surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Persidangan Mantan Dirut Empire Palace Memanas Dan Membuat Bos Empire Palace Bingung

Gunawan Angka Widjaja, bos Empire Palace ketika bersaksi di muka persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Gunawan Angka Widjaja, bos Empire Palace ketika bersaksi di muka persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang dugaan pencurian dokumen yang menjadikan Trisulowati Jusuf alias Chin Chin terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya memanas. Tingginya suhu persidangan ini dipicu protes yang dilayangkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut Hotman Paris Hutapea, salah satu kuasa hukum terdakwa Trisulowati Jusuf alias Chin Chin, Jaksa Ali Prakoso yang bertindak sebagai JPU berusahaa mengarahkan kesaksian Gunawan Angka Widjaja, salah satu saksi yang dihadirkan di muka persidangan.

Pada persidangan yang terbuka untuk umum di ruang sidang Cakra, PN Surabaya, Rabu (8/2) ini, selain tingginya suhu persidangan karena seringkali diwarnai saling bantah antara Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum terdakwa Trisulowati Jusuf alias Chin Chin dengan Gunawan Angka Widjaja, bos PT. Blauran Cahaya Mulia (BCM) dan PT. Dipta Wimala Bahagia (DWB), juga diwarnai aksi diam Gunawan Angka Widjaja yang diajukan sebagai saksi di persidangan.

Mengapa Gunawan memilih banyak diam dan menjawab tidak tahu terhadap pertanyaan kuasa hukum terdakwa Trisulowati Jusuf alias Chin Chin khususnya Hotman Paris Hutapea? Hal ini dikarenakan banyak pertanyaan dan pernyataan Hotman Paris yang dinilai Gunawan membingungkan dirinya.

Lalu, pertanyaan jaksa Ali Prakoso yang bagaimana membuat Hotman Paris melakukan protes keras? Jaksa Ali Prakoso ingin menanyakan apakah Gunawan Angka Widjaja dan Trisulowati Jusuf alias Chin Chin sudah pisah rumah dan pisah ranjang terlebih dahulu sebelum perkara ini terjadi? Pertanyaan ini menurut Hotman sudah mulai diarahkan karena di awal kesaksiannya Gunawan menyatakan bahwa Gunawan dan Chin Chin belum pisah ranjang dan masih suami istri. Hotman Paris kembali menegur jaksa dan tidak berkenan atas pertanyaan jaksa yang ingin menanyakan bagaimana hubungan suami istri antara Gunawan dan Chin Chin.

“Ngapain jaksa nanya-nanya hubungan suami istri Gunawan dan Chin Chin? Sejak awal kan sudah dijelaskan saksi bahwa saksi dan Chin Chin belum pisah ranjang dan masih berstatus suami istri, “ tegur Hotman menanggapi pertanyaan jaksa Ali Prakoso di persidangan.

Tingginya suhu persidangan ini bukan hanya dikarenakan adanya protes keras dari Hotman ke JPU ini saja. Gunawan Angka Widjaja dan Hotman Paris Hutapea terlibat perdebatan di persidangan ketika Hotman menanyakan ada atau tidaknya laporan polisi dari karyawan Gunawan Angka Widjaja. Berdasarkan berkas perkara, Hotman mengatakan bahwa yang melapor ke polisi adalah Gunawan Angka Widjaja tanggal 6 Juli 2016.

Gunawan juga tidak suka dengan pertanyaan Hotman Paris tentang nama karyawan yang diperiksa di kepolisian sebelum Gunawan membuat laporan secara resmi. Di muka persidangan, pernyataan Hotman Paris tentang Gunawan yang sudah disumpah dan dapat dipidana sembilan tahun jika memberikan keterangan palsu di muka persidangan adalah bentuk pengancaman.

Pada persidangan ini, Hotman Paris sempat ditegur hakim dan menanyakan maksud serta tujuan Hotman Paris terhadap suatu pertanyaan yang hendak diajukan ke Gunawan tentang apakah Gunawan dan Chin Chin ini pisah ranjang? Sebab, menurut pengakuan Chin Chin kepada Hotman, memang sudah menjadi kebiasaan Gunawan dan Chin Chin tidur terpisah. Gunawan tidur dengan salah satu anaknya dan Chin Chin tidur dengan anaknya yang lain, namun Gunawan sering mengendap-endap minta hubungan suami istri. Hal ini juga pernah diungkapkan Gunawan kepada hakim mediasi yang memeriksa perkara perkawinan mereka berdua.  Namun berdasarkan pengakuan keduanya dihadapan majelis.

Hotman Paris Hutapea mendampingi Chin Chin di persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Hotman Paris Hutapea mendampingi Chin Chin di persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Tempo persidangan semakin meninggi ketika Hotman Paris, salah satu penasehat hukum Trisulowati Jusuf bertanya ke Gunawan Angka Widjaja tentang adanya transfer masuk dari 11 bank sebanyak Rp. 396 miliar ke sebuah rekening dan rekening itu adalah rekening Gunawan pribadi.

“Coba saudara saksi jelaskan, apakah uang yang masuk sebanyak Rp. 396 miliar dari 11 rekening yang saat ini ada di muka majelis hakim tersebut adalah milik saudara. Karena rekening itu atas nama Gunawan, “ tanya Hotman.

Atas pertanyaan ini, Gunawan menjawab bahwa berdasarkan sistem atau setingan selama ini, uang-uang yang ada selama ini masuk ke rekening atas nama Gunawan pada tanggal itu juga kemudian ditransfer kembali ke rekening Trisulowati dan itu semua ada bukti surat yang dibawa Gunawan Angka Widjaja. Begitu masuk ke Trisulowati, uang-uang itu menurut Gunawan tidak jelas kemana perginya dan digunakan untuk apa.

Di persidangan ini, Gunawan juga dengan tegas mengatakan, hingga saat ini dirinya tidak tahu apa yang sedang terjadi. Begitu pula dengan dokumen-dokumen yang dijadikan barang bukti dan dihadirkan di persidangan. Dihadapan majelis hakim, JPU, terdakwa Trisulowati Jusuf dan tim penasehat hukumnya, dengan tegas Gunawan mengatakan bahwa dari dokumen-dokumen yang ada di hadapannya ini jelas sudah jika Chin Chin telah melakukan pencurian dokumen.

“Saya juga ingin tanya, bank mana yang berani mengasihkan bukti-bukti laporan keuangan hingga akhirnya laporan keuangan bank itu dijadikan barang bukti di persidangan. Perusahaan saja tidak mempunyai bukti sebanyak ini, “ tukas Gunawan.

Pada persidangan ini, Gunawan sempat mengajukan protes kepada majelis hakim. Protes ini dilayangkan Gunawan karena menurut Gunawan banyak pernyataan yang dipaparkan di persidangan sengaja di croping, salah satunya adalah pembelian tanah berupa hutan jati di Daan Mogot Jakarta senilai Rp. 54 miliar. Atas pertanyaan Hotman Paris di persidangan ini, Gunawan tidak mau menjawab karena tidak mengerti tentang pembelian hutan jati tersebut.

Gunawan akhirnya mau menjawab pertanyaan ini setelah diambil alih hakim Unggul Warto Mukti, selaku ketua majelis. Kepada hakim, Gunawan mengaku pernah membeli tanah berupa hutan jati di Daan Mogot. Untuk tahun dan tanggal pembelian, Gunawan mengaku lupa. Menurut Gunawan, pembelian hutan jati itu berasal dari uang perusahaan dan atas nama perusahaan. Namun pembelian tanah hutan jati tersebut masih berupa tanda jadi.

Pernyataan Hotman Paris lainnya yang membuat Gunawan harus beradu argumen di muka persidangan adalah tentang uang yang dipakai untuk membeli tanah seluas 9 ribu m2 di Tangerang dan uang yang dipakai untuk membeli tanah tersebut adalah uang Trisulowati Jusuf alias Chin Chin.

Chin Chin dan Gunawan Angka Widjaja bersalaman sebelum persidangan dimulai. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Chin Chin dan Gunawan Angka Widjaja bersalaman sebelum persidangan dimulai. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Mengenai audit, Hotman Paris menanyakan ke Gunawan tentang banyaknya pinjaman di bank, baik untuk PT. Blauran Cahaya Mulia (BCM) maupun untuk PT. Dipta Wimala Bahagia. Atas pertanyaan Hotman ini, hakim Unggul Warto Mukti kemudian memberikan peringatan karena Gunawan tidak ingat.

Pada persidangan ini, Gunawan terlihat terus di pojokkan dengan audit-audit yang tidak diketahuinya. Bahkan, Gunawan untuk yang kedua kalinya meminta kepada majelis hakim supaya menyita bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan karena bukti-bukti ini jelas menunjukkan adanya pencurian dokumen sebab perusahaan milik Gunawan sendiri tidak mempunyai dokumen-dokumen ini.

Ada satu hal lagi yang menarik perhatian dalam persidangan ini. Gunawan harus berdebat dengan Hotman Paris hingga berulang-ulang hanya karena uang Rp. 3,6 miliar yang terus menerus ditanyakan tim penasehat hukum terdakwa Trisulowati Jusuf alias Chin Chin ini di persidangan.

Saat itu Hotman bertanya ke Gunawan tentang uang Rp. 3,6 miliar ini didapat dari hasil penjualan ruko atau darimana. Menurut Hotman, uang sebanyak Rp. 3,6 miliar yang masuk ke rekening Gunawan ini adalah uang hasil pembayaran pembelian ruko dari para nasabah.

“Yang ingin kami tanyakan, apakah uang Rp. 3,6 miliar ini masuk ke rekening anda atau bukan? Apakah uang ini dari para nasabah untuk pembelian ruko?Lalu berdasarkan nama-nama yang melakukan transfer ke rekening itu apakah benar telah melakukan transfer ke rekening tersebut? Apakah anda tidak tahu tentang uang-uang ini?, “ ujar Hotman penuh tanya.

Atas pertanyaan Hotman Paris ini, Gunawan menjawab tidak tahu. Untuk kesekian kalinya, Gunawan pun menjelaskan bahwa selama ini yang terjadi adalah setiap kali Chin Chin pinjam uang kemudian dikembalikan lagi ke rekeningnya.

“Semua ada di sini. Setiap ada uang masuk ke rekening Gunawan, kemudian ditembuskan lagi ke rekening Trisulowati. Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah, setelah itu kemana uang-uang itu? Ini yang menjadi pertanyaan, jangan dibolak balik terus, “ papar Gunawan dengan kesal.

Tidak puas dengan jawaban Gunawan ini, Hotman kembali bertanya ke Gunawan tentang uang Rp. 3,6 miliar tersebut. Bahkan, Hotman juga menanyakan Gunawan usaha apa sehingga mempunyai uang sebanyak Rp. 3,6 miliar. Atas pernyataan Hotman Paris ini, Gunawan mengatakan bahwa Hotman Paris menanyakan hal ini berdasarkan khayalan. Bahkan, dalam persidangan ini dengan jelas dikatakan Gunawan bahwa selama ini Chin Chin adalah asistennya dan itu yang tidak dipahami Hotman Paris. (pay)

Related posts

Admin Hi-Tech Mall Disidang Atas Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang

redaksi

Penasehat Hukum Yudi Setiawan Curiga Ada Upaya Untuk Menggagalkan Peninjauan Kembali Perkara Korupsi BJB Yudi Setiawan

redaksi

Hakim Perintahkan JPU Lanjutkan Pemeriksaan Perkara Dugaan Penipuan Teman Dekat Jenderal Bintang Tiga

redaksi