surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Terkena Kanker Otak, Pekerja Salon Ini Masih Nekad Mengkonsumsi Sabu-Sabu

Raffi Agustino, pekerja salon dan kecantikan yang juga didiagnosa mengidap penyakit kanker otak, disidang di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Raffi Agustino, pekerja salon dan kecantikan yang juga didiagnosa mengidap penyakit kanker otak, disidang di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Tidak kuat menahan rasa sakit ketika kambuh, seorang pria yang didiagnosa menderita kanker otak nekad mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Atas perbuatannya itu, pria berusia 38 tahun ini harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Diawal persidangan, yang digelar di ruang sidang Garuda 2, PN Surabaya, Senin (7/8), tidak ada yang menyangka jika Raffi Agustino menderita penyakit kanker otak. Para pengunjung sidang hanya tahu, jika warga Jalan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan ini disidangkan atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,44 gram.

Untuk memperkuat dakwaan yang dibuatnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menghadirkan satu orang polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polrestabes Surabaya. Polisi ini adalah yang ikut melakukan penangkapan terdakwa Raffi Agustino.

Dihadapan majelis hakim, JPU, terdakwa dan penasehat hukumnya, oknum polisi ini menjelaskan banyak hal, mulai awal penangkapan, bagaimana terdakwa ditangkap, dimana terdakwa ditangkap, barang bukti apa yang ditemukan pada diri terdakwa dan barang bukti itu berupa apa.

Usai mendengarkan keterangan polisi yang ikut serta dalam penangkapan terdakwa, hakim Dede Suryaman yang ditunjuk sebagai ketua majelis, kemudian bertanya kepada JPU, apakah ada saksi lain yang akan dihadirkan pada persidangan ini.

Mengetahui tidak ada saksi lain yang dihadirkan pada persidangan ini, hakim Dede Suryaman kemudian melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Raffi Agustino pun diperintahkan untuk duduk di kursi terdakwa.

Persidangan ini semakin menarik ketika terdakwa Raffi Agustino ditanya majelis hakim, mengapa dirinya sampai menggunakan narkotika. Selain itu, hakim pun bertanya, apakah terdakwa mengetahui bahwa mengkonsumsi narkoba di Indonesia itu dilarang.

“Saya menggunakan narkoba sejak lama. Namun, saya berhenti. Baru-baru saja saya menggunakan narkoba lagi. Saya memutuskan untuk menggunakan narkoba, setelah dokter yang di Jakarta mengatakan bahwa saya mengidap penyakit kanker otak stadium 1, “ ungkap terdakwa Raffi Agustino di persidangan, Senin (7/8).

Penggunaan sabu-sabu itu, lanjut terdakwa, juga atas saran teman saya yang juga terkena kanker. Tujuannya, untuk mengurangi rasa sakit, ketika rasa sakit itu kambuh. Jika tidak, maka, narkoba yang sudah dibeli, tidak digunakan.

Selain menjelaskan alasannya menggunakan sabu-sabu, terdakwa Raffi juga menerangkan jika penggunaan narkoba itu selain untuk mengurangi rasa sakit juga untuk membantu staminanya.

“Saya ini pemilik salon dan pekerja kecantikan. Rutinitas sehari-hari, mulai bekerja pukul 09.00 Wib-23.00 Wib. Tak jarang, saya juga harus keluar kota dipagi harinya, untuk menerima pekerjaan salon. Disaat-saat seperti inilah, saya kemudian mengkonsumsi sabu-sabu, “ terang terdakwa.

Untuk sabu-sabu yang ia beli, terdakwa Raffi menjelaskan, bahwa satu poket seharga Rp. 400 ribu, tidak langsung ia habiskan. Penggunaannya hanya ketika dibutuhkan, yaitu ketika rasa sakit itu kambuh dan ketika terdakwa harus menjalani aktivitas pekerjaan yang luar biasa padat.

Terdakwa Raffi Agustino ini, didakwa melanggar pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, untuk dakwaan kesatu. Dalam surat dakwaan yang disusun dan ditanda tangani Jaksa Damang Anubowo itu juga diterangkan bahwa terdakwa melanggar pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, untuk dakwaan kedua.

Dalam surat dakwaan juga diterangkan, bahwa terdakwa ditangkap tanggal 25 Januari 2017 sekitar jam 21.00 Wib di kamar kos Jalan Gayungan I Kamar 106 Surabaya. Saat dilakukan penangkapan ditemukan satu poket sabu-sabu dengan berat 0,44 gram. (pay)

Related posts

Lakukan Penambangan Liar Di Kawasan Hutan Milik Perhutani, Dirut PT IMMS Ditahan Kejati Jatim

redaksi

Gara Gara Cemburu, Leonardo Diadili

redaksi

BPJS Kesehatan Diminta Untuk Waspadai Fraud

redaksi