surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Sidang Dugaan Prostitusi Online Yang Dihadiri Anggita Sari Berlangsung Tertutup

Dengan pengawalan ketat dari petugas Kejari Surabaya dan keamanan PN Surabaya, Anggita Sari berusaha keluar dari ruang sidang Garuda PN Surabaya. ( FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Dengan pengawalan ketat dari petugas Kejari Surabaya dan petugas keamanan PN Surabaya, Anggita Sari berusaha keluar dari ruang sidang Garuda PN Surabaya. ( FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang dugaan prostitusi online dengan terdakwa Alen Saputra dan Alvania Tiarsasila alias Fani kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada persidangan yang berlangsung hampir 1,5 jam itu, dihadiri Anggita Sari, artis cantik sekaligus model majalah dewasa terbitan ibukota. Namun sayang, pada persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini, majelis hakim yang diketuai Drs. Tugiyanto, Bc.Ip., SH, MH melarang siapa saja termasuk wartawan untuk mengikuti jalannya persidangan.

Sidang yang digelar di ruang sidang Garuda, Selasa (8/12) ini hanya diikuti dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Thimoty dan jaksa F.E. Rachman dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, dua terdakwa yaitu Alen Saputra dan Alvania Tiarsasila dan Anggita Sari yang menjadi saksi di persidangan.

“Sidang atas nama terdakwa Alen Saputra dan Alvania Tiarsasila alias Fani dinyatakan dimulai dan tertutup untuk umum. Bagi yang tidak berkepentingan diharap keluar dari ruang sidang, “ ujar Tugiyanto.

Beberapa saat sebelum sidang dimulai, Anggita Sari terlihat sudah berada di dalam ruang sidang Garuda. Dengan pakaian lengan panjang warna putih dipadu dengan syal warna Hitam dan celana jeans warna Biru, Anggita Sari yang juga mengenakan kacamata coklat terlihat cantik dan modis.

Di dalam ruang persidangan, Anggita Sari mengelak jika ia sengaja untuk tidak menghadiri panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam perkara ini. Menurut Anggita Sari, dalam mengirimkan surat panggilan, alamatnya salah.

“Jaksa dalam mengirimkan surat panggilan, alamatnya salah. Saya sangat menunggu persidangan ini karena saya ingin bertemu langsung dengan kedua terdakwa. Sebab selama ini, saya dan mereka hanya kontak-kontakan via BBM saja, “ terang Anggita Sari.

Tidak banyak yang disampaikan Anggita Sari sebelum persidangan dimulai. Begitu majelis hakim memasuki ruang persidangan dan menyatakan persidangan dimulai, majelis hakim kemudian memerintahkan kepada siapa saja yang berada di dalam ruang sidang untuk keluar. (pay)

Related posts

Terdakwa Tanam Ganja Secara Hydroponik Ajukan Uji Materi Keberadaan Pasal 111 Dan Pasal 114 UU Narkotika Ke MK

redaksi

Sembilan Puluh Delapan Penggugat Class Action Dan Simpatisannya Datangi PN Surabaya

redaksi

Eduard Rudy : Dr Aucky Sudah Menebar Kebohongan Ke Publik

redaksi