surabayaupdate.com
HEADLINE INDEKS POLITIK & PEMERINTAHAN

PEMPROV JATIM TIDAK SERIUS SAH KAN PERDA MINUMAN BERALKOHOL KOTA SURABAYA

blegurSURABAYA (SurabayaUpdate) – Meski sudah sebulan Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman beralkohol dikirimkan ke Pemprov Jatim untuk mendapat persetujuan dari Gubernur Jawa Timur, namun hingga kini persetujuan itu tak kunjung ada kabar beritanya.

Dengan tidak segera ditanda tanganinya perda tentang minuman beralkohol oleh Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, menimbulkan spekulasi jika Pemprov Jatim tidak setuju Kota Surabaya bebas dari miras. Benarkah jika ada pihak-pihak tertentu yang melakukan intervensi supaya perda tersebut tidak jadi diterapkan di Surabaya?

Kekhawatiran itu diungkapkan Blegur Prijanggono, ketua tim pansus Raperda Minuman Beralkohol (Minhol) DPRD Kota Surabaya. Blegur mengatakan, harapan tim pansus Raperda Minol Kota Surabaya agara bisa memberlakukan pembatasan miras di bulan puasa akhirnya kandas setelah berkasnya tertahan cukup lama di bagian hukum Pemprov Jawa Timur.

“Kami berharap supaya bagian hukum Pemprov Jawa Timur bisa bekerja dengan cepat sehingga Perda Minhol Kota Surabaya bisa dimulai penerapannya di bulan suci Ramadan kali ini. Namun faktanya, hingga kini Pemprov Jawa Timur tak kunjung memberikan jawaban apa-apa, “ tegas Blegur.

Dengan melihat kondisi yang ada, lanjut Blegur, secara pribadi sangat kecewa dan khawatir terhadap nasib Perda Minhol yang sudah disahkan tersebut. Mengapa? Nantinya, akan banyak intervensi terhadap perda itu. Intervensi tersebut tentunya dari berbagai pihak yang merasa dirugikan jika perda tersebut diterapkan di Surabaya.

“Jujur saja, dari awal saya sangat khawatir dengan kuatnya intervensi ditingkat pembahasan. Ketika saya tanyakan ke pak Himawan, Bagian Hukum Pemprov Jawa Timur tentang perkembangan Perda Minhol Kota Surabaya, dia mengatakan bahwa ada catatan revisi, namun tidak dijelaskan tentang apa revisinya, “ ungkap Blegur.

Masih menurut Blegur, yang jelas, bagian hukum Pemprov Jawa Timur mengatakan bahwa Perda Minhol Kota Surabaya yang diajukan ke Pemprov Jawa Timur tersebut, saat ini sedang dipelajari Disperindag selaku SKPD terkait.

“Saya akan terus berjuang sekaligus mengawal supaya Perda Minhol Kota Surabaya itu bisa diterapkan di Kota Surabaya demi menjaga generasi muda penerus bangsa dari pengaruh minuman beralkohol yang memabukkan dan bisa merusak mental bangsa, “ tandasnya.

Diakhir pembicaraannya, Blegur berharap, bagian hukum Pemprov Jawa Timur bisa memberikan secara resmi catatan revisi dari Perda Minhol Kota Surabaya itu. Selain itu, Bagian Hukum Pemprov Jawa TImur dan Disperindag Jawa Timur, tidak mengurangi konten atau isi pokok dari perda tersebut.

Terpisah, Himawan Kabag Hukum Pemprov Jatim melalui pesan singkat menjelaskan jika Perda tersebut hingga kini masih menunggu persetujuan Gubernur. Jika sudah selesai nanti akan dikasih kabar. (pay)

 

Related posts

KAPOLRESTABES SURABAYA DAN KOMUNITAS MOGE BAGI-BAGI TAKJIL

redaksi

Sejumlah Advokat Peradin Pertanyakan Legalitas Advokat Noerana Saat Di Persidangan

redaksi

Kuasa Hukum Widowati Hartono Ungkap Asal Usul Tanah Yang Digugat Mulya Hadi

redaksi