surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

11 Orang Dihadirkan Jaksa Dipersidangan Dugaan Korupsi Di Dinas ESDM Propinsi Jawa Timur

Para saksi yang dihadirkan dipersidangan Kepala Dinas ESDM Jatim dan dua pejabat lainnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SIDOARJO (surabayaupdate) – Sidang tindak pidana korupsi adanya dugaan pemerasan dan grativikasi yang menjadikan Dr. Ir. Aris Mukiyono, MT., M.M., Ertika Dinawati, ST., M.P.SDM dan Hermawan., ST sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Rabu (21/10/2026) tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur hadirkan 11 orang saksi.

Sebelah orang itu bernama Ibnu Arief Effendi yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Propinsi Jawa Timur, Venesia, Sri Haryuni yang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas ESDM Propinsi Jawa Timur, Ahmad Afandi yang menjadi sopir pribadi terdakwa Aris Mukiyono yang dulu menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Propinsi Jawa Timur, Adelia Gravitasari, Muhammad Ansiah, Dirtias Fardiawan, Dodik Karyono, M. Yusuf Aziz, Fitria Julia Sari dan Lutvian Fatson.

Kepada sebelas saksi yang dihadirkan JPU ini, masing-masing saksi ditanya tentang bagaimana prosedur pengurusan perijinan.

Bukan hanya itu, didalam persidangan setiap saksi dimint untuk menjelaskan apakah selama bekerja di Dinas ESDM Propinsi Jawa Timur pernah menerima sejumlah uang dari para terdakwa.

Yang menarik dari kehadiran 11 saksi dimuka persidangan ini adalah adanya pemberian uang sebesar Rp. 50 juta yang kemudian diterima saksi Ibnu Arief Effendi.

Berkaitan dengan uang Rp. 50 juta ini, saksi Ibnu Arief Effendi menjelaskan uang itu ia peroleh dari terdakwa Aris Mukiyono yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Propinsi Jawa Timur.

Lalu, untuk apa uang Rp. 50 juta itu? Dihadapan majelis hakim, tim Jaksa Penuntut Umum dan tim penasehat hukum terdakwa Ertika Dinawati dan terdakwa Aris Mukiyono dan terdakwa Hermawan, saksi Ibnu Arief Effendi mengatakan bahwa uang itu adalah bagian dari Corporate Social Responsibility (CSR).

“Rencananya, uang sebanyak Rp. 50 juta ini akan dipakai untuk merenovasi masjid di Dinas ESDM supaya menjadi sangat layak dan dapat dipakai masyarakat sekitar,” ungkap.

Ada hal menarik yang membuat saksi Ibnu Arief Effendi harus beradu argumen dengan tim Penuntut Umum Kejati Jatim.

Didalam persidangan, tim JPU yang menganggap bahwa uang Rp. 50 juta itu berasal dari pungli sebagaimana disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Ibnu Arief Effendi langsung mendapat bantahan saksi Ibnu Arief Effendi.

tiga pejabat di Dinas ESDM Propinsi Jawa Timur yang terjerat kasus korupsi. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Uang Rp. 50 juta itu bukan dari hasil pungli namun CSR yang diberikan ke saya untuk dipergunakan melakukan renovasi masjid di Dinas ESDM supaya menjadi jauh lebih layak untuk digunakan beribadah bagi masyarakat sekitar,” kata saksi Ibnu Arief Effendi.

Selain masalah uang Rp. 50 juta yang dinilai saksi Ibnu Arief Effendi sebagai dana CSR, saksi Ibnu Arief Effendi kembali menjelaskan dipersidangan, ia tidak pernah tahu bagaimana mekanisme pengurusan perijinan di Dinas ESDM.

Masih berdasarkan pengakuan saksi Ibnu Arief Effendi, begitu ia menerima uang sebanyak Rp. 50 juta, saksi Ibnu Arief Effendi memasukkan uang itu ke rekening tabungan pribadinya.

Ditemui usai persidangan, Jaksa Iwan Nuzuardhi Simbolon mengatakan, berdasarkan isi BAP saksi Ibnu Arief Effendi, bahwa uang Rp. 50 juta itu memang benar dari hasil pungli.

“Karena ada perbedaan pernyataan saat diucapkan saksi Ibnu Arief Effendi dimuka persidangan dengan apa yang telah saksi Ibnu Arief Effendi sampaikan di BAP, Penuntut Umum akan mendalami keterangan yang disampaikan saksi Ibnu dimuka persidangan,” ujar Jaksa Iwan Nuzuardhi Simbolon.

Menurut Jaksa Iwan, BAP itu kan diberikan secara bebas keterangannya, diperiksa tanpa tekanan. Pada saat itu BAP juga sudah ditandatangani yang bersangkutan. Tapi untuk membuktikan, prosesnya masih panjang. Kita sampaikan bukti-bukti yang ada,” katanya.

Iwan menegaskan, keterkaitan uang yang disita penyidik dengan perkara akan dinilai berdasarkan fakta persidangan. Ia juga menjelaskan bahwa uang yang telah disita dan tercantum dalam berita acara penyitaan dititipkan ke rekening penampungan RPL Kejaksaan.

“Kalau memang ada kaitannya dengan peristiwa ataupun objek permasalahan yang ada, tetap kita lihat. Misalnya tidak ada kaitannya, nanti bagaimana hasil persidangannya,” jelas Iwan.

Terkait uang yang disebut saksi Sekretaris Bidang Geologi Air Tanah, Sri Haryuni sebagai uang koperasi, Iwan menyatakan bahwa uang dalam bentuk tunai yang telah disita penyidik tetap dititipkan di rekening RPL sepanjang tercantum dalam berita acara penyitaan.

Dalam persidangan yang sama, Ibnu juga mengungkap pernah menerima uang Rp. 25 juta dari Ony Setiawan, mantan Kepala Bidang Pertambangan ESDM Jatim. Ony telah meninggal dunia saat berada di Rutan Kelas I Surabaya akibat serangan jantung.

Selain itu, uang Rp. 50 juta tersebut disebut sempat disimpan dalam rekening Bank Jatim milik Ibnu. Asal-usul dan keterkaitan uang tersebut dengan perkara masih menjadi bagian dari materi yang diuji dalam persidangan. (pay)

 

Related posts

Ngeri !!!! Pembina Pramuka Dihukum 12 Tahun Penjara Dan Suntik Kimia Kebiri Selama 3 Tahun

redaksi

Wakai Luncurkan Ukiyo, Sepatu Berbahan Microfiber Yang Washable

redaksi

Memperingati Hari Kasih Sayang Vous Spa Mercure Hotel Beri Penawaran Istimewa

redaksi