surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Sudah Ditetapkan Tersangka Dugaan TPPU Dalam Perkara Penimbunan BBM, Teguh Suharto Utomo Kuasa Hukum Korban Desak Polisi Punya Sikap Tegas

Tan Irwan yang telah berstatus tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uang. (FOTO : dokumentasi pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Meski telah berstatus tersangka, Tan Irwan yang dilaporkan Soetijono ke Polrestabes Surabaya 19 Desember 2022 belum menunjukkan hasil maksimal.

Demi adanya kepastian hukum, Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., CTT, selaku Kepala Advokat dan Kuasa Hukum TSR Law Firm mewakili Soetijono yang melaporkan perkara dugaan tindak pidana TPPU di Polrestabes Surabaya berharap polisi lebih tegas.

Lebih lanjut Teguh Suharto Utomo menerangkan, perkara ini berjalan hampir empat tahun lamanya. Meski perkara ini terus berproses di kepolisian, penyidik harus punya sikap tegas.

“Tan Irwan itu sudah dua kali dipanggil untuk diperiksa sebagai terdakwa. Namun, panggilan dari penyidik tersebut tidak pernah digubris,” ungkap Teguh Suharto Utomo.

Ini menunjukkan, lanjut Teguh Suharto Utomo, Tan Irwan sebagai warga negara Indonesia, tidak patuh hukum.

Masih menurut Teguh Suharto Utomo, jika penyidik memanggil Tan Irwan untuk ketiga kalinya dan tidak juga direspon, diperlukan sikap tegas penyidik kepada warga negara yang telah berstatus tersangka dikepolisian, supaya lebih menghormati hukum di Indonesia.

Teguh lalu menjelaskan, bahwa perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini adalah rangkaian peristiwa pidana penipuan dan penggelapan yang pernah dilaporkan Soetijono ke pihak kepolisian.

Atas perkara penipuan dan penggelapan itu, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan Tan Irwan terbukti bersalah.

“Oleh karena itu, majelis PN Surabaya yang kala itu memeriksa perkara tersebut, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Tan Irwan selama 2 tahun dan 8 bulan,” ungkap Teguh Suharto Utomo.

Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur, sambung Teguh Suharto Utomo, juga menyatakan bahwa Tan Irwan terbukti bersalah, sama seperti putusan di PN Surabaya.

Teguh Suharto Utomo kembali menerangkan, penyidik juga bisa berkoordinasi dengan PPATK untuk menggali lebih dalam tentang besarnya dugaan TPPU yang dilakukan Tan Irwan.

Sementara itu, status Tan Irwan berubah menjadi tersangka itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan Satreskrim Polrestabes Surabaya tanggal 8 Mei 2026 dan ditanda tangani Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Agung Widoyoko.

Mengutip isi SP2HP nomor : B/2197/SP2HP/V/RES.2.6/2026/Satreskrim tertanggal 8 Mei 2026 ini selain menerangkan bahwa Tan Irwan telah berstatus tersangka atas dugaan TPPU, penyidik juga telah memeriksa lima orang saksi.

Kemudian, penyidik juga telah meminta informasi transaksi keuangan kepada PPATK dan PPATK sudah mengeluarkan Laporan Informasi Keuangan tersebut.

Kasus dugaan TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara penipuan dan penggelapan dalam bisnis pengisian bahan bakar minyak (BBM) kapal yang sebelumnya telah menjerat Tan Irwan hingga dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara tersebut, Soetijono disebut mengalami kerugian hingga miliaran rupiah, sebelumnya dijanjikan keuntungan dari bisnis itu namun pada akhirnya tidak pernah terealisasi. (pay)

 

Related posts

Belum Ditemukan Keterlibatan Kasi Pidum Kejari Perak Dalam Kasus Jaksa RW

redaksi

Tersangka Dugaan Pungli Di Pemkot Batu Ditahan Jaksa Ketika Tahap II

redaksi

Korban Dugaan Penipuan Dengan Modus Dana Talangan Muncul Lagi

redaksi