surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Pengusaha Pemilik Hotel Di Surabaya Dilaporkan Istrinya Atas Dugaan Kekerasan Anak Dan KDRT

Chrisney Yuan Wang istri Irsan Pribadi Susanto didampingi dua penasehat hukumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Seorang pengusaha ternama dan juga pemilik salah satu hotel bintang tiga di Surabaya dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Chrisney Yuan Wang, istri The Irsan Pribadi Susanto melapor ke polisi, Kamis (23/12/2021) dengan ditemani dua penasehat hukumnya, Effendi Panjaitan, SH dan Hasonangan Hutabarat, SH.

Selain didampingi dua advokat yang menjadi penasehat hukumnya, kedatangan Chrisney ke Polrestabes Surabaya itu juga didampingi salah satu anggota Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Divisi Advokasi bernama Bayu Kresna Aji.

Dalam keterangannya, didepan beberapa awak media, Chrisney mengatakan, bahwa ia juga telah melaporkan The Irsan Pribadi Susanto ke kepolisian Polda Jatim, dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Lebih lanjut Chrisney mengatakan, untuk laporan adanya dugaan KDRT di Polda Jatim, The Irsan Pribadi Susanto sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ada dua laporan polisi yang saya buat. Pertama di Polda Jatim dugaan tindak pidana KDRT dimana saya sebagi korbannya,” ujar Chrisney, Kamis (23/12/2021).

Sedangkan laporan polisi di Polrestabes Surabaya, lanjut Chrisney, RL anak pertama hasil perkawinan kami yang menjadi korbannya.

Chrisney harus melaporkan The Irsan Pribadi Susanto ke polisi karena sudah tidak kuat lagi menahan tindakan yang sudah dilakukan suaminya itu kepada dirinya.

“Adanya KDRT dan kekerasan terhadap anak ini dilakukan Irsan sejak 2017 hingga 2021. Sebelumnya, saya dan anak-anak masih bisa menahan apa yang sudah Irsan lakukan kepada kami. Namun, untuk kali ini, kami harus datang ke kepolisian untuk melaporkan kasus ini,” ungkap Chrisney.

Kedatangan kami ke kepolisian, sambung Chrisney, selain menuntut keadilan, kami juga meminta perlindungan dari kekerasan yang sudah Irsan lakukan.

Chrisney juga mengatakan, selain mendatangi Polrestabes Surabaya untuk membuat adanya dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dilakukan The Irsan Pribadi Susanto, kedatangannya bersama dua pengacaranya dan Divisi Advokasi Komnas Perlindungan Anak, juga melaporkan adanya perselingkuhan dan aborsi yang dilakukan Irsan bersama Jesica Theresa Jasmine, mantan sekretaris di hotel milik Irsan yang menjadi selingkuhan Irsan.

Bayu Kresna Aji, Divisi Advokasi Komnas Perlindungan Anak mengatakan, terkait adanya dugaan kekerasan yang menimpa RL, anak pertama pasangan The Irsan Pribadi Susanto dengan Chrisney Yuan Wang, akan terus dalam pantauan Komnas Perlindungan Anak.

“Yang kami lakukan saat ini adalah mengembalikan paikologi anak dari rasa trauma yang sangat hebat. Terhadap RL, saat ini dilakukan terapi trauma healing,” ujar Bayu.

Perlakuan kasar yang diterima Chrisney didepan anak-anaknya, lanjut Bayu, membuat RL mengalami depresi dan trauma yang sangat luar biasa.

“Untuk itu, kami ikut mendampingi ibunda RL saat melaporkan kasus dugaan kekerasan terhadap anak ke polisi,” ungkap Bayu.

Sementara itu, Hasonangan Hutabarat salah satu penasehat hukum Chrisney mengatakan, karena kondisi RL yang masih trauma dan saat ini dalam taraf pemulihan, kedatangan Chrisney dengan didampingi kuasa hukumnya dan tim divisi advokasi Komnas Perlindungan Anak, selain membuat Laporan Pengaduan (Lapdu) juga berkonsultasi dengan pihak penyidik Polrestabes Surabaya.

“Anak RL masih belum siap untuk memberikan keterangan kepada pihak kepolisian karena masih dalam taraf penyembuhan dari rasa trauma yang ia alami,” jelas Hasonangan Hutabarat.

Bayu Kresna Aji, Divisi Advokasi Komnas Perlindungan Anak yang ikut mendampingi Chrisney di Kepolisian. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Diperkirakan minggu depan, lanjut Hasonangan, anak RL baru siap untuk memberikan keterangan, atas laporan dugaan kekerasan terhadap anak, dimana The Irsan Pribadi Susanto sebagai terlapornya.

Effendi Panjaitan, salah satu penasehat hukum Chrisney yang lain menambahkan, untuk laporan Chrisney di kepolisian Polda Jatim atas dugaan tindak pidana KDRT, sudah ada tersangkanya.

“The Irsan Pribadi Susanto sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Polda Jatim yang menangani perkara ini, sudah melimpahkan berkas perkara ke jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur,” ungkap Effendi.

Berkas ini, sambung Effendi sudah dinyatakan P21 alias sempurna dan siap disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dan jaksa yang akan menyidangkan perkara ini adalah Nur Laela.

Dihubungi awak media terkait adanya laporan KDRT dan kekerasan terhadap anak baik di Polda Jatim maupun Polrestabes Surabaya terhadap dirinya, The Irsan Pribadi Susanto tidak bisa berkomentar banyak.

Irsan meminta media menghubungi Filipus sebagai kuasa hukumnya, yang akan memberikan konfirmasi dan menjelaskan semuanyanya kepada wartawan.

“Tolong hubungi lawyer saya ya. Thanks,” tulis Irsan singkat melalui pesan WhatsApp sembari mengirim nomor kontak Filipus.

Filipus sendiri saat dikonfirmasi media berjanji akan memberikan keterangan tertulis. Ia meminta maaf karena saat ini sedang dalam kondisi flu berat.

“Pasti saya temui teman-teman media untuk meluruskan masalah ini,” tulis Filipus singkat melalui pesan WA.

Sedangkan Kasie Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim Fathur Rohman, membenarkan berkas perkara dugaan KDRT atas nama Tersangka The Irsan Pribadi Susanto telah P-21 (sempurna, Red) tetapi belum tahap II. (pay)

Related posts

Kasus Positif Covid 19 Di Jawa Timur Tertinggi Di Indonesia

redaksi

Rotary Club Of Surabaya Metropolitan Gelar Pengobatan Akupuntur Gratis

redaksi

Tergiur Uang Rp 15 Juta, Norlisa Nekad Masukkan Dua Paket Sabu Ke Vagina Dan Dubur

redaksi