
SURABAYA (surabayaupdate) – Tim Tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kembali berhasil menangkap seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Nunik Indah Rini yang selama ini menjadi buronan kejaksaan ditangkap Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 13.45 Wib disebuah restoran cepat saji yang berada di Surabaya Barat.
Pelaksana Harian Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Fendi Nugroho menjelaskan, Nunik Indah Rini adalah buronan ke-13 yang tertangkap tim tabur Kejari Surabaya ditahun 2026 ini.
“Nunik Indah Rini ditangkal kemudian dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Porong untuk menjalani eksekusi masa hukuman sesuai dengan putusan yang berlaku,” kata Fendi Nugroho.
Penangkapan Nunik Indah Rini, lanjut Fendi Nugroho, untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 989 K/Pid/2012 tertanggal 9 Agustus 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap,” ungkap Fendi Nugroho.
Berdasarkan putusan tersebut, lanjut Fendi Nugroho, Nunik Indah Rini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Atas perbuatannya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun kepada terpidana.
Tertangkapnya Nunik Indah Rini berawal dari adanya informasi yang diterima tim intelijen Kejari Surabaya dari seksi Tindak Pidana Umum berkaitan dengan keberadaan terpidana.
“Pukul 09.30 Wib, kami mendapat informasi bahwa Nunik Indah Rini berada di Surabaya. Berbekal informasi ini, tim kemudian melakukan pemantauan dan pelacakan atau open tracking,” papar Fendi.
Sekitar pukul 12.30 Wib, sambung Fendi Nugroho, keberadaan Nunik Indah Rini terdeteksi sedang makan siang di sebuah restoran cepat saji. Tim pun bergerak menuju lokasi yang dimaksudkan.
Fendi Nugroho kembali menerangkan, setelah melakukan pengintaian beberapa saat untuk memastikan identitas terpidana yang masuk DPO ini, tim tabur Kejari Surabaya langsung melakukan penangkapan.
“Saat dilakukan penangkapan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan terpidana ini tanpa ada masalah apapun,” ujar Fendi Nugroho.
Usai dilakukan penangkapan, Nunik Indah Rini lalu dibawa ke kantor Kejari Surabaya dan tiba pukul 14.15 Wib.
“Terpidana kemudian kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Fendi.
Fendi kembali menerangkan, usai dilakukan sejumlah pemeriksaan terhadap terpidana termasuk kesehatannya, Jaksa kemudian membawa terpidana ke LP Porong untuk menjalani hukuman pidana penjara. (pay)
