surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Penjual Sandal Eager Palsu Hanya Dihukum Denda Rp 5 Juta

Abner Jolando, legal PT. Eigerindo Multi Produk Industri saat memberikan keterangan di muka persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Abner Jolando, legal PT. Eigerindo Multi Produk Industri saat memberikan keterangan di muka persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Penghargaan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) nampaknya masih belum begitu diperhatikan masyarakat. Yang lebih memprihatinkan lagi, aparat penegak hukum ikut-ikutan memperingan hukuman bagi para pelanggar HAKI.

Ironis. Mungkin itulah kata yang tepat bagi putusan hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tiga orang hakim yang bertugas di PN Surabaya yang diberi tugas memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAKI, malah memberi hukuman yang sangat ringan kepada dua orang pemilik toko sandal dan sepatu, yang berada di Pusat Grosir Surabaya (PGS).

Indah Rahmawati, pemilik toko Ariend yang berada di Kompleks Pertokoan PGS Lt. II Blok F-7 No.9 PSG dan Jl. Dupak No.1 Surabaya bersama dengan Arifin, pemilik Toko Musdalifah, juga berada di kompleks PGS.

Sebagai terdakwa, baik Indah maupun Arifin pantas bersyukur atas putusan majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa dan memutus perkaranya. Pada persidangan Rabu (31/10) diruang sidang Sari 2, kedua terdakwa ini hanya dihukum denda sebesar Rp. 5 juta subsider 1 bulan penjara atas tindakan mereka yang sudah menjual sandal merk Eager.

Hukuman denda untuk kedua terdakwa ini dibacakan hakim Raden Anton Widyopriyono,dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kedua terdakwa dan dua hakim anggota.

“Mengadili. Menyatakan terdakwa Indah Rahmawati dan Arifin, terbukti bersalah melanggar pasal 102 UU RI No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Menghukum kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp. 5 juta. Apabila tidak dapat membayar denda, dapat menggantinya dengan pidana penjara selama 1 bulan,” ujar hakim Anton.

Denda yang dijatuhkan majelis hakim ini jauh lebih murah dari tuntutan JPU yang menuntut kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 10 juta subsider 1 bulan.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan yang disusun dan ditanda tangani Jaksa Indira Koesuma Wardhani, SH dan Darmawati Lahang dijelaskan, sejak Maret sampai dengan Mei 2017, tempat di Toko Ariend Lt. II Blok F-7 No.9 PSG dan Jl. Dupak No.1 Surabaya, telah memperdagangkan barang-barang merk Eiger yang diduga kuat palsu.

Eigerindo Multi Produk Industri yang beralamat Jl. Raya Soreang Km. 11,5 No. 127 A, Ds. Pengauban, Kec. Ketapang, Bandung (Kantor pusat) berdiri sejak tahun 1979 sampai dengan sekarang bergerak dalam bidang usaha produksi berupa perlengkapan outdoor, antara lain tas carier atau tas gunung, tas sekolah, topi, jacket, kaos, kemeja, celana, dompet, koper, mantel, sepatu, rompi dan sandal, semuanya merk Eiger.

Bahwa merek Eiger sudah terdaftar pada Direktorat Merek dan Indikasi, Geografis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. sesuai Sertifikat Merek Eiger atas nama Ronny Lukito.

Akibat menjual sandal merk Eiger yang diduga kuat palsu tersebut, kedua terdakwa didakwa melanggar  pasal 102 UU RI No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. (pay)

Related posts

Ferari Gandeng Universitas Muhammadiyah

redaksi

Mantan Dirut Pelindo III Dan Istrinya Mendapat Hukuman Berbeda

redaksi

Pengguna Narkoba Ditangkap Polisi Saat Menghubungi Kurir Narkoba Langganannya

redaksi