surabayaupdate.com
HEADLINE INDEKS POLITIK & PEMERINTAHAN

SATPOL PP KOTA SURABAYA DAN POLISI KEMBALI OBOK-OBOK LOKALISASI DOLLY

Satpol PP Kota Surabaya dibantu petugas dari Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya dan TNI merazia RHU yang berada di Lokalisasi Dolly dan Jarak. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Satpol PP Kota Surabaya dibantu petugas dari Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya dan TNI merazia RHU yang berada di Lokalisasi Dolly dan Jarak. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (SurabayaUpdate) – Berdalih untuk menjaga supaya tidak ada satu pun wisma di Lokalisasi Dolly dan Jarak yang buka pasca dilakukan penutupan pada 18 Juli 2014 lalu, ratusan petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dibantu Kepolisian dan Garnisun kembali melakukan razia.

Razia aparat gabungan dari unsur Satpol PP Kota Surabaya, Kepolisian dan TNI ini dilaksanakan Sabtu (9/8) mulai pukul 21.30 Wib. Razia kali ini, selain memantau keberadaan wisma yang nekad buka di Lokalisasi Dolly dan Jarak, petugas gabungan ini juga merazia tempat hiburan yang tetap buka di Lokalisasi Dolly dan Jarak.

Tempat hiburan yang menjadi incaran petugas dalam razia ini adalah café-café dangdut, panti pijat dan tempat kos. Ketika petugas mulai memeriksan satu persatu gang yang terdapat café-café dangdut, baik di Lokalisasi Dolly maupun Lokalisasi Jarak, sejumlah pemilik tempat hiburan mulai melakukan perlawanan.

Pemilik rumah hiburan, khususnya café-café dangdut yang ada di Lokalisasi Dolly dan Jarak, terpaksa melakukan perlawanan karena mereka menganggap tempat usahanya tersebut berijin. Dan para pemilik tempat hiburan ini bahkan mengaku terus terang jika ijin tempat hiburan yang mereka kantongi tersebut, resmi dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Surabaya, Irvan Widyanto menjelaskan, razia yang dilakukan di Lokalisasi Dolly dan Jarak kali ini memang untuk tempat-tempat hiburan yang ada di Lokalisasi Dolly dan Jarak.

“Tujuan razia kali ini adalah penertiban atura Perda tentang Rumah Hiburan Umum (RHU), dimana RHU harus ada ijin yang dikeluarkan Pemkot Surabaya. Mengacu pada persyaratan tersebut, maka setiap RHU yang tidak mengantongi ijin akan ditertibkan, “ ujar Irvan.

Penertiban yang dimaksud, lanjut Irvan, adalah melarang RHU itu untuk beroperasi selama perijinan masih dalam proses pengurusan. Jika RHU itu nekad buka dengan tidak mengantongi ijin, maka tempat itu akan disegel.

“Untuk wisma-wisma di Lokalisasi Dolly dan Jarak, hingga saat ini sudah dalam keadaan kosong semua. Semua wisma sudah mematikan lampu. Jadi kami hanya melakukan pengawasan saja, “ papar Irvan.

Perlawanan kembali harus dirasakan petugas ketika merazia Dondong Pub and Karaoke. Mereka tidak terima ketika Satpol PP membawa 40 wanita yang diduga kuat sebagai purel dan 25 wanita yang sebagai score girl di Kisbol.

Menurut salah satu pengelola Dondong Café dan Kisbol Bilyard, semua perijinan mereka lengkap dan resmi dikeluarkan Pemkot Surabaya. Namun mengapa petugas masih juga membawa pekerja wanita, waitress dan waiters, pemain musik hingga pengunjung Dondong Café untuk dilakukan pendataan di kantor Satpol PP Kota Surabaya Jalan Jaksa Agung Suprapto Surabaya. (pay)

 

Related posts

Terpidana Kasus Korupsi Maluku Tertangkap Di Toko Olahraga

redaksi

Proses Hukum Mandeg Di Kepolisian, Surat Dibawah Pengampuan Eka Ingwahjuniarti Listyadarma Digugat

redaksi

Kapolrestabes Surabaya Dan Wakapolda Jawa Timur Kena Mutasi

redaksi