surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Pemilik Dealer Suzuki Kalisari Tuntut Keadilan

Pujiono Sutikno, pemilik dealer Suzuki Kalisari menuntut keadilan atas gugatan perdata kepada dirinya senilai Rp. 3,5 miliar. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Pujiono Sutikno, pemilik dealer Suzuki Kalisari menuntut keadilan atas gugatan perdata kepada dirinya senilai Rp. 3,5 miliar. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (SurabayaUpdate) – Berawal dari gugatan perdata yang diajukan oleh seorang wanita kepadanya, pemilik dealer Suzuki Kalisari ingin melakukan perlawanan. Dia pun menuntut keadilan atas perkara yang sedang menimpanya.

Dengan terheran-heran, Pujiono Sutikno yang beralamat di Jalan Kalisari III Surabaya dan menjadi tergugat dalam perkara perdata nomor 456/Pdt.G/2014/PN.Sby tanggal 4 Juni 2014 tersebut, mempertanyakan apa dasar Asifa/Hj. Sutjiati alias Asipa menggugatnya secara perdata dan menuntut kerugian hingga Rp. 3.525.000.000.

Bukan hanya itu, dalam gugatan perdata yang dilayangkan Asifa/Hj. Sutjiati alias Asipa tersebut juga menyatakan, meminta kepada majelis hakim PN Surabaya yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum Pujiono yakni dengan membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp. 5 juta per hari kepada penggugat apabila tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini.

Sebagai pemilik tanah yang sah, Pujiono Sutikno tidak terima jika dirinya dinyatakan sebagai pihak yang tidak berhak atas tanah seluas kurang lebih 2.310 M2 yang terletak di Jalan Kalisari Damen Kelurahan Kalisari, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya tersebut.

“Gugatan yang diajukan Asifa/Hj. Sutjiati alias Asipa tersebut tidak mempunyai dasar hukum. Selain itu, dalam gugatan Asipah yang saat ini sedang proses di PN Surabaya tersebut, penuh rekayasa yang bertentangan satu sama lain, “ ujar Pujiono.

Perkara perdata, lanjut Pujiono, dengan nomor: 456/Pdt.G/2014/PN.Sby yang saat ini disidangkan di PN Surabaya, pernah diajukan Asipah, dalam obyek perkara yang sama yaitu petok D No.473 persil 69a klas S-1 yang terdaftar di PN Surabaya dalam nomor perkara 551/Pdt.G/2010/PN.SBY, yang telah diputus pada tanggal 30 Maret 2011 dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Asipah sebagai penggugat dalam perkara nomor : 551/Pdt.G/2010/PN.SBY tersebut, pada posita gugatan butir 2 pada perkara nomor : 551/Pdt.G/2010/PN.SBY menerangkan bahwa obyek sengketa seluas kurang lebih 2.310 M2 yang terletak di Jalan Kalisari Damen Kelurahan Kalisari, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya tersebut dibeli penggugat menyuruh H. Mutik Solichin membeli dari H. Abdul Rachman pada tanggal 8 April 1976 melalui orang bernama Munawar, “ ungkap Pujiono.

Menanggapi jalannya persidangan yang telah dilaksanakan Kamis (21/8), Pujiono mengaku senang akan sikap Lamsana Sipayung. Meski sidang ditunda hingga minggu depan, namun hakim meminta supaya seluruh pihak yang tergugat dalam perkara ini untuk didengar kesaksiannya di depan pengadilan.

Untuk diketahui, Sebagai penggugat, Asifa / Hj. Sutjiati alias Asipa yang beralamat di Jalan Nyamplungan VIII Surabaya diwakili 3 kuasa hukumnya dari kantor pengacara Hidayat, SH & Partners. Sedangkan dala gugatan nomor : 456/Pdt.G/2014/PN.Sby tersebut juga dijelaskan, selain Pujiono Sutikno yang kemudian disebut sebagai tergugat, juga dinyatakan H. Muzaki Afandi,SH MH yang beralamat di Jalan Klampis Ngasem I Surabaya sebagai Turut Tergugat 1, Dewi Chomsah warga Jalan Klampis Semalang IV Surabaya sebagai Turut Tergugat II, Syayidul Jihad warga Jalan Klampis Semalang IV Surabaya sebagai Turut Tergugat III, Musyayadah, warga Jalan Klampis Semalang IV Surabaya sebagai Turut Tergugat IV, Muhammad Rosyad, warga Jalan Klampis Semalang VI Surabaya sebagai Turut Tergugat V, Ahmad Hadi warga Jalan Klampis Semalang VI Surabaya sebagai Turut Tergugat VI, Fauzi warga Jalan Klampis Semalang VI Surabaya sebagai Turut Tergugat VII dan terakhir Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II Jalan Krembangan Barat No.57 Surabaya sebagai Turut Tergugat VIII.

Dalam materi gugatannya dijelaskan, yang menjadi dasar hukum diajukannya gugatan ini bahwa penggugat adalah pemiik sah atas sebidang tanah seluas kurang lebih 2.310 M2 yang terletak di Jalan Kalisari Damen Kelurahan Kalisari, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, dengan batas-batasnya Utara Jalan Baskara Sawah, Timur tanah bekas miik H. Abd. Rachman, Selatan sungai dan Barat adalah tanah milik The Tomy (SHM No.587), sebagaimana diurai dalam Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) yaitu Petok D No.473, persil 69a klas S-1 atas nama Asipa (penggugat) selanjutnya disebut sebagai Obyek Tanah Sengketa.

Sebidang tanah seluas 2.310 M2 itu, diperoleh penggugat dengan membeli dari H. Abd. Rachman (sekarang sudah almarhum), yaitu orang tua dari turut tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI dan Turut Tergugat VII pada 8 April 1976 dengan harga Rp. 1.100.000 sesuai bukti kuitansi tanggal 8 April 1976.

Setelah sah tanah tersebut dibeli penggugat dari H. Abd. Rachman, penggugat langsung menguasai tanah itu dengan mendirikan bangunan semi permanen dan disewakan kepada orang-orang sekitar sampai sekarang. Dalam penguasaan tanahnya tersebut, penggugat selalu rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga sekarang dengan SPPT PBB No. 35.78.051.004.014-0471.0 atas nama Asipa alias Hj. Sutjiati. (pay)

 

Related posts

Mengaku Dari Mahasiswa, Datangi BBWS Pertanyakan Penertiban Sempadan Kali Sungai Bulak Endok Desa Tambak Rejo Kecamatan Waru

redaksi

INILAH LIMA KEJANGGALAN YANG DIUNGKAP POLISI ATAS LAPORAN PERAMPOKAN FIKTIF SENILAI Rp 250 JUTA

redaksi

Ditjen Imigrasi Diminta Untuk Mencabut Paspor Donny Sugiarto Lauwani

redaksi