surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Tiga Ahli Ilmu Hukum Pidana Beri Pendapat Hukum Diperkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi BSPS Kabupaten Sumenep

Dr. Sholehuddin, SH., MH (kiri) dan Prof. Dr. Juanrico Alfaromona Sumarezs, SH., MH Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Pattimura Ambon. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep tahun 2024 masih berjalan pemeriksaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Meski lima orang sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan saat ini menunggu penjatuhan hukuman dari majelis hakim pemeriksa perkara serta adanya satu orang tenaga ahli yang sudah berstatus tersangka dan akan segera diadili, namun perkara pidana korupsi ini masih menyisakan tanda tanya dan keseriusan aparat penegak hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut. Mengapa?

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumenep, ada beberapa nama yang disebut juga menerima pemotongan dana bantuan BSPS Kabupaten Sumenep tahun 2024.

Nama-nama yang disebut dalam surat dakwaan itu, baru Ari Her Sofiawanudin alias Bilowo yang dilakukan proses hukum lanjutan, selain terdakwa Risky Pratama, terdakwa Amin Arif Santoso, terdakwa Wildanun Mukhalladun, terdakwa Heri Wahyudi dan terdakwa Noer Lisal Anbiyah. Lima terdakwa ini sedang menunggu vonis atau penjatuhan hukuman pidana atas perbuatan yang telah mereka lakukan dalam pelaksanaan pemberian bantuan dari pemerintah berupa bantuan bedah rumah dalam program BSPS Kabupaten Sumenep tahun 2024.

Ari Her Sofiawanudin telah berstatus tersangka dan akan bersiap-siap untuk diadili karena dianggap telah menerima dana bantuan BSPS Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2024 sebesar Rp.1.500.000.000.

Lalu bagaimana dengan para TFL yang dilibatkan dalam program BSPS ini? Begitu juga beberapa nama dan 45 kepala desa yang ikut menerima potongan dana bantuan dari BSPS Kabupaten Sumenep tahun 2024.

Berdasarkan surat dakwaan JPU untuk perkara terdakwa Risky Pratama dan kawan-kawan, para TFL memperoleh Rp.6.566.150.000, Slamet Riadi memperoleh Rp. 320.000.000, Subarjo menerima Rp189.000.000, Sarmuji menerima Rp. 50.000.000, Adi Santoso menerima Rp. 72.000.000, Muraja menerima Rp. 340.000.000, dan 45 Kepala Desa atau Perangkat Desa juga ikut menikmati dana potongan bantuan BSPS Kabupaten Sumenep tahun 2024 yang totalnya sebanyak Rp. 6.804.550.500.

Nama-nama yang disebut dalam surat dakwaan JPU bukanlah satu-satunya pihak yang terindikasi menerima potongan dana bantuan.

Didalam persidangan Kamis (18/6/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya saat menggelar persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Risky Pratama salah satu terdakwa secara mengejutkan menyebut dua nama anggota dewan yang terindikasi terlibat dalam dugaan memperkaya diri sendiri dengan cara menerima pemotongan dana bantuan dari program BSPS ini.

Bahkan, secara terang benderang, Kordinator Kabupaten (Korkap) BSPS Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2024 ini menyebut nama Hosnan.

Dalam pengakuannya didepan persidangan, terdakwa Risky Pratama menerangkan, Hosnan memerintahkan kepadanya untuk memberikan jatah uang potongan bantuan BSPS Kabupaten Sumenep tahun 2024.

Bagaimana tanggapan para ahli ilmu hukum pidana menyikapi adanya pihak-pihak lain yang terindikasi terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi BSPS Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2024 yang masih belum tersentuh hukum?

Seorang Guru Besar Ilmu Hukum Pidana dan dua orang Ahli Ilmu Hukum Pidana akhirnya angkat bicara dan memberikan pendapatnya.

Yang pertama adalah Prof. Dr. Juanrico Alfaromona Sumarezs Titahelu, SH.,MH, Guru Besar dan Ahli Hukum Pidana Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon.

Pakar Ilmu Hukum Pidana Dr. Sholehuddin, SH., MH (kiri) dan Dr. Bambang Suheryadi, SH., MH (kanan) bersama Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Indonesia Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, SH., MH. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Lebih lanjut Prof. Dr. Juanrico Alfaromona Sumarezs Titahelu, SH.,MH menjelaskan, dalam Ilmu Hukum Pidana, termasuk Hukum Pidana Korupsi, apabila didalam sebuah persidangan ada nama-nama disebut atau diungkap, apalagi sampai dijelaskan bagaimana keterlibatan orang itu dalam sebuah tindak pidana, maka wajib bagi penuntut umum untuk menindaklanjuti informasi atau pengakuan yang dinyatakan pada persidangan terbuka untuk umum tersebut.

“Sesuatu yang sudah diungkapkan didalam persidangan, baik yang mengungkapkan adanya keterlibatan pihak lain itu adalah saksi yang dihadirkan dipersidangan maupun berdasarkan pengakuan terdakwa langsung didepan persidangan, seharusnya menjadi catatan bagi penuntut umum untuk melakukan pengembangan,” ujar Prof. Dr. Juanrico Alfaromona Sumarezs Titahelu, SH.,MH.

Tim JPU, lanjut Prof. Dr. Juanrico Alfaromona Sumarezs Titahelu, yang bertugas dipersidangan waktu itu, wajib melaporkan fakta baru yang terjadi dipersidangan itu kepada institusinya dan kepada penyidik pidana khusus kejaksaan.

Masih menurut Prof. Dr. Juanrico Alfaromona Sumarezs, setelah menerima laporan dari tim JPU, terkait adanya keterlibatan pihak lain, sebagaimana terungkap dipersidangan, institusi kejaksaan wajib menindak lanjuti laporan tim penuntut umum tersebut.

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Pattimura (UNPATTI) Ambon ini melanjutkan, tindakan selanjutnya yang harus dilaksanakan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumenep adalah segera melakukan pengembangan dengan melakukan penyelidikan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap tersebut, baik yang tercantum dalam surat dakwaan maupun yang diungkap terdakwa didalam persidangan.

Berkaitan dengan penyelidikan, Prof. Juanrico A.S.Titahelu juga menjelaskan adanya perbedaan mekanisme atau aturan antara UU no.20 tahun 2025 tentang KUHAP dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP.

Sama halnya dengan pendapat hukum Prof. Dr. Juanrico Alfaromona Sumarezs, SH.,MH, Dr. Sholehuddin, SH.,MH Ahli Ilmu Hukum Pidana Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya juga memberi penjelasan yang sama.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Dosen Ilmu Hukum Pidana (DIHPA) ini secara tegas mengatakan bahwa menindak lanjuti adanya fakta baru yang terungkap dipersidangan menjadi suatu keharusan bagi institusi kejaksaan.

“Ini menyangkut semangat pemberantasan tindak pidana korupsi bagi institusi Aparat Penegak Hukum (APH) termasuk institusi Kejaksaan,” ulas Dr. Sholehuddin.

Pakar Ilmu Hukum Pidana yang telah membuat ratusan karya ilmiah dibidang hukum ini juga mengatakan, ketika terdakwa didalam persidangan membongkar adanya keterlibatan pihak lain, Jaksa harus menindaklanjuti.

“Institusi Kejaksaan ini kan diberi kewenangan oleh negara untuk melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi,” tutur Sholehuddin.

Penuntut umum yang bertugas untuk menyidangkan, lanjut Sholehuddin, harus melaporkan ke penyidik adanya fakta baru yang diungkap terdakwa di persidangan.

“Baik keterangan saksi maupun keterangan terdakwa didalam persidangan, berkaitan dengan keterlibatan pihak lain. Adanya pengakuan ini haruslah segera ditindak lanjuti,” tegas Sholehuddin.

Sholehuddin kembali menerangkan, apa yang sudah diucapkan, diungkapkan saksi termasuk adanya pengakuan terdakwa didepan persidangan itu adalah fakta.

Dr. Bambang Suheryadi, SH., MH saat memberikan materi hukum di acara Simposium Nasional Ilmu Hukum Pidana Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Apakah fakta yang terungkap dipersidangan itu akan menjadi fakta hukum, haruslah disertai dengan bukti-bukti yang cukup,” ungkap Sholehuddin.

Pendapat hukum para ahli hukum Prof. Dr. Juanrico Alfaromona Sumarezs, SH.,MH dan Dr. Sholehuddin, SH.,MH ini juga dibenarkan Dr. Bambang Suheryadi, SH.,MH.

Pakar Hukum Ilmu Pidana Universitas Airlangga ini secara tegas mengatakan, andai dipersidangan ada pengakuan berkaitan dengan adanya keterlibatan orang lain atau pihak lain, apakah pengakuan itu disampaikan saksi atau terdakwa, pengakuan yang disampaikan dipersidangan itu mempunyai nilai yang kuat.

“Pengakuan yang disampaikan dimuka persidangan, baik oleh terdakwa ataupun saksi, untuk kepentingan penegakan hukum, apalagi demi pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum harus menindak lanjuti pengakuan tersebut,” ungkap Dr. Bambang Suheryadi.

Fakta yang disampaikan dipersidangan itu, sambung Bambang Suheryadi, wajib didalami dan dikembangkan.

Lalu bagaimana dengan nama-nama yang disebut-sebut dipersidangan, termasuk adanya nama anggota dewan yang disebut terdakwa dipersidangan? Apakah fakta yang terungkap dipersidangan ini bisa dijadikan dasar bagi Jaksa untuk memanggil nama-nama yang namanya disebut-sebut dipersidangan itu?

“Tentu bisa. Fakta yang terungkap dipersidangan, harus ditindak lanjuti lebih mendalam. Pihak-pihak yang namanya disebut-sebut dipersidangan, nama-nama yang disebut di surat dakwaan, harus diperiksa,” papar Bambang Suheryadi.

Artinya, sambung Dr. Bambang Suheryadi, pengakuan terdakwa dipersidangan, harus dibuktikan kebenarannya sehingga orang-orang yang disebut terdakwa itu harus dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Jaksa harus memulai penyelidikan hingga penyidikan atas pengakuan yang diungkap terdakwa dipersidangan,” kata Bambang Suheryadi.

Untuk diketahui, selain ada beberapa nama dan 45 Kepala Desa yang disebut-sebut dalam surat dakwaan JPU, didalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, seorang terdakwa yang bernama Risky Pratama menyebut adanya keterlibatan anggota dewan dalam program pemberian dana bantuan bagi masyarakat prasejahtera di Kabupaten Sumenep tahun 2024 melalui program BSPS.

Nama yang disebut terdakwa Risky Pratama itu adalah Hosnan Abrory, anggota DPRD Kabupaten Sumenep periode 2024-2029 yang resmi dilantik di Pendopo Keraton Sumenep bersama dengan 49 anggota DPRD Kabupaten Sumenep lainnya setelah dinyatakan lolos pada Pemilu Legislatif tanggal 14 Februari 2024 lalu.

Sebagai anggota dewan, Hosnan Abrory, merupakan anggota DPRD Kabupaten Sumenep dari Fraksi PDI Perjuangan dari Dapil 7 meliputi Gayam, Nonggunong, Raas dan Masalembu.

Didalam persidangan Irene Angelita salah satu penasehat hukum terdakwa, bertanya ke terdakwa Risky Pratama, siapakah Hosnan itu? Apakah terdakwa Risky Pratama mengenal sosok Hosnan tersebut?

Risky Pratama dalam pengakuannya dipersidangan mengaju mengenal Hosnan. Bahkan, terdakwa Risky Pratama secara tegas menyebutkan bahwa Hosnan terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi BSPS ini.

Mengutip pengakuan terdakwa Risky Pratama didalam persidangan, Hosnan itu sangat terkait dengan permasalahan BSPS di Kabupaten Sumenep ini.

Bahkan, secara terang-terangan terdakwa Risky Pratama mengaku pernah memberikan uang ke Hosnan karena Hosnan memerintahkan kepada terdakwa Risky Pratama untuk memberi jatah dana bantuan dari program BSPS Kabupaten Sumenep tahun 2024. (pay)

 

 

 

 

 

 

Related posts

Tangani Perkara Narkoba Sak Karepe Dewe, Jaksa Harwiadi Dimarahi Hakim

redaksi

Ada Peran Mafia Tanah Di Perkara Jual Beli Rumah Milik Nasuchah Dan Manipulasi Pajak

redaksi

Dihukum 3 Tahun Penjara, Henry J Gunawan Banding

redaksi