surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Pengusaha Asal Ponorogo Ini Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Karena Tipu Rekan Bisnisnya

 

Suhwaji (TENGAH, PAKAI BATIK COKLAT) saat menghadiri persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Suhwaji (TENGAH, PAKAI BATIK COKLAT) saat menghadiri persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah minggu lalu mendengarkan keterangan terdakwa di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, menuntut seorang terdakwa dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Pembacaan surat tuntutan ini dibacakan jaksa Jusuf Akbar pada persidangan yang terbuka untuk umum, Senin (7/8) di ruang sidang Garuda 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dihadapan majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, terdakwa dan penasehat hukumnya.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Jusuf Akbar, ditanda tangani Jaksa Anggara Surya Nagara tersebut dijelaskan, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang sudah dihadirkan di persidangan, termasuk saksi korban dan saksi ahli, maka perbuatan yang sudah dilakukan terdakwa Edi Susanto Santoso tersebut sudah mengakibatkan kerugian hingga Rp. 1.538.334.000, karena 13 cek yang diserahkan terdakwa Edi Susanto Santoso alias Ie Liang kepada Suhwaji, tidak dapat dicairkan.

“Tiga belas cek setelah dicairkan saksi korban Suhwaji pada saat jatuh tempo, 13 cek tersebut ternyata tidak bisa dicairkan di Bank BNI. Selain itu, saksi korban Suhwaji juga mendapat Surat Keterangan Penolakan (SKP) karena saldo rekening giro atau rekening giro khusus tidak cukup dan rekening sudah ditutup, “ papar Jaksa Jusuf Akbar saat membacakan tuntutannya di persidangan, Senin (7/8).

Selain itu, dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Jusuf Akbar ini juga diterangkan bahwa unsur beberapa tindakan yang dilakukan terdakwa Edi Susanto Santoso alias Ie Liang dalam satu niatan yaitu untuk menggerakkan saksi Suhwaji, memberi sejumlah uang hingga mencapai Rp. 1.538.334.000 dan dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama, sudah terbukti.

Edi Susanto Santoso, terdakwa dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan saat disidang di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Edi Susanto Santoso, terdakwa dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan saat disidang di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Berdasarkan uraian yang sebut di atas, dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur dari pasal yang didakwakan yaitu pasal 378 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, “ ungkap Jaksa Jusuf dipersidangan.

Tindakan yang sudah dilakukan terdakwa Edi Susanto Santoso tersebut, sambung Jaksa Jusuf Akbar, juga telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana, sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan kesatu, yaitu pasal 378 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada persidangan ini, selain membacakan pertimbangan hukum, pasal yang dikenakan kepada terdakwa Edi Susanto Santoso alias Ie Liang, Jaksa Jusuf Akbar juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan.

Untuk diketahui, terdakwa Edi Susanto Santoso alias Ie Liang adalah pengusaha tambang pasir asal Ponorogo. Ia didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan tindak pidana penggelapan.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, terdakwa Edi Susanto Santoso alias Ie Liang dijerat dengan pasal 378 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP untuk dakwaan kesatu. Selain itu, terdakwa Edi Susanto Santoso, dalam dakwaan kedua dijerat dengan pasal 372 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Perbuatan terdakwa Edi Susanto Santoso alias Ie Liang ini terjadi sekitar tahun 2014. Hal itu diawali dengan perkenalan terdakwa Edi Susanto Santoso alias Ie Liang dan Lia Emelita, istri terdakwa Edi Susanto Santoso dengan Suhwadji, tahun 2011. (pay)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Related posts

Rugikan Distributor Semen Bosowa Hingga Rp. 1,3 Miliar, Pemilik Toko Juwita Jombang Diadili

redaksi

Surabaya Jadi Salah Satu Penyelenggara Canon Photomarathon Indonesia 2016

redaksi

Lulus Seratus Persen Malah Berpotensi Menjadi Pengangguran

redaksi