
SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dimohonkan Nany Widjaja sebagai penggugat melalui kuasa hukumnya, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pada persidangan Rabu (26/11/2025) ini, PT. Jawa Pos sebagai Tergugat I mendatangkan seorang ahli hukum perikatan.
Ahli hukum perikatan dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya yang didatangkan ke persidangan itu bernama Ghansham Anand, SH.,M.Kn.
Banyak hal yang diungkap ahli hukum perikatan asal Unair ini dimuka persidangan, termasuk seputar akta notaris.
Menurut ahli yang telah menerbitkan buku ilmu hukum sebanyak 65 buku lebih ini, akta notaris adalah bagian dari lingkup hukum kenotariatan dan bagian dari hukum acara yang mempunyai kedudukan sebagai alat bukti.
Ghansham Anand kembali menerangkan, berdasarkan pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor : 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris disebutkan, akta notaris adalah akta otentik.
“Berdasarkan Undang-Undang nomor 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, juga diterangkan bahwa akta notaris sebagai akta autentik yang bisa menjadi alat pembuktian yang sempurna.
Hal lain yang menjadi keterangan ahli yang dijabarkan dimuka persidangan adalah tentang perjanjian nominee.
Berkaitan dengan perjanjian nominee ini, ahli pun menerangkan, perjanjian nominee dan juga syarat sah sebuah akte nominee ada ketika seseorang bersedia dipakai namanya untuk dan atas nama orang lain.
“Perjanjian nominee ini akan menjadi sah apabila dikembalikan ke pasal 1320 KUH Perdata yang mengatur tentang sahnya suatu perjanjian,” tegas ahli.
Hal lain yang diterangkan ahli pada persidangan ini adalah tentang adanya kesesuaian kehendak untuk melahirkan kesepakatan.
Menurut ahli, sepanjang kesepakatan tersebut tidak ada cacat kehendak misalnya adanya pengancaman atau paksaan, maka kesepakatan itu menjadi sah apabila dikembalikan pada syarat sah perjanjian, sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata.

“Adapun syarat sah suatu perjanjian, diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata, yaitu kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian, kehendak bebas para pihak, objek yang jelas dan spesifik, causa yang diperbolehkan,” papar ahli.
Jika keempat syarat tersebut terpenuhi, lanjut ahli, maka perjanjian tersebut dapat dianggap sah dan mengikat para pihak.
Ahli hukum dibidang perjanjian ini kembali menegaskan, jika seseorang bersedia dipakai namanya untuk dan atas nama orang lain, dan tidak ada cacat kehendak seperti paksaan atau pengancaman, maka perjanjian tersebut dapat dianggap sah.
Menanggapi keterangan ahli, Richard Handiwiyanto salah satu kuasa hukum Nany Widjaja mengatakan, ada beberapa poin yang bisa dicatat dalam persidangan yang berlangsung hingga petang itu, diantaranya terkait akta nominee yang disambungkan pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sahnya perjanjian.
“Perjanjian Nominee ruhnya adalah pasal 1320 BW, dimana komponen nya adalah Sepakat & Cakap sebagai syarat subjektif, serta sebab tertentu & Kausa yang halal sebagai syarat Objektif,” jelas Richard Handiwiyanto.
Ahli, lanjut Richard, juga telah menerangkan secara jelas, tentang pemahaman Kausa yang halal. Dalam penjabarannya, yang ahli sebut halal itu adalah selama tidak dilarang hukum atau nyata-nyata melanggar hukum tertentu.
Richard menambahkan, nominee diperbolehkan selama tidak mengandung Fraud atau secara nyata sengaja ingin mengelabuhi hukum, ada niat buruk dalam perlakuannya.
“Disini jelas, saham atas tunjuk dilarang UU penanaman modal & UU PT, sehingga terkandung niatan buruk dalam perjanjian nominee tersebut. Dan dalam perkara yang saat ini kita ajukan ini, tidak ada perjanjian nominee, tidak ada kesepakatan untuk melakukan perjanjian nominee,” beber Richard.
Sementara kuasa hukum Nany Widjaja yang lain, Billy Handiwiyanto menambahkan, terkait adanya pernyataan pihak Jawa Pos bahwa Nany Widjaja tidak pernah menyetorkan saham. Hal itu diakui Billy.
” Memang Nany Widjaja tidak menyetorkan saham. Yang perlu diketahui adalah Nany Widjaja membeli saham PT. Dharma Nyata Press dari pemilik awal,” ungkap Billy Handiwiyanto.
Terpisah kuasa hukum Dahlan Iskan yakni Johanes Dipa Widjaja mengatakan, ahli pernah sebagai pembimbing tesis dengan judul Tanggung Jawab Notaris Terkait Akta Perjanjian Pinjam Nama atau Nominee dalam kepemilikan saham Perseroan.
“Dalam tesis tersebut secara tegas bahwa Perjanjian Nominee dilarang oleh hukum karena bertentangan dengan UU PT dan UU Penanaman Modal, sehingga perjanjian tersebut berakibat batal demi hukum,” ujar Johanes Dipa.

Sesuai ketentuan pasal 33 ayat (1) dan (2) dalam UU No. 25 tahun 2007, lanjut Johanes Dipa, sejalan dengan ketentuan pasal 48 ayat (1) UU No. 40 tahun 2007 yang menyatakan bahwa saham perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya.
“Dalam penjelasan ketentuan pasal 48 ayat (1) UU No. 40 tahun 2007 disebutkan bahwa perseroan hanya diperkenankan mengeluarkan saham atas nama pemiliknya sebagai bukti kepemilikan saham. Pemegang saham diberi sertifikat pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya,” urai Johanes Dipa Widjaja.
Dengan demikian, sambung Johanes Dipa, seorang pemegang saham dari suatu perseroan terbatas tidak dapat menyatakan atau mengadakan perjanjian bahwa saham yang dimilikinya adalah atas nama orang lain.
“Begitupun sebaliknya, orang yang tidak tercantum atau tercatat sebagai pemegang saham pada perseroan terbatas, tidak dapat mengakui bahwa dengan adanya bukti perjanjian pinjam nama atau nominee antara dia dengan pemegang saham, maka dia adalah pemilik sebenarnya dari saham pada perseroan terbatas itu,” tegas Johanes Dipa.
Johanes Dipa menambahkan, dalam ketentuan pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) dalam UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal sejalan dengan ketentuan pasal 48 ayat (1) Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa saham perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya.
Masih menurut Johanes Dipa, sebagai bukti kepemilikan saham, pemegang saham diberi sertifikat pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya.
“Seseorang tidak dapat mengakui bahwa dengan adanya bukti perjanjian pinjam nama atau nominee antara dia dengan pemegang saham, maka dia adalah pemilik sebenarnya dari saham pada perseroan terbatas,” ungkap Johanes Dipa.
Johanes Dipa menekankan bahwa di dalam persidangan ahli dengan tegas menerangkan bahwa apabila norma tersebut bersifat memaksa atau dwingend recht maka tidak dapat disimpangi sehingga perjanjian yang dibuat menyimpangi norma yang bersifat memaksa berakibat batal.
“Terkait bukti kepemilikan saham dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas normanya bersifat Dwingend Recht sehingga penyimpangan terhadap hal tersebut berakibat batal.
Sementara itu, Nany Widjaja sebagai pihak penggugat yang hadir dalam persidangan mengatakan, dirinya saat ini sedang memperjuangkan haknya.
Lebih lanjut Nany Widjaja menerangkan, dalam proses pembelian saham PT Dharma Nyata Pers, Ia membeli dengan uangnya sendiri.
Nany Widjaja pun secara tegas mengatakan, ketika membeli PT. Dharma Nyata Press waktu itu, tidak ada perjanjian apapun terkait nominee dari awal hingga akhir. (pay)
