa Nafiaturrohmah yang terdiri dari D. Heru Nugroho, S.H., M.H., CPL., CPCLE., Sugiharto, S.H., R. Dwi Priyono, S.H., M.H., mempunyai penilaian tersendiri atas tidak hadirnya para ahli yang diajukan penuntut umum untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi ini.

Masih berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dugaan gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah dalam pembebasan lahan di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi pada tahun 2023 sampai dengan 2024 yang menjadikan Notaris Nafiaturrohmah harus diadili sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas I-A Khusus Surabaya ini, secara tegas tim penasehat hukum terdakwa Nafiaturrohmah mengatakan, ada upaya kriminalisasi yang dilakukan terhadap Notaris Nafiaturrohmah.

Hal ini disampaikan D. Heru Nugroho, S.H., M.H., CPL., CPCLE, salah satu pembela terdakwa Nafiaturrohmah usai persidangan.

Dugaan kriminalisasi yang ditujukan ke terdakwa Nafiaturrohmah itu, bukan berdasarkan opini para penasehat hukum terdakwa Nafiaturrohmah, melainkan berdasarkan kejanggalan-kejanggalan mulai ditingkat penyidikan hingga perkara ini dibawa ke pengadilan untuk dilakukan penuntutan.

Lebih lanjut Heru Nugroho menjelaskan, sejak awal penetapan tersangka Notaris Nafiaturrohmah ini sudah sangat terasa ada pelanggaran hukum dan perampasan kemerdekaan Hak Asasi Manusia (HAM) Nafiaturrohmah sebagai warga negara.

Penyidik Pidana Khusus Kejari Ngawi juga terlihat sekali ambisi untuk memenjarakan Nafiaturrohmah, dengan terus memaksakan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini supaya bisa disidangkan.

Untuk penetapan tersangka Notaris Nafiatirrohmah dan segala dugaan pelanggaran hukum yang telah terjadi selama proses penyidikan hingga akhirnya Nafiaturrohmah ditahan penyidik Pidsus Kejari Ngawi, tim pembela Nafiaturrohmah pun mengambil langkah hukum dengan mengajukan Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Ngawi.

Hakim tunggal PN Ngawi yang memeriksa perkara praperadilan yang diajukan tim pembela Nafiaturrohmah ini sebenarnya menerima permohonan gugatan praperadilan ini dengan amar putusan menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Nafiaturrohmah sebagai pemohon praperadilan untuk seluruhnya, menyatakan dan menetapkan bahwa penetapan tersangka yang diterbitkan Kajari Ngawi sebagai termohon praperadilan terhadap Nafiaturrohmah sebagai pemohon praperadilan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-1251/M.5.34/FD.1/07/2025 tanggal 22 Juli 2025 adalah tidak sah dan batal secara hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Masih berdasarkan isi putusan hakim tunggal PN Ngawi yang memeriksa dan memutus praperadilan Nafiaturrohmah ini juga dinyatakan, penahanan yang dilakukan Kejari Ngawi terhadap Nafiaturrohmah berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRIN-1253/M.5.35/Fd.1/07/2025 tanggal 22 Juli 2025 adalah tidak sah dan batal secara hukum, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Dalam amar putusan hakim pemeriksa praperadilan juga disebutkan, menetapkan dan memerintahkan kepada penyidik Pidsus Kejari Ngawi sebagai termohon praperadilan untuk menghentikan penyidikan terhadap Nafiaturrohmah.

Hakim PN Ngawi yang ditunjuk sebagai hakim pemeriksa dan pemutus praperadilan dalam amarnya juga memerintahkan kepada Pidsus Kejari Ngawi untuk membebaskan Nafiaturrohmah dari tahanan seketika setelah putusan ini dibacakan.

Selain itu, dalam amar putusannya, hakim pemeriksa juga menyatakan menghukum Kejari Ngawi untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 500 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp 1 miliar, memerintahkan kepada Pidsus Kejari Ngawi untuk melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum Notaris Nafiaturrohmah sesuai dengan harkat dan martabatnya.

Namun sayang, dikabulkannya permohonan praperadilan yang diajukan tim pembela Notaris Nafiaturrohmah ini harus gugur dan menjadi tidak berlaku karena berkas perkara dugaan korupsi gratifikasi dan manipulasi pajak yang menjadikan Nafiaturrohmah sebagai terdakwa, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Kelas I-A Surabaya dan surat dakwaan JPU sudah dibacakan dimuka persidangan.

Tim penasehat hukum Notaris Nafiaturrohmah tidak bisa berbuat apa-apa dan hanya bisa menghadapi para penyidik Pidsus Kejari Ngawi dipersidangan yang telah digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas I-A Khusus Surabaya.

Meski begitu, yang hingga kini menjadi catatan tim penasehat hukum Notaris Nafiaturrohmah adalah adanya arogansi hukum yang diperlihatkan penyidik Pidsus Kejari Ngawi, dengan berusaha membawa perkara ini ke pembuktian dipersidangan.

D. Heru Nugroho, S.H., M.H., CPL., CPCLE, salah satu penasehat hukum Nafiaturrohmah mengatakan, dalam perkara ini terlihat jelas adanya hukum acara pidana yang sengaja dilanggar.

“Contoh adanya hukum acara yang dilanggar, sebagai seorang Notaris, sampai detik ini, penyidik Pidsus Kejari Ngawi belum mendapat ijin dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN) untuk memeriksa Nafiaturrohmah,” ungkap D. Heru Nugroho, Selasa (25/11/2025).

Para advokat yang mendampingi Notaris Nafiaturrohmah di Pengadilan Tipikor Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Berdasarkan pasal 66 ayat (1) Undang-Undang nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, lanjut Heru Nugroho, disebutkan bahwa untuk memanggil notaris demi kepentingan proses peradilan, harus ada persetujuan dari MKN.

Advokat yang tergabung dalam Kantor Hukum Dhen & Partners Advocates And Legal Consultants ini kembali menerangkan, berdasarkan pasal 66 ayat (1) UU nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris ini juga mengatur masalah penyitaan barang bukti dari seorang notaris, memeriksa seorang notaris baik sebagai saksi dalam suatu tindak pidana, harus seijin MKN.

Kejanggalan dan adanya dugaan pelanggaran hukum acara diperkara ini yang juga nampak adalah berkaitan dengan proses pemeriksaan-pemeriksaan yang telah dilakukan penyidik Pidsus Kejari Ngawi.

Heru Nugroho kemudian menjelaskan, bahwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, berkas perkaranya dipisah atau dilakukan splitsing antara berkas perkara atas nama terdakwa Nafiaturrohmah dengan terdakwa Winarto.

“Yang menjadi pertanyaan dan haruslah mendapatkan perhatian sangat serius adalah ketika dilakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap dua terdakwa Nafiaturrohmad dengan terdakwa Winarto ketika masih ditingkat penyidikan Pidsus Kejari Ngawi, apakah sudah dilakukan dengan cara yang benar ?,” tanya Heru Nugroho.

Jawabannya, sambung Heru Nugroho, tidak. Mengapa? Penyidik Pidsus Kejari Ngawi telah melakukan copy paste terhadap pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan para saksi untuk berkas perkara atas nama Winarto.

“Pengakuan para saksi untuk berkas perkara atas nama Winarto, di copy paste kan ke berkas perkara Nafiaturrohmah. Artinya, ketika Nafiaturrohmah belum berstatus tersangka, penyidik tidak pernah memeriksa satu orang saksi pun untuk memperkuat adanya dugaan tindak pidana yang telah dilakukan Nafiaturrohmah,” papar Heru Nugroho.

Masih menurut Heru, berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 25 tahun 2016 tentang adanya kerugian keuangan negara, harus nyata, riil dan terlihat bahwa negara telah dirugikan.

“Yang terjadi diperkara ini tidak seperti itu. Pada persidangan sebelumnya, penuntut umum menghadirkan seorang auditor yang bernama Supriyadi S.Sos selaku ketua tim yang ditunjuk Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi dan diberi tugas untuk memeriksa perkara dugaan gratifikasi dan manipulasi pembebasan lahan petani yang dibeli PT. Global Fajar Inti (GFT) Indonesia Investment, pabrik mainan yang berdiri di Desa Geneng, Kabupaten Ngawi,” ujar Heru Nugroho.

Didalam persidangan, sambung Heru, kami pun bertanya ke auditor yang didatangkan penuntut umum sebagai ahli ini, apakah ada permintaan untuk melakukan audit di perkara Nafiaturrohmah ini.

“Jawab saksi ahli dari Inspektorat Kabupaten Ngawi tersebut tidak ada. Lebih lanjut saksi ahli itu mengatakan bahwa ia mendapat permohonan dari Kejari Ngawi yang sebelumnya ditembuskan ke Bupati Ngawi untuk melakukan audit terhadap perkara dugaan korupsi atas nama tersangka Winarto,” imbuh Heru.

Melihat kondisi itu, Heru Nugroho dan tim pembela Nafiaturrohmah pun terheran-heran, mengapa penyidik Kejari Ngawi sampai berani menabrak hukum acara pidana yang seharusnya mereka lakukan dengan benar.

“Ini kan menyangkut tindak pidana, khususnya tindak pidana korupsi. Tidak bisa, sebuah kerugian itu hanya berdasarkan berandai-andai atau dikira-kira. Ini menyangkut kepastian hukum seseorang yang dijadikan tersangka maupun terdakwa atas tindak pidana itu,” tutur Heru.

Melihat kondisi itu pula, tim penasehat hukum terdakwa Nafiaturrohmah pun mengatakan secara tegas bahwa Nafiaturrohmah telah direnggut kemerdekaannya dengan dilakukan penahanan sejak tanggal 22 Juli 2025 dengan cara-cara yang tidak benar dan tidak manusiawi.

Heru Nugroho kembali menjelaskan, berkaitan dengan tidak adanya atau tidak ditemukannya kerugian keuangan negara pada perkara terdakwa Nafiaturrohmah ini semakin menunjukkan bahwa Notaris Nafiaturrohmah telah dikriminalisasi.

Dalam menjalankan tugasnya sebagai penuntut dipersidangan, Jaksa Reza Prasetya Nitisasmito, SH., jaksa yang ditunjuk sebagai JPU juga terkesan tidak profesional dan tidak sungguh-sungguh.

Hal itu dapat dilihat dari para ahli yang diajukan ke persidangan, namun tidak ada satu pun ahli yang dihadirkan dimuka persidangan.

Keterangan ahli pun akhirnya dibacakan. Hal ini tentu sangat merugikan tim penasehat hukum terdakwa Nafiaturrohmah yang hendak melakukan penggalian teori hukum dan dasar hukumnya dari keterangan yang disampaikan ahli dipersidangan.

“Semua ahli yang diajukan penuntut umum untuk perkara ini, keterangannya hanya dibacakan, termasuk Dr. Taufiq El Rahman, SH.,MHum seorang ahli Ilmu Hukum Perdata dari Universitas Gadjah Mada Jogjakarta yang keterangannya dibacakan pada persidangan hari ini, Selasa (25/11/2025),” jelas Heru Nugroho.

Walaupun tidak semua ahli dari penuntut umum hadir dimuka persidangan, namun tim penasehat hukum terdakwa Nafiaturrohmah mendapat satu pernyataan dari seorang ahli yang keterangannya diucapkan melalui zoom.

“Ahli dari penuntut umum yang kehadirannya secara zoom itu saat ditanya tim pembela Nafiaturrohmah terkait apakah bisa hasil audit keuangan untuk menentukan adanya kerugian keuangan negara diperkara terdakwa Winarto juga dipakai sebagai dasar penghitungan adanya kerugian keuangan negara diperkara atas nama terdakwa Nafiaturrohmah? Ahli pun menjawab tidak bisa,” ungkap Heru Nugroho.

Notaris Nafiaturrohmah (kanan) dan Winarto saat diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Anehnya, lanjut Heru, ketika hal yang sama ditanyakan majelis hakim, ahli ini menjawab bisa. Ini menunjukkan bahwa ahli tersebut tidak konsisten didalam memberikan keterangan dimuka persidangan.

Kejanggalan selanjutnya berkaitan dengan tidak hadirnya ahli dimuka persidangan sehingga keterangannya harus dibacakan, terjadi pada Dr. Taufiq El Rahman, SH.,MHum, ahli perdata dari UGM Jogjakarta.

“Jika melihat keterangan sakit disurat yang diperlihatkan dimuka persidangan, terlihat bahwa sakitnya Dr. Taufiq El Rahman itu untuk dua bulan yang lalu, tidak untuk hari ini,” kata Heru Nugroho.

Mengutip keterangan Dr. Taufiq El Rahman yang dibacakan penuntut umum dimuka persidangan yang menyebutkan jika ada akta yang tidak ditanda tangani, maka akan batal demi hukum.

Tim penasehat hukum Notaris Nafiaturrohmah pun menilai hal itu benar. Namun, jika ahli itu mengetahui fakta yang sebenarnya berdasarkan alat bukti surat yang dimiliki tim pembela terdakwa Nafiaturrohmah, apakah jawaban ahli Dr. Taufiq El Rahman itu akan tetap seperti itu?

“Pada persidangan sebelumnya, ketika penuntut umum menghadirkan para pemilik lahan yang menurut penuntut umum para saksi ini tidak pernah tanda tangan, saat kami tunjukkan dokumen jual belinya dan adanya tanda tangan yang dibubuhkan di dokumen itu, semua saksi tersebut mengakui bahwa tanda tangan yang tertera itu adalah tanda tangan mereka,” papar Heru Nugroho.

Bahkan, lanjut Heru Nugroho, ketika tim penasehat hukum terdakwa Nafiaturrohmah juga menunjukkan foto-foto dipelaksanaan penandatanganan proses perjanjian jual beli, para saksi itu juga mengakui bahwa yang ada di foto-foto itu adalah mereka.

“Di fakta ini saja sudah terlihat, bahwa penuntut umum sengaja melakukan framing, ketika Nafiaturrohmah menjalankan tugasnya sebagai notaris, tidak dilakukan dengan benar dan melanggar hukum,” ungkap Heru Nugroho.

Heru Nugroho kembali menerangkan, dengan framing-framing yang telah dilakukan penuntut umum itu membuktikan bahwa Notaris Nafiaturrohmah yang saat ini didudukkan sebagai terdakwa atas dugaan tidak pidana korupsi, telah dikriminalisasi dan dicemarkan nama baiknya, ketika melakukan tugasnya sebagai notaris.

Selain itu, framing yang dilakukan penyidik ini untuk menjelaskan bahwa terdakwa Nafiaturrohmah telah melawan hukum sehingga mengakibatkan adanya kerugian negara.

“JPU dalam surat dakwaannya menyebutkan bahwa dalam proses jual beli lahan itu ada kurang bayar sehingga merugikan keuangan negara. Padahal, dari keterangan para pemilik lahan dan perusahaan yang membeli lahan itu, untuk masalah harga telah disampaikan kepada notaris dengan harga Rp. 350 ribu per meternya. Dan harga itu sudah dituangkan dalam akta notaris,” cerita Heru Nugroho.

Menanggapi masalah adanya kekurangan bayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagaimana diuraikan penuntut umum dalam surat dakwaannya, menurut Heru, hal ini sudah diajukan nota keberatan atau eksepsi.

“Jika yang dipermasalahkan penuntut umum sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaannya berkaitan dengan kekurangan pembayaran BPHTB, perkara ini tidak seharusnya dibawa ke pengadilan tipikor,” kata Heru.

Perkara ini, lanjut Heru, seharusnya dibawa untuk dilakukan pemeriksaan di pengadilan pajak atau peradilan umum dengan tuduhan dugaan penggelapan pajak. Mengapa bisa begitu? Karena subyek hukumnya adalah wajib pajak. Ini jika penuntut umum terus memaksakan bahwa perkara kekurangan bayar ini harus berimplikasi hukum.

Masalah adanya kekurangan pembayaran pajak dari BPHTB semakin menarik ketika penuntut umum pada persidangan sebelumnya menghadirkan Muhammad Arwan, pegawai dari Badan Keuangan Pemkab Ngawi.

“Saat kami bertanya ke Muhammad Arwan pada persidangan dua minggu sebelumnya berkaitan dengan apabila ada kekurangan bayar pajak, apa yang dilakukan Pemda atas adanya kekurangan bayar itu? Saksi pun menjawab, kami akan menerbitkan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar,” jelas Heru Nugroho.

Lalu, sambung Heru, apakah saudara saksi telah menerbitkan surat tersebut terhadap perkara yang menjadikan Notaris Nafiaturrohman sebagai terdakwa ini? Saksi pun menjawab tidak.

“Dari keterangan saksi Muhammad Arwan dimuka persidangan waktu itu, ia memang tidak menerbitkan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar karena memang tidak ada kurang bayar,” papar Heru Nugroho.

Saksi Muhammad Arwan didalam persidangan juga mengatakan, lanjut Heru Nugroho, didalam proses jual beli lahan petani yang dibeli PT. Global Fajar Inti (GFT) Indonesia Investment, pabrik mainan yang berdiri di Desa Geneng, Kabupaten Ngawi tersebut harganya sudah wajar.

Dan masih menurut penjelasan saksi Muhammad Arwan dimuka persidangan, dengan harga Rp. 350 ribu per meter untuk lahan tanah di Desa Geneng Kabupaten Ngawi, harganya sudah diatas harga sewajarnya.

Masih menurut penjelasan Heru Nugroho, didalam sistem informasi BPHTB Kabupaten Ngawi, ketika hendak melakukan input data permohonan pajak, tercantum harga wajar dan referensinya.

Heru pun mencontohkan, untuk lahan yang letaknya di daerah jalan provinsi maka harga kelayakan atau harga wajar untuk tanah itu adalah Rp. 250 ribu per meternya.

Kemudian, untuk lahan yang letaknya di pinggir jalan desa, harga tanahnya Rp. 100 ribu per meternya. Untuk tanah yang letaknya di jalan dusun, harganya Rp. 85 ribu per meternya.

“Kalau harga tanah dalam perkara ini semua dihargai Rp. 350 ribu per meternya, kan sudah diatas harga wajar sebagaimana ketetapan Pemkab Ngawi yang tercantum dalam sistem informasi BPHTB itu,” tegas Heru.

Masih menurut Heru, kalaupun ada selisih dari harga yang dibayarkan dan penuntut umum mempermasalahkan hal itu, mengapa kesalahan tersebut dilimpahkan kepada terdakwa Nafiaturrohmah?

“Nafiaturrohmah ini kan notaris yang tugasnya hanya membuat akta. Lalu, letak kesalahan terdakwa ini dimana?,” tanya Heru.

Dan perlu diketahui pula, lanjut Heru, masalah harga yang disepakati kedua belah pihak itu, disampaikan para pihak kepada notaris dan kemudian dicatatkan dalam akta notaris. (pay)

 

 

Related posts

Merasa Diperlakukan Tidak Adil Dan Direbut Haknya, dr. Andreanyta Meliala Berjuang Tuntut Keadilan Melawan Tiga Saudara Kandungnya

redaksi

Legal PT Indo Tata Graha Yang Baru Ungkap Adanya Kejanggalan Dibalik Perkara Yang Menimpa Dadang Hidayat

redaksi

Ada Krisis Kepemimpinan Dibalik Peristiwa Polisi Tembak Polisi Di Duren Tiga

redaksi