surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Tidak Ditemukan Kerugian Keuangan Negara Dan Perbuatan Melawan Hukum, Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi RSUD Dr. Soetomo Dihentikan

 

Kajari Surabaya, Tri Anggoro Mukti. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah melalui serangkaian tahapan yang telah dilakukan tim jaksa penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, perkara dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Dr. Soetomo akhirnya dihentikan.

Pemberhentian proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Dr. Soetomo tersebut disampaikan secara langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Tri Anggoro Mukti, Rabu (17/6/2026) di Kantor Kejari Surabaya.

Sebelum mengumumkan perihal penghentian perkara dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Dr. Soetomo tersebut, Tri Anggoro Mukti terlebih dahulu menjelaskan tentang awal mula Pidsus Kejari Surabaya melakukan penyelidikan adanya dugaan tindak pidana korupsi tata kelola keuangan di RSUD Dr. Soetomo Surabaya untuk tahun anggaran 2015, 2016, 2020, 2023 dan 2024.

“Awalnya, kami menerima laporan berupa surat dari Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim tanggal 11 Februari 2026 perihal laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi di RSUD dr. Sutomo Surabaya,”ungkap Tri Anggoro Mukti.

Dengan adanya surat dari Aspidsus Kejati Jatim itu, lanjut Tri Anggoro Mukti, Kejari Surabaya lalu menindaklanjutinya dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan ditanggal 30 Maret 2026

“Surat dari Aspidsus Kejati Jatim itu dijelaskan ada beberapa materi dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan RSUD Dr. Sutomo Surabaya,” kata Tri Anggoro Mukti.

Pertama, sambung Tri Anggoro Muktiberkaitan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan BPK RI Perwakilan Jawa Timur tahun anggaran 2015, 2016 dan 2020.

BPK RI Perwakilan Jawa Timur berdasarkan LHP itu, ada beberapa temuan seperti pemberian honororium Sekretaris Dewan Pengawas RSUD Dr. Sutomo yang tidak sesuai ketentuan.

Kemudian masih ada pemberian honorarium pegawai tidak tetap dengan dukungan dari Direksi RSUD Dr. Sutomo

Mantan Kajari Boyolali ini kembali menjelaskan, berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Propinsi Jawa Timur atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Propinsi Jawa Timur tahun anggaran 2023 pada RSUD Dr. Sutomo nomor : 1.B/LHP/2008.SBY/04/2024, ada beberapa item yang menjadi temuan pada RSUD Dr. Soetomo.

“Seperti pengeluaran hibah langsung tanpa melalui Rekening Khas Umum Daerah (RKUD), alat kesehatan habis pakai, obat-obatan, bahan kimia, hibah, koreksi kurang kelebihan pembayaran. Semua temuan ini di tahun anggaran 2023,” terang Tri Anggoro Mukti.

Tri Anggoro Mukti kembali memaparkan, hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Timur yang tertuang dalam LHP LKPD Propinsi Jawa Timur tahun anggaran 2024 pada RSUD Dr. Sutomo nomor : 54.A/LHP/2008.SBY/04/2024 yang isinya bahan kimia dalam kondisi rusak, obat-obatan, rekap asli hasil realisasi belanja modal, klasifikasi dan konstruksi pekerjaan, penyesuaian tambah persedian pendapatan hibah.

Mantan Kepala Bagian Pengembangan Pegawai pada Biro Kepegawaian Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung RI kembali menambahkan, dalam proses penyelidikan, penyidik Pidsus Kejari Surabaya juga telah memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan atas adanya dugaan tindak pidana ini termasuk pihak yang telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi ini.

Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik memperoleh fakta-fakta, terhadap temuan adanya laporan hasil pemeriksaan LHP dengan tujuan tertentu atas belanja bidang kesehatan RSUD Dr. Sutomo pada pemerintah Propinsi Jawa Timur tahun anggaran 2015 dan 2016 nomor : 11/LHP/XXIII.SBY/12/2016 yang diterbitkan tanggal 27 Desember 2016 dan laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas penanganan pandemi covid-19 tahun 2020 di Surabaya nomor : 100/LHP/XXIII.SBY/12/2020 tertanggal 23 Desember 2020, telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke kas RSUD Dr. Sutomo.

Masih berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Timur yang dituangkan dalam LHP terhadap LKPD Propinsi Jawa Timur tahun anggaran 2023 pada RSUD Dr. Sutomo nomor : 41.B/LHP/XXIII.SBY/04/2024 dan dilakukan klarifikasi serta pemeriksaan kepada sejumlah pihak termasuk pihak yang membuat pengaduan, Pidsus Kejari Surabaya tidak menemukan pemeriksaan secara spesifik yang dicantumkan sebagai sebuah temuan pada RSUD Dr. Sutomo.

“Hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Timur yang tertuang dalam LHP LKPD Propinsi Jawa Timur tahun anggaran 2024 pada RSUD Dr. Sutomo nomor : 54.A/LHP/XXIII.SBY/04/2025 dan nomor : 54.B/LHP/XXIII.SBY/04 tahun 2025, tidak terdapat temuan pemeriksaan secara spesifik yang dicantumkan sebagai temuan pada RSUD Dr. Sutomo,” papar Tri Anggoro Mukti.

Berdasarkan seluruh rangkaian penyelidikan yang telah dilakukan Pidsus Kejari Surabaya, lanjut Tri Anggoro Mukti, akhirnya disimpulkan bahwa laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan pelapor kepada Kejari Surabaya berdasarkan LHP yang dikeluarkan BPR RI Perwakilan Jawa Timur itu, temuan pada tahun anggaran 2015, 2016 dan 2020 telah ditindaklanjuti dengan cara penyetoran ke kas RSUD Dr. Sutomo.

Selain tidak adanya temuan sebagaimana yang tertera dalam sejumlah dokumen dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Dr. Sutomo, Tri Anggoro Mukti juga mengatakan, penyidik juga menyimpulkan tidak ada perbuatan melawan hukum.

Belum menemukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara atau daerah yang diduga sebagai tindak pidana korupsi, selain melalui serangkaian hasil penyelidikan, pemeriksaan dokumen, pemeriksaan saksi-saksi, Tri Anggoro Mukti kembali memaparkan bahwa kesimpulan tidak ditemukannya perbuatan melawan hukum pada pengelolaan keuangan di RSUD Dr. Sutomo untuk tahun anggaran 2015, 2016, 2020, 2023 dan 2024 ini juga berdasarkan hasil ekspose yang telah dilakukan secara internal di Pidsus Kejari Surabaya.

Tri Anggoro Mukti kembali memaparkan, untuk menyimpulkan tidak adanya perbuatan melawan hukum dan belum ditemukannya adanya kerugian negara di RSUD Dr. Sutomo Surabaya itu selain memeriksa saksi pelapor, meminta dokumen pendukung adanya dugaan tindak pidana di RSUD Dr. Sutomo, juga berasal dari data-data dari Inspektorat Pemprov Jatim.

“Bahwa temuan-temuan sebagaimana disampaikan pelapor berdasarkan LHP BPR RI Perwakilan Propinsi Jawa Timur yang dianggap sebagai temuan dugaan tindak pidana korupsi itu, sebenarnya jauh-jauh hari telah ditindaklanjuti pihak RSUD Dr. Sutomo,” papar Tri Anggoro Mukti.

Pihak-pihak yang telah diperiksa dan dimintai keterangan ditahap penyelidikan ini ada sekitar 10 orang.

Mereka yang telah diperiksa itu selain dari pihak pelapor, juga dari pihak manajemen RSUD. Dr. Sutomo bahkan Inspektorat Propinsi Jatim. (pay)

Related posts

Istri, Tim Penasehat Hukum, Dan Karyawan, Sambut Lepasnya Bos PT MMA Dari Lapas Mojokerto

redaksi

Kapolda Jatim Tinjau Pelaksanaan Physical Distancing

redaksi

Penyaluran Hibah Dipastikan Akan Mendapatkan Pengawasan Dari Pemprov Jatim

redaksi