surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Penyidikan Perkara P2SEM Akhirnya Dihentikan

Kajati Jatim, Dr. Mohammad Dofir, saat memaparkan kinerja kejaksaan di Jatim sepanjang tahun 2020 secara virtual dari gedung Kejati Jatim. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Perkara Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) jilid 2 yang sempat dilakukan penyelidikan hingga diteruskan ke tingkat penyidikan, akhirnya dihentikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Kurangnya bukti yang dikantongi penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, menjadi alasan bahwa perkara ini untuk sementara tidak bisa dilanjutkan proses penyidikannya.
Dihentikannya perkara P2SEM ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Dr. Mohammad  Dofir di acara Analisa dan Evaluasi (Anev) Pencapaian Kinerja Kejaksan Sepanjang 2020 yang digelar secara virtual, Rabu (30/12/2020).
Lebih lanjut Dofir menjelaskan, kurangnya bukti yang dimaksud karena hingga saat ini penyidik Pidsus Kejati Jatim belum mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup, sehingga perkara ini sulit untuk ditingkatkan ke penuntutan.
“Kami mengharapkan dr. Bagoes yang menjadi saksi kunci dalam perkara ini, dapat membantu penyidik menguak perkara ini hingga tuntas. Namun, yang bersangkutan meninggal dunia ketika menjalani hukuman di Lapas Porong,” ungkap Dofir.
Meski saat ini proses penyidikannya sedikit terkendala, lanjut Dofir, tidak berarti penyidikan perkara ini akan berhenti total. Jika nantinya penyidik mendapatkan bukti-bukti lain, tidak menutup kemungkinan bahwa perkara ini akan dilanjutkan kembali proses penyidikannya.
Selain memaparkan proses penyidikan perkara P2SEM yang dihentikan untuk sementara waktu, mantan Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) ini juga membeberkan pencapaian kinerja di masing-masing bidang, mulai Intelijen, Pidana Umum (Pidum), Pidana Khusus (Pidsus), Pembinaan, Pengawasan maupun bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Kejati Jatim.
Dalam penjelasannya, Dofir mengatakan bahwa Kejati Jatim meraih ranking pertama untuk seluruh kejaksaan di Indonesia. Prestasi tersebut diperoleh dari update data Case Management System (CMS).
“Update data CMS merupakan upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tertib administrasi penanganan perkara, baik Pidum maupun Pidsus, dengan tujuan memberikan akses kepada masyarakat, untuk mengetahui setiap perkembangan penanganan perkara yang ditangani kejaksaan,” kata Dofir. 
 
Dengan menggunakan metode update data CMS tersebut, sambung Dofir, setiap jaksa wajib melakukan entry data terhadap perkara yang sedang di tangani.
Bukan hanya CMS saja yang menjadi prestasi membanggakan Kejati Jatim. Dalam hal kinerja kejaksaan, beberapa Kejaksaan Negeri (Kejari) di Jatim, juga memperoleh predikat WBK dan WBBM dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Dijelaskan Dofir, Kejari di Jatim yang meraih predikat WBK adalah Bojonegoro, Probolinggo, Ngawi, Magetan, Pacitan, dan Madiun, sedangkan untuk predikat WBBM adalah Kejari Jember dan Mojokerto Kota. (pay)

Related posts

Kembali, Saksi Ahli Yang Dihadirkan Sudutkan Dr Aucky Hinting

redaksi

AKI Hadirkan Konsep Hunian Bergaya Jepang Di Trawas Dan Bali

redaksi

11 Model Cantik Pamerkan Karya Terbaik Batik Chic Di Acara Sehelai Wastra Cinta Untuk Indonesia

redaksi