surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Pengusaha Cantik Asal Surabaya Ini Yakin Gugatannya Dikabulkan Hakim

Roestiawati Wiryo Pranoto dan kuasa hukumnya, Dr. B. Hartono, SH., SE., SE.Ak., MH., CA, usai menjalani proses mediasi di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Meski proses mediasi yang digelar minggu lalu menemui jalan buntu atau deadlock, namun wanita cantik yang juga seorang pengusaha asal Surabaya ini yakin jika gugatan gono gininya bakal dikabulkan majelis hakim.

Bersama kuasa hukumnya, Dr. B. Hartono, SH., SE., SE.Ak., MH., CA, Roestiawati Wiryo Pranoto ini mempunyai keyakinan bahwa gugatan gono gini yang saat ini sedang dalam proses pengujian di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini akan ia menangkan.
Apa yang membuat Roestiawati dan Dr. B. Hartono, SH., SE., selaku kuasa hukumnya ini yakin jika gugatan nomor : 650/pdt G/2021/PN Sby ini akan dikabulkan majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini?
Lebih lanjut Hartono mengatakan, bahwa ia dan Roestiawati optimis bahwa majelis hakim bakal mengabulkan gugatan pembagian harta gono gini yang adil dari mantan suami Roestiawati, Wahyu Djajadi Kuari.
 
Hartono menyatakan, bahwa ia bisa membuktikan, semua harta gono gini yang dimiliki Wahyu Djajadi Kuari diperoleh semasa menikah dengan Roestiawati Wiryo Pranoto.
“Jadi, kita akan buktikan, bahwa harta yang dimiliki Wahyu Djajadi Kuari selaku tergugat dalam perkara ini, diperoleh saat masih terikat perkawinan dengan Roestiawati Wiryo Pranoto,”ungkap Hartono, Kamis (2/9/2021).
 
Harta bersama itu, lanjut Hartono, termasuk rumah dan beberapa bidang tanah yang saat ini dalam penguasaan Wahyu.
 
“Pada persidangan selanjutnya, kita akan buktikan bahwa rumah dan sejumlah tanah itu diperoleh Wahyu ketika masih sah menjadi suami Roestiawati. Harta itu, mereka dapatkan secara bersama-sama,” terang Hartono. 
 
Hartono tidak setuju, jika Wahyu sengaja memutar balikkan fakta bahwa harta itu bukan dari harta gono gini. Dan karena hal itu pula, Hartono bersama dengan Roestiawati akan melakukan perlawanan.
“Ini sangat penting. Bukan cuma untuk kepentingan Roestiawati saja, namun kepada masyarakat yang mungkin belum mengerti akan hal ini,” ujar Hartono.
Apa yang menimpa Roestiawati saat ini, lanjut Hartono, bisa dipakai sebagai pembelajaran, agar masyarakat tahu tentang hak dan kewajiban.
Hartono juga menjelaskan, dalam hukum sudah diatur bagaimana pembagian harta gono gini. Gugatan ini muncul, bukan semata-mata dirinya yang meminta, namun lebih karena hukum yang mengatur. Terlebih lagi, kliennya juga tidak terikat perjanjian  pranikah dengan mantan suami.
Yang terjadi adalah, antara Roestiawati Wiryo Pranoto dan Wahyu Djajadi Kuari selama terikat perkawinan yang sah,
bekerja bersama-sama dan memulai hidup dari nol.
“Sudah semestinya hartanya dibagi menjadi dua, meskipun Roestiawati ini hanya seorang ibu rumah tangga, namun dia memiliki hak untuk mendapat harta bersama yang sama rata,” kata Hartono.
Perlu diketahui, berdasarkan nomer gugatan no perkara no 650/pdt G/2021/PN Sby, tertuang sejumlah harta yang menjadi persoalan Roestiawati, diantaranya adalah lima kendaraan roda empat, empat bidang tanah, dua unit rumah mewah, hak sewa atas beberapa counter di sebuah mall, serta sejumlah uang yang ada di bank dengan total sekitar Rp 8 miliar.
Dengan aset serta uang sebanyak itu, Roestiawati hanya dikasih Rp. 3 miliar. Menurut Roestiawati dan kuasa hukumnya, ini jelas tidak adil.
Karena ketidakadilan itulah, Roestiawati bersama dengan kuasa hukumnya berjuang menuntut keadilan pembagian harta bersama ketika masih menikah, secara adil dan sama rata.
Sebelumnya Rose menceritakan, pernikahannya bersama sang suami yang sudah berlangsung selama 16 tahun itu akhirnya kandas sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 319/Pdt.G/2016 PN.Sby tanggal 19 September 2016 lalu. Tak ada yang disoal dengan putusan cerai ini. Namun, Rose merasa sang suami tak adil karena sang suami tak memberikan hak-haknya sebagai seorang isteri terkait pembagian harta gono gini.
“ Jadi selama kami menjalin rumah tangga, kami memulai dari nol. Karena diantara kami tidak ada yang mempunyai harta peninggalan dari orangtua,” ujar Rose.
Perlahan namun pasti, bisnis jual beli aksesoris handphone yang mereka kelola mulai berkembang hingga memiliki karyawan sejumlah 60 orang dan memiliki kurang lebih 21 kios/toko aksesoris Handphone.
“ Sebelum kami bercerai, memang ada surat perjanjian perdamaian. Tapi bukan membahas harta gono gini secara keseluruhan yang diperoleh selama perkawinan. Karena ada unsur tekanan sehingga saya menerima yang dikehendaki Wahyu,” ujar Rose.
Dalam keadaan tertekan inilah yang membuat Hartono sang kuasa hukum yang mendampingi Rose melakukan upaya hukum dengan menggugat sang suami.
Menurut Hartono, dalam akta perjanjian yang dibuat tergugat dan penggugat jelas tidak adil. Sebab pembagiannya tidak seimbang, yang mana harta gono gini yang ditafsir sekitar Rp. 40 miliar namun yang diberikan ke penggugat hanya Rp 3 miliar.
“ Bahwa, adapun bagian penggugat dalam “Perjanjian” tersebut sangat tidak proposional, berbanding terbalik dengan yang didapatkan tergugat yang mendapatkan hampir seluruh “Harta Bersama” antara penggugat dengan tergugat,” ujar Hartono saat dijumpai usai sidang gugatan.
Lebih lanjut Hartono menyatakan, harta diperoleh penggugat dan tergugat adalah harta dari hasil kerja keras mereka selama menjalani perkawinan n
semasa perkawinan antara penggugat dan tergugat tidak memiliki Perjanjian Perkawinan.
“ Selain itu baik penggugat, maupun tergugat tidak memiliki harta bawaan  sebelum melangsungkan perkawinan, serta tidak pernah mendapatkan warisan, ataupun hibah dari pihak orang tua atau pihak lainnya, dengan demikian seluruh asset dan/atau harta yang didapatkan selama masa perkawinan penggugat dan tergugat adalah harta bersama, yang wajib dibagi secara proposional menurut aturan hukum yang berlaku yakni masing-masing mendapat 50 persen dari seluruh total harta gono gini,” ujar Hartono.
Sementara itu kuasa hukum tergugat, Dr Yory Yusran saat dimintai tanggapan terkait gugatan ini, kembali enggan berkomentar, dengan alasan saat ini masih dalam tingkat mediasi. (pay)

Related posts

ADA YANG JANGGAL DALAM PROSES PENYIDIKAN PERKARA PENGANIAYAAN YANG DITANGANI POLSEK SIDOARJO KOTA

redaksi

Mobdin Baru Ditiadakan, FPDIP Menentang RAPBD 2015 Kota Surabaya

redaksi

BPKP Jabarkan Besarnya Dana Hibah Yang Diterima Kadin Jawa Timur Di Persidangan

redaksi