surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Sidang Henry J Gunawan Memanas, Heng Hok Soei Ditegur Hakim Karena Memberikan Jawaban Yang Membingungkan Dan Tidak Jelas

Heng Hok Soei alias Asoei saat memberikan keterangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Heng Hok Soei alias Asoei saat memberikan keterangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menjadikan Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, menghadirkan tiga orang saksi, salah satunya adalah Heng Hok Soei alias Asoei. Namun, pada persidangan yang terbuka untuk umum yang digelar di ruang sidang Cakra, PN Surabaya, Senin (30/10) ini, Heng Sok Soei alias Asoei selalu saja memberikan jawaban yang tidak jelas, tidak dapat didengar dengan jelas, baik oleh tim penasehat hukum Henry J Gunawan maupun majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini.

Hakim Unggul Warso Murti yang ditunjuk sebagai ketua majelis, bahkan berkali-kali memberi teguran ke saksi Asoei supaya memberikan jawaban yang jelas, tidak berbelit-belit dan fokus menjawab pertanyaan yang ditanyakan tim penasehat hukum terdakwa Henry Jocosity Gunawan.

Peringatan pertama dilontarkan hakim Unggul Warso Murti ke Asoei ketika salah satu penasehat hukum Henry J Gunawan bertanya tentang posisi Asoei di PT. Gala Bumi Perkasa (GBP). Dalam pertanyaannya, Sidiq Latuconsina menanyakan, apakah Asoei ini mempunyai kedudukan di PT. GBP?

Bukannya menjawab pertanyaan Sidiq Latuconsina, saksi Asoei malah memberikan keterangan yang tidak jelas intonasinya dan cenderung membingungkan dan akhirnya ia menolak untuk menjawab pertanyaan Sidiq. Hal itu Asoei lakukan setelah diperingatkan oleh Sidiq Latuconsina supaya memberikan jawaban yang jelas.

Heng Hok Soei alias Asoei yang menjadi saksi pada persidangan perkara Henry Jocosity Gunawan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Heng Hok Soei alias Asoei yang menjadi saksi pada persidangan perkara Henry Jocosity Gunawan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Tensi persidangan kembali meninggi, ketika Sidiq Latuconsina kembali bertanya ke Asoei. Kali ini, Sidiq bertanya tentang tanah di Celaket Malang yang nilainya Rp. 4,5 miliar dan tanah yang dijalan Teuku Umar Surabaya yang nilainya Rp. 500 juta.

Membaca isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat saksi Asoei di kepolisian dan kemudian dibacakan Sidiq Latuconsina dimuka persidangan, di sana diterangkan bahwa tanah di Malang itu nilainya Rp. 4,5 miliar dan di Jalan Teuku Umar Surabaya nilainya Rp. 500 juta dan PT. GBP sudah menerima pembayaran dari penjualan kedua tanah tersebut.

“Pertanyaan saya, kapan terjadinya kesepakatan jual beli tanah yang di Malang senilai Rp. 4,5 miliar dan tanah yang di Jalan Teuku Umar Surabaya senilai Rp. 500 juta itu terjadi dan dimana kesepakatan itu terjadi ?,” tanya Sidiq dimuka persidangan.

Bukannya menjawab pertanyaan ini, Asoei malah menerangkan hal lain yang tidak ada kaitannya dengan apa yang ditanyakan sehingga membuat Sidiq Latuconsina kesal dan memperingatkan Asoei, supaya fokus menjawab pertanyaannya ini.

Teguran bukan hanya dari Sidiq saja. Hakim Unggul Warso Murti juga memberikan peringatan yang sama ke Asoei. Bahkan, Unggul meminta kepada Asoei supaya memberikan jawaban yang sebenarnya. Kalau memang Asoei lupa, Asoei bisa menjawab lupa, tidak perlu bercerita di muka persidangan. Untuk menurunkan tensi persidangan yang mulai memanas, hakim Unggul Warso Murti bahkan meminta ke Asoei supaya merubah posisi duduknya, supaya tidak saling pandang dengan Henry Jocosity Gunawan dan tim penasehat hukumnya. Hakim Unggul Warso Murti pada persidangan ini juga memberi peringatan ke saksi Asoei supaya duduk yang sopan di persidangan.

Sebagai calon pembeli pada waktu itu, Asoei juga ditanya tentang apakah ia tidak berusaha untuk melakukan tawar menawar dengan Henry J Gunawan waktu itu?Asoei yang mendapat pertanyaan ini, kembali memberikan jawaban yang tidak jelas. Namun akhirnya, ia memberi jawaban jika tawar menawar itu akhirnya terjadi.

Henry Jocosity Gunawan dan penasehat hukumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Henry Jocosity Gunawan dan penasehat hukumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Menurut Asoei, harga awal yang ditawarkan adalah Rp. 6 miliar lebih untuk tanah yang di Malang dan yang di Surabaya. Namun, setelah terjadi tawar menawar di bulan Maret 2010, Henry pun melepas kedua tanah itu menjadi Rp. 5 miliar. Namun, Asoei lupa dimana proses tawar menawar itu terjadi.

Untuk diketahui, dalam perkara ini, Henry Jocosity Gunawan dalam dakwaan kesatu didakwa melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP. Henry J Gunawan juga dalam dakwaan kedua, didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP.

Dalam dakwaan yang disusun dan ditanda tangani Jaksa Ali Prakoso, yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijelaskan, terdakwa Henry Jocosity Gunawan pada tanggal 31 Mei 2010 sampai dengan 02 Mei 2016, atau pada suatu waktu di bulan Mei 2010, atau pada suatu waktu dalam tahun 2010 sampai dengan tahun 2016, bertempat di Jalan Kapuas Surabaya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapus piutang, diancam karena penipuan.

Di Surat Dakwaan sebanyak tujuh lembar itu juga dipaparkan, awalnya sekitar akhir Maret 2010 hingga awal April 2010, ketika itu Hermanto, Heng Hok Soei alias Shindo Sumidomo dan Aswien Jhuangger bertemu dengan terdakwa Henry J Gunawan di tempat pijat refleksi yang berada di daerah Kupang Indah.

Pada pertemuan itu, mereka membahas mengenai jual beli dan pembayaran obyek bangunan rumah dan tanah yang terletak di Jalan Letjen Sutoyo No. 26 Malang yang luasnya 1934 M², sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor: 66/Kel Rampal Celaket, Kecamatan Klojen, Kotamadya Malang, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 11 April 1991 nomor 567, atas nama Soetanto, yang akan dijual terdakwa ke Hermanto, dengan harga yang disepakati Rp. 4,5 miliar, serta obyek bangunan rumah dan tanah di Jalan Teuku Umar No. 01 Surabaya, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 417/K, Kelurahan Dr. Sutomo Surabaya yang luasnya 310 M², Surat Ukur tanggal 9 Maret 1985 Nomor 173, yang akan dijual terdakwa Henry J Gunawan dengan harga yang disepakati Rp. 500 juta. (pay)

 

Related posts

Pendiri Sekolah SPI Jadi Tersangka, Tim Penasehat Hukum Siapkan Bukti Untuk Membantah

redaksi

Manajemen Masjid Al Akbar Surabaya Arogan

redaksi

Tertangkap Ambil Motor Warga Jalan Dukuh Bulak Banteng, Umar Disiksa Dalam Keadaan Telanjang

redaksi