surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Terdakwa Penipuan Tambang Pasir Senilai Rp 1,5 Miliar Minta Dibebaskan Dan Dipulihkan Nama Baiknya

 

Edi Susanto Santoso, pengusaha tambang pasir asal Ponorogo yang disidang di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Edi Susanto Santoso, pengusaha tambang pasir asal Ponorogo yang disidang di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah pada persidangan sebelumnya dituntut dua tahun dan enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Edi Susanto Santoso alias Ie Liang, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis tambang pasir senilai Rp. 1,5 miliar lebih, mengajukan pembelaan.

Dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan tim penasehat hukumnya dari kantor pengacara Ivan Satria Wijaya tersebut, terdakwa Edi Susanto Santoso alias Ie Liang memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini supaya membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan JPU. Warga Ponorogo ini dalam nota pembelaannya juga meminta kepada majelis hakim, supaya dipulihkan nama baiknya.

Permohonan itu dimintakan terdakwa Edi melalui penasehat hukumnya pada persidangan yang terbuka untuk umum di ruang sidang Garuda 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (21/8).

Secara bergantian, tim penasehat hukum terdakwa Edi Susanto Santoso alias Ie Liang membacakan nota pembelaan atau pledoi. Dalam nota pembelaan sebanyak hampir 100 lembar itu dijelaskan, bahwa utang piutang antara terdakwa dengan Suhwaji, merupakan utang berantai atau satu rangkaian.

“Misalnya, pada bulan Februari, terdakwa meminjam uang namun bulan berikutnya belum dapat membayar atau hanya dapat membayar bunganya saja. Maka terdakwa akan menambah jumlah utang lagi, yang notabene juga diminta demikian oleh Suhwaji, guna memperoleh pembayaran bunga yang lebih besar lagi, “ ujar Krisdiyansari Kuncoro Retno, salah satu penasehat hukum terdakwa saat membacakan pledoi terdakwa Edi Susanto Santoso.

Adapun begitu seterusnya, lanjut Krisdiyansari Kuncoro Retno membacakan pledoi terdakwa Edi Susanto Santoso, sampai jumlah utang terdakwa berjumlah kurang lebih Rp. 6,5 miliar. Dan saat ini, sisa utang berjumlah terdakwa sekitar Rp. 1.000.100.000,00.

Dalam nota pembelaan itu juga dinyatakan, jika setiap pembayaran angsuran atau cicilan sesuai kesepakatan kedua belah pihak, terdakwa Edi Susanto melakukan transfer tunai ke rekening milik saksi Suhwaji.

“Cek tidak digunakan sebagai alat bayar namun sebagai penanda jumlah utang terdakwa. Bahwa nilai cek berubah-ubah dikarenakan setiap terjadi pembayaran, cek akan ditarik dan diganti dengan cek yang baru senilai sisa utang yang dimiliki terdakwa, “ papar Krisdiyansari Kuncoro Retno, membacakan nota pembelaan.

Masih menurut Krisdiyansari membacakan nota pembelaan terdakwa, dalam setiap perjanjian utang piutang antara terdakwa Edi Susanto Santoso dengan Suhwaji, dilakukan atas dasar kepercayaan hubungan baik yang sudah berlangsung lama dan tidak pernah ada masalah sebelumnya, baik dalam hubungan pertemanan ataupun dalam pembayaran utang.

Selain berhutang untuk diri sendiri, sambung Krisdiyansari, beberapa kali terdakwa mengajak Wenny Gunawan dan teman terdakwa yang bernama Reni untuk turut meminjam uang kepada saksi Suhwaji. Itupun atas suruhan Suhwaji agar ia memperoleh pendapatan bunga atas utang-utang tersebut.

Edi Susanto Santoso, terdakwa tindak pidana penipuan dan penggelapan saat mendengarkan pembacaan pembelaan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Edi Susanto Santoso, terdakwa tindak pidana penipuan dan penggelapan saat mendengarkan pembacaan pembelaan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Bahwa perselisihan antara terdakwa dengan Suhwaji terjadi karena Suhwaji tidak dapat mencairkan cek milik Reni. Hal tersebut berdampak kepada terdakwa, dimana Suhwaji marah dan mencairkan semua sisa cek milik terdakwa sebagai bentuk pembalasan. Akan tetapi karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya, terdakwa tidak siap atau menyiapkan dana di rekeningnya, sehingga pencairan cek ditolak oleh bank,” ungkap Krisdiyansari.

Masih menurut penuturan Krisdiyansari, selama ini, Suhwaji tidak pernah menagih utang ke terdakwa. Suhwaji justru senang jika terdakwa terlambat membayar, karena berarti bunga yang harus dibayar terdakwa semakin besar.

Dalam pledoi ini juga diterangkan, bahwa sesuai kesepakatan para pihak, Cek terdakwa tidak akan dicairkan. Cek hanya digunakan sebagai alat bantu menghitung atau penanda jumlah utang karena hutang piutang dilaksanakan tanpa adanya perjanjian tertulis.

“Kondisi rekening milik terdakwa juga diketahui Suhwaji sejak awal. Terdakwa tidak pernah menawarkan adanya cek kepada Suhwaji karena menurut terdakwa, dengan jaminan berupa dua sertifikat hak milik, dua BPKB mobil dan dua surat kepemilikan kendaraan berat, sudah lebih dari cukup, “ ujar Yasin Efendi, salah satu penasehat hukum terdakwa Edi Susanto Santoso yang lain saat membacakan pledoi.

Namun, lanjut Yasin, Suhwaji tetap bersikeras meminta diterbitkan cek sebagai alat hitung atau penanda sisa utang. Terkait 13 lembar cek kosong tersebut, Suhwaji pernah melaporkan Wenny Gunawan dan Reni ke Polda Jatim. Namun, perkara tersebut di SP3 karena tidak cukup bukti.

“Setelah terbit SP3, Suhwaji kembali menagih sisa utang ke terdakwa dengan kasar. Bahkan, ketika terdakwa mengadakan pesta perkawinan putrinya, Suhwaji datang ke acara tersebut tanpa diundang dan membuat keributan dengan memukul terdakwa dihadapan para tamu, “ papar Yasin membacakan isi pledoi.

Atas kasus penganiayaan ini, sambung Yasin, terdakwa mengancam akan melaporkan Suhwaji. Namun, belum sempat kasus penganiayaan ini dilaporkan, Suhwaji telah melaporkan terdakwa Edi Susanto ke Polrestabes Surabaya, atas dasar yang sama, yang pernah ia laporkan ke Polda Jatim dengan barang bukti 13 lembar cek kosong dan kasusnya saat ini sedang disidangkan.

Masih menurut isi pledoi yang dibacakan salah satu penasehat hukum terdakwa, bahwa selama proses penyidikan, sempat terjadi upaya perdamaian atau mediasi. Pada saat itu, Suhwaji diwakili oleh kuasa hukumnya dari kantor advokat Pieter Talaway, pada tanggal 7 Maret 2017 yang juga dihadiri dan disaksikan saksi Edi Sunarto, SH.

“Dalam upaya perdamaian atau mediasi itu, terdakwa menawarkan sertifikat rumah senilai Rp. 2 miliar. Suhwaji pun setuju dan akan mengembalikan selisih harga rumah dengan jumlah utang terdakwa. Namun, beberapa hari setelah upaya perdamaian itu, tepatnya tanggal 11 Maret 2017, Suhwaji berubah pikiran dengan menolak tawaran terdakwa dan tetap melanjutkan laporannya di Polrestabes Surabaya, “ ujar Yasin.

Hal ini menunjukkan, sambung Yasin, bahwa itikad baik terdakwa, tidak mendapat tanggapan dari Suhwaji, padahal saat itu terdakwa sudah bersiap pindah rumah agar rumah tersebut bisa diambil alih Suhwaji.

Dalam nota pembelaan terdakwa yang dibacakan penasehat hukumnya secara bergantian itu juga dijelaskan, komunikasi antara terdakwa Edi Susanto Santoso dengan Suhwaji terhenti karena Suhwaji selalu mengeluarkan kata-kata kasar dan caci maki kepada terdakwa. Hal inilah yang menyebabkan terdakwa tidak mau lagi mengangkat telepon maupun membalas SMS Suhwaji.

Terkait masalah cek yang diterbitkan terdakwa, memang atas nama istri terdakwa yang bernama Lia Emelita. Namun sesuai kesepakatan awal dan atas ijin pihak bank BNI, terdakwa selaku suami Lia Emelita (hubungan suami istri dengan harta bersama), juga berhak untuk menerbitkan cek dengan sumber dana dari rekening tersebut. (pay)

Related posts

Penetapan Tersangka Staf Operasional Kredit PT. Bank Pembangunan Jatim Tbk Dinilai Tidak Sah, Tim Penasehat Hukum Ajukan Praperadilan

redaksi

Di Bulan Ramadhan, Morris Garages Perkenalkan Seri Terbaru MG4 Di Surabaya

redaksi

Kongres Ke 4 Partai Demokrat Diprediksi Berjalan Aman

redaksi