surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Pakar Hukum Pidana Menyatakan, Barang Bukti Yang Dijadikan Penyidik Bukan Bukti Yang Sah

Prof. Dr. Sardjijono, SH., M.Hum saat menjadi ahli di persidangan praperadilan pendiri sekolah SPI. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang gugatan Praperadilan yang dimohonkan JE melalui kuasa hukumnya, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada persidangan Kamis (20/1/2022), Kapolda Jawa Timur selaku termohon praperadilan melalui Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jatim, menghadirkan Prof. Prof. Dr. Sadjijono,SH., M.Hum.

Sebagai ahli dibidang hukum pidana, Sardjijono menjelaskan banyak hal pada persidangan gugatan praperadilan yang dimohonkan salah satu pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI).

Diawal persidangan, Sardjijono menjelaskan tentang syarat sahnya suatu barang yang bisa dijadikan barang bukti dipersidangan.

Lebih lanjut Sardjijono mengatakan, berdasarkan pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana(KUHAP), tentang syarat sahnya suatu barang bukti, kemudian berkembang dalam Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang objek praperadilan yang diperluas, maka barang bukti ditingkat penyidikan bukan merupakan bukti yang sah, melainkan disebut barang bukti atau bukti petunjuk dalam pandangan subjektif penyidik.

“Berarti bukti ditingkat penyidikan itu tidak akan pernah bisa dinyatakan sah. Ini putusan MK yang sudah final dan mengikat.”ujar Sardjijono.

Sah atau tidaknya barang bukti, lanjut Sadjijono, tidak ditentukan sendiri oleh penyidik. Ini sudah masuk ranah kewenanagan hakim.

“Tidak semua barang bukti yang dibawa penyidik itu bisa dijadikan bukti yang sah. Dan barang bukti itu bisa dikesampingkan majelis hakim.”jelas Sardjijono.

Pada persidangan ini, purnawirawan polisi ini juga menjelaskan tentang barang bukti ataupun penyitaan bisa dikatakan sah apabila telah mendapat penetapan dari hakim secara formal.

Sidang gugatan praperadilan yang dimohonkan JE di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Setelah ditetapkan secara formal, barang bukti akan menjadi bukti yang sah, ketika telah dilakukan penyitaan dan proses hukum sesuai dengan KUHAP. Kalau tidak seperti itu, tidak dapat dikatakan sebagai bukti yang sah,”ungkap Sadjijono.

Kewenanagan hakim dalam menentukan sah atau tidaknya barang bukti itu menurut Sadjijono telah termuat dalam pasal 184, pasal 186 dan juga pasal 189 KUHAP.

Guru Besar Universitas Bhayangkara ini juga menjelaskan, barang bukti haruslah memenuhi beberapa syarat baik secara kualitas maupun kuantitas.

“Secara kualitas, barang bukti yang diklaim penyidik secara subjektif haruslah memiliki relevansi dengan peristiwa hukum yang sedang diperiksa.

Jika suatu barang bukti tapi tidak ada relevansinya dengan peristiwa yang terjadi, sambung Sardjijono, ini tidak memiliki kualitas.

Diketahui dalam perkara ini, JE yang merupakan pendiri Sekolah SPI melayangkan gugatan praperadilan kepada Polda Jatim untuk mentukan status hukumnya yang masih terkatung-katung.

JE ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polda Jatim atas tuduhan pencabulan terhadap SDS (28) tahun, alumni sekaligus pegawai di yayasan Sekolah SPI Kota Batu.

Pada 16 September 2021, berkas pemeriksaan JE oleh penyidik dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jatim. Akan tetapi, pada 23 September 2021, berkas dikembalikan lagi ke penyidik karena dinyatakan jaksa belum memenuhi pasal sangkaan.

Berkas kedua kembali diterima pihak kejaksaan untuk diteliti pada tanggal 3 Desember 2021, namun setelah diteliti kembali masih ditemukan sejumlah petunjuk yang belum dipenuhi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

Karena dua kali berkas dikembalikan oleh Jaksa, JE kemudian mengajukan upaya hukum praperadilan yang dimaksudkan untuk memperjelas status hukum yang saat ini masih terkatung-katung. (pay)

Related posts

Dua Pendeta Pasangan Suami Istri, Jadi Saksi Diperkara Gugatan Gono Gini

redaksi

Awasi Pembangunan Gedung 6 Lantai PN Surabaya

redaksi

Mantan Direktur Utama PT Blauran Cahayamulia Ungkapkan Alasannya Bercerai Dengan Sang Suami

redaksi