surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Saksi Pemukulan Tidak Datang Ke Persidangan Karena Studi Di China, Terdakwa Dibawah Umur Pukul Korban 12 Kali

Manager Operasional HW Superhouse Surabaya memberikan keterangan dipersidangan. (FOTO : dokumentasi pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di HW Superhouse Surabaya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada persidangan Rabu (21/10/2026) Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan dua orang saksi.

Saksi yang dihadirkan pada persidangan hari ini adalah Lukman Hakim Manajer Operasional HW Superhouse dan saksi anak RCW.

Hingga persidangan kali ini, Bareno Bytago yang menjadi korban pengeroyokan belum bisa hadir dipersidangan.

Kuasa Hukum Bareno Bytago, Mathew Jeremy dipersidangan mengatakan, kliennya tidak bisa datang karena sedang menjalani studi di Negara China.

“Korban saat ini sedang menjalani studi di negara China, jadi tidak dapat hadir ke persidangan. Saya sudah bersurat ke JPU atas nama Suwarti, terkait pengajuan agar klien kami diperiksa melalui video conference,” kata Mathew usai sidang.

Mathew berharap, pengajuan agar memeriksa korban secara daring itu diterima JPU dan Majelis Hakim, mengingat korban tidak mungkin hadir langsung dipersidangan.

“Jadi ini studi yang tertunda. Harusnya sudah berangkat. Karena ada kejadian ini membuat keberangkatan korban ke China jadi terlambat,” ujar Mathew Jeremy.

Sementara itu, didalam persidangan, saksi RCW mengaku memukul korban 11 hingga 12 kali dengan tangan kosong.

Aksi itu dilakukan RCW karena mengira Bareno Bytago hendak menyerang Gilbert menggunakan lightstick.

“Saya melihat Bareno mengangkat lightstick, jadi saya pikir Bareno mau memukul Gilbert. Jadi saya langsung memukul,” tutur RCW.

Sementara itu, Lukman menyebut rekaman CCTV memperlihatkan dugaan pemukulan yang melibatkan RCW, Jason, dan Gilbert.

Namun, Lukman mengaku mengetahui insiden tersebut setelah memeriksa CCTV sekitar dua hari kemudian.

“Saya tidak melihat secara langsung kejadiannya. Dari CCTV,” aku Lukman.

Menurut Lukman, rekaman menunjukkan kerumunan dan percekcokan sebelum RCW lebih dahulu memukul Bareno. Bahkan naik ke sofa sebelum melayangkan pukulan dengan tangan kosong diikuti Jason dan Gilbert.

“Saya tidak mengetahui penyebab awal perselisihan maupun percakapan mereka karena CCTV tidak merekam suara,” terangnya.

Insiden itu, diperkirakan berlangsung sekitar lima menit. Setelah keributan, Lukman mendapati Bareno Bytago berada di luar, sedangkan tiga orang yang disebut terlibat masih di dalam.

Lukman kembali menerangkan, bahwa ia melihat Bareno Bytago mengalami luka lebam di sekitar mata kiri dan memar di tangan korban.

Penasihat hukum Jason kemudian mendalami keterangan Lukman terkait BAP yang menyebut Jason memukul sekitar 15 kali dengan tangan kanan dan kiri ke arah kepala, wajah, badan, serta punggung.

Lukman membenarkan melihat Jason memukul melalui CCTV, tetapi tidak menghitung jumlahnya secara pasti. “Kalau sampai 15 atau berapa, kan saya nggak hitung,” ujarnya.

Ia tetap membenarkan melihat Jason memukul dan tidak mencabut keterangannya dalam BAP. Lukman juga menyatakan tidak melihat Bareno menyerang Jason lebih dahulu. (pay)

 

Related posts

Tidak Didampingi Bidang Pembelaan Profesi DPC Peradi Kota Surabaya, Advokat Hendro Kasiono Dibela 11 Advokat Profesional

redaksi

Manajemen Masjid Al Akbar Surabaya Arogan

redaksi

Trio Terdakwa Sipoa Ajukan Praperadilan

redaksi