surabayaupdate.com
INDEKS POLITIK & PEMERINTAHAN

SATPOL PP GELAR RAZIA YUSTISI DI WILAYAH KECAMATAN WONOKROMO

Razia KTP dan Kipem di sejumlah tempat kos di wilayah Kecamatan Wonokromo yang dilakukan Satpol PP Kota Surabaya. (pay)
Razia KTP dan Kipem di sejumlah tempat kos di wilayah Kecamatan Wonokromo yang dilakukan Satpol PP Kota Surabaya. (FOTO: pay/surabayaupdate.com)

SURABAYA (SurabayaUpdate) – Mengantisipasi warga pendatang baru di Surabaya setelah Lebaran, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menggelar razia yustisi di wilayah Kecamatan Wonokromo, Kamis (7/8).

Razia yang diikuti Satpol PP Kota Surabaya dan Muspika Kecamatan Wonokromo yang dibantu petugas dari Kepolisian dan TNI itu menyisir tempat-tempat kos yang berada di Jalan Tales dan Jalan Pulo Wonokromo Surabaya.

Kasi Pengawasan Satpol PP Kota Surabaya, Joko Wiyono, SH mengatakan, selain mengantisipasi serta mendata penduduk Surabaya baru setelah Hari Raya Idul Fitri, razia kali ini juga bertujuan untuk melakukan pengecekan terhadap warga yang bukan penduduk Surabaya.

“Razia ini kami gelar untuk melakukan pengecekan terhadap mereka yang memang bukan penduduk asli Surabaya. Jika memang mereka tidak bertempat tinggal di wilayah Surabaya, apakah warga pendatang tersebut memiliki Kartu Identitas Penduduk Musiman (Kipem), “ terang Joko.

Dari hasil razia yang digelar ini, sambung Joko, Satpol PP Kota Surabaya berhasil mengamankan 53 orang yang tidak memiliki Kipem. Selanjutnya mereka yang tidak memiiki Kipem ini, dibawa ke kantor Kecamatan Wonokromo untuk dilakukan pendataan.

Masih menurut Joko, dari 53 yang terjaring razia yustisi itu, 33 diantaranya tidak memiliki Kipem dan KTP. Terhadap mereka, Pemkot Surabaya melalui Satpol PP Kota Surabaya langsung mengadakan sidang di tempat. (pay)

Related posts

Curi Perabot Ditempat Kerjanya, Dua Pekerja Bangunan Ditangkap Polisi

redaksi

Dalam Perkara Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Tim Penasehat Hukum Teddy Minahasa Putra Siap Hadapi Dakwaan JPU

redaksi

Penyidik Polrestabes Gunakan Psikiater, Kuasa Hukum Samuel Menilai Unsur Pemaksaan Perkara Mulai Nampak

redaksi