surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Surat Dakwaan Jaksa KPK Ungkap Adanya Pemaksaan Dan Pemerasan Bupati Gatut Sunu Wibowo Terhadap 9 Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung

Bupati Tulungagung non aktif Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya yang bernama Dwi Yoga Ambal Ariski usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SIDOARJO (surabayaupdate) – Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjadikan Bupati Tulungagung non aktif Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal Ariski sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mengungkap banyak fakta.

Berdasarkan surat dakwaan tim Jaksa KPK dijelaskan secara detail, bagaimana Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal Ariski secara bersama-sama “mendulang rupiah” dari sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Lebih lanjut dalam surat dakwaan yang dibuat dan ditanda tangani tim Jaksa KPK yang terdiri dari Andhi Ginanjar, Tri Handayani, Bayu Nurhadi dan Febri Harianto disebutkan, sembilan OPD itu Desi Lusiana Wardhani yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, Dwi Hari Subagyo yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tulungagung, Erwin Novianto yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung, Fajar Widiyanto selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tulungagung, Hartono yang menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Tulungagung, Reni Prasetiawati Ika Septiwulan yang menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung, Suyanto yang menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung, Tri Hadi Setyowati yang menjabat sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tulungagung dan Yulius Rahma Isworo selaku Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tulungagung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaannya menerangkan, Desi Lusiana Wardhani memberikan uang sebesar Rp. 5,4 juta.

“Dwi Hari Subagyo memberikan uang sejumlah Rp. 80 juta, Erwin Novianto memberikan uang sebesar Rp. 700 juta, Fajar Widiyanto memberikan uang sebanyak Rp.100 juta, Hartono memberikan uang sebesar Rp10 juta, Reni Prasetiawati Ika Septiwulan memberikan uang sebesar Rp. 40 juta, Suyanto memberikan uang sebanyak Rp. 380 juta, Tri Hadi Setyowati memberikan uang sebanyak Rp. 500 juta, dan Yulius Rahma Isworo memberikan uang sebanyak Rp1.425.311.915, sehingga total uang yang diserahkan sebanyak Rp. 3.240.711.915,” ujar salah satu Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaannya.

Jaksa KPK dalam surat dakwaannya juga menerangkan, Maret 2025, terdakwa Gatut Sunu Wibowo dalam melaksanakan tugas dan jabatannya sebagai Bupati Tulungagung menunjuk Dwi Yoga Ambal Ariski sebagai ajudannya.

Bupati Tulungagung non aktif Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal Ariski diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Penunjukan terdakwa Dwi Yoga Ambal Ariski sebagai ajudan tersebut tidak menggunakan Surat Keputusan Bupati atau Surat Tugas Khusus.

Berdasarkan pasal 29 ayat (1) Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan: “Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan dalam pembinaan Pegawai ASN dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama, selain pejabat pimpinan tinggi madya, dan selain pejabat fungsional tertinggi pada menteri di kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian, pimpinan sekretariat di lembaga negara dan lembaga nonstruktural, Gubernur di provinsi, Bupati atau Walikota di Kabupaten/Kota.

“Pejabat Pembina Kepegawaian wajib melaksanakan Sistem Merit dalam pelaksanaan kewenangannya,” ujar Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaannya.

Oleh karena itu, lanjut Jaksa KPK, berdasarkan pasal 29 ayat (1) Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, terdakwa Gatut Sunu Wibowo selaku Bupati Tulungagung memiliki kedudukan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang mempunyai kewenangan untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi madya dan selain pejabat fungsional tertinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Pada saat terdakwa Gatut Sunu Wibowo mulai melaksanakan tugasnya sebagai Bupati Tulungagung pada Februari tahun 2025, terdakwa Gatut Sunu Wibowo bersama-sama dengan Dwi Yoga Ambal Ariski membuat konsep surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa diberi tanggal.

Surat pernyataan ini sengaja dibuat untuk ditandatangani para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan ASN lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Dalam surat dakwaan Penuntut Umum dari KPK kembali diuraikan, Juli 2025 pada saat pelantikan Kepala OPD dan pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung gelombang I, terdakwa Gatut Sunu Wibowo melalui Dwi Yoga Ambal Ariski yang menentukan dan meminta beberapa Kepala OPD dan pejabat lain di lingkungan Pemkab Tulungagung untuk menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan ASN tanpa diberi tanggal, namun dibubuhi materai Rp10 ribu. Selanjutnya, terdakwa Dwi Yoga Ambal Ariski menyimpan Surat Pernyataan tersebut.

Tanggal 11 sampai 10 Desember 2025 di masa pelantikan Kepala OPD dan pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung gelombang II, terdakwa Gatut Sunu Wibowo kembali memerintahkan terdakwa Dwi Yoga Ambal Ariski untuk menentukan dan meminta beberapa Kepala OPD dan pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung supaya menandatangani Surat Pernyataan pengunduran diri dari jabatannya sebagai ASN tanpa diberi tanggal dan dibubuhi materai Rp10 ribu. Selanjutnya, terdakwa Dwi Yoga Ambal Ariski kembali menyimpan surat pernyataan dari beberapa kepala OPD tersebut.

Terdakwa Gatut Sunu Wibowo bersama-sama terdakwa Dwi Yoga Ambal Ariski meminta beberapa Kepala OPD dan pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung untuk memberikan uang dan barang kepada terdakwa Gatut Sunu Wibowo dengan total penerimaan Rp. 3.240.711.915 serta permintaan lainnya untuk kepentingan terdakwa Gatut Sunu Wibowo. (pay)

 

Related posts

KUHP Dan KUHAP Baru Butuh Perubahan Cara Pandang Seluruh Penegak Hukum

redaksi

KOMITMEN BULOG JATIM MENJAGA STABILITAS PANGAN NASIONAL

redaksi

Danrem 084/Bhaskara Jaya Beri Wawasan Kebangsaan Kepada 100 Guru Non PNS Se Surabaya

redaksi