surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Transparansi Dan Keseriusan Kejari Sumenep Untuk Mengungkap Secara Tuntas Skandal Korupsi BSPS Tahun 2024 Masih Gelap Gulita

Terdakwa Risky Pratama usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Pengungkapan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana bantuan bedah rumah melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep tahun 2024 yang telah menjadikan lima orang sebagai terdakwa, masih gelap gulita.

Lima orang yang telah menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dan menunggu penjatuhan hukuman pidana dari majelis hakim itu bernama Risky Pratama, Amin Arif Santoso, Wildanun Mukhalladun, Heri Wahyudi dan Noer Lisal Anbiyah.

Selain itu, Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep juga telah menjadikan Ari Her Sofiawanudin sebagai tersangka dan bersiap untuk diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Kasus ini semakin menarik karena munculnya fakta baru dipersidangan. Fakta itu adalah masih ada pihak-pihak lain ikut menikmati uang potongan dana bantuan untuk masyarakat prasejahtera di Kabupaten Sumenep tahun 2024 melalui BSPS.

Para Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) yang ditugaskan diprogram BSPS ini memperoleh uang hasil pemotongan bantuan yang jumlah keseluruhannya Rp.6.566.150.000, Slamet Riadi memperoleh Rp. 320.000.000, Subarjo menerima Rp189.000.000, Sarmuji menerima Rp. 50.000.000, Adi Santoso menerima Rp. 72.000.000, Muraja menerima Rp. 340.000.000, dan 45 Kepala Desa atau Perangkat Desa juga ikut menikmati dana potongan bantuan BSPS Kabupaten Sumenep tahun 2024 yang totalnya sebanyak Rp. 6.804.550.500.

Skandal mega korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp. 26.876.402.300 ini semakin menarik karena adanya dugaan keterlibatan dua anggota dewan aktif.

Untuk bisa memeriksa dan memanggil dua anggota dewa yang masih aktif itu, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya Senin (22/6/2026) mengatakan, Kejari Sumenep mempersiapkan surat ijin untuk memanggil dua anggota dewan aktif yang namanya disebut dipersidangan.

Bahkan, Jaksa Lila Yurifa usai persidangan mengatakan, surat ijin untuk memeriksa dua anggota dewan aktif tersebut telah dikirimkan ke pimpinan lembaga legislatif tempat kedua anggota dewan ini bertugas.

Adanya keharusan bagi Kejaksaan untuk berkirim surat ke pimpinan lembaga legislatif dalam rangka pemeriksaan dua anggota dewan aktif itu mendapat tanggapan guru besar dan pakar hukum ilmu pidana.

Prof. Dr. Juanrico Alfaromona Sumarezs Titahelu, SH.,MH mengatakan bahwa surat ijin untuk memeriksa dua anggota dewan aktif itu tidak perlu.

Sebelum mengulas tentang prosedur pemanggilan seseorang baik sebagai saksi maupun sebagai terduga tindak pidana, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon ini menerangkan, ada mekanisme awal apabila ditemukan fakta baru dugaan tindak pidana yaitu penyelidikan.

Berkaitan dengan penyelidikan, Prof. Juanrico A.S.Titahelu melanjutkan, ada perbedaan mekanisme atau aturan antara UU no.20 tahun 2025 tentang KUHAP dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP.

“Jika mengacu pada UU nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, pemanggilan itu sifatnya klarifikasi. Namun, apabila didalam persidangan itu terungkap fakta tentang adanya keterlibatan pihak lain, maka pihak yang diduga kuat terlibat dan namanya disebut dipersidangan, bisa langsung dilakukan pemanggilan,” ungkap Prof. Dr. Juanrico A.S.Titahelu.

Pemanggilan yang dilakukan penyidik Pidsus Kejaksaan itu, sambung Prof. Dr. Juanrico A.S.Titahelu bukan lagi untuk klarifikasi.

Walaupun dalam pemanggilan pihak lain yang masih aktif seperti anggota dewan harus memerlukan ijin dari pimpinan di institusinya, menurut Prof. Dr. Juanrico A.S.Titahelu, hal ini tidak harus dilakukan kejaksaan sepanjang jaksa meyakini adanya keterlibatan anggota dewan yang namanya telah disebut-sebut dipersidangan.

“Mekanisme pemanggilan seseorang yang dikategorikan sebagai public figure, misalnya anggota dewan, memang harus diperhatikan tentang surat ijin yang harus dikirimkan ke sekretariat institusi anggota dewan itu,” kata Prof. Dr. Juanrico Alfaromona Sumarezs.

Jika ia adalah anggota DPRD kabupaten/kota yang masih aktif, lanjut Prof. Dr. Juanrico, maka surat ijin itu harus ditujukan ke pimpinan dewan melalui sekretariat dewan kota/kabupaten.

Prof. Dr. Juanrico Alfaromona Sumarezs Titahelu, SH., MH Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Pattimura Ambon. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Setelah itu, sambung Prof. Dr. Juanrico, pimpinan dewan tempat dimana anggota dewan ini bertugas, akan menindaklanjuti surat dari kejaksaan itu dan pastinya akan memberikan persetujuan atau mengijinkan institusi kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap anggota dewan yang dimaksud.

Dalam hal memanggil kedua anggota dewan aktif yang namanya disebut-sebut dipersidangan, Prof. Dr. Juanrico Alfaromona Sumarezs Titahelu mengatakan tidak perlu kejaksaan menunggu perkara ini selesai, apalagi sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Tidak perlu sampai menunggu inkracht. Tidak perlu juga sampai menunggu adanya pembacaan putusan dari majelis hakim pengadilan tingkat pertama,” tandasnya.

Walaupun perkara ini masih disidangkan dipengadilan, lanjut Prof. Dr. Juanrico Alfaromona Sumarezs Titahelu, penyidik kejaksaan bisa langsung bersurat kepada yang bersangkutan yang isinya pemanggilan atas dugaan tindak pidana korupsi.

Terkait tidak dibutuhkannya surat ijin untuk memanggil anggota dewan yang terindikasi terlibat korupsi, Dr. Sholehuddin, SH.,MH juga memberi penjelasan yang sama dengan Prof. Dr. Juanrico Alfaromona Sumarezs Titahelu.

Ahli Ilmu Hukum Pidana yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya ini mengatakan, institusi Kejaksaan diberi kewenangan oleh negara untuk melakukan penyelidikan serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Penuntut umum yang bertugas untuk menyidangkan, lanjut Sholehuddin, harus melaporkan ke penyidik adanya fakta baru yang diungkap terdakwa di persidangan.

“Baik keterangan saksi maupun keterangan terdakwa didalam persidangan, ada sebuah pengakuan tentang keterlibatan pihak lain. Dan adanya pengakuan ini haruslah segera ditindak lanjuti,” ulas Sholehuddin.

Sholehuddin kembali menerangkan, apa yang sudah diucapkan, diungkapkan saksi apalagi adanya pengakuan dari terdakwa didepan persidangan itu adalah fakta.

” Apakah fakta yang terungkap dipersidangan itu akan menjadi fakta hukum, haruslah disertai dengan bukti-bukti,” ungkap Sholehuddin.

Lalu, bagaimana dengan prosedur pemanggilan anggota dewan yang namanya disebut-sebut dipersidangan? Apakah Kejari Sumenep harus berkirim surat ke pimpinan dewan, termasuk ke Gubernur, mengingat dua anggota dewan yang namanya disebut-sebut dipersidangan itu masih aktif menjabat?

“Tidak perlu. Diperkara dugaan tindak pidana korupsi tidak seperti itu. Tidak perlu meminta ijin ke pihak manapun. Kejaksaan bisa langsung memanggil yang bersangkutan,” tegas Sholehuddin.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perkumpulan Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia (DIHPA) ini kembali menerangkan, siapapun yang namanya disebut-sebut dipersidangan apalagi ada nama-nama yang disebut itu juga tertulis di surat dakwaan, harus ditindaklanjuti kejaksaan dan harus dikembangkan keterlibatan orang-orang itu.

Lalu, apakah pengembangan kasus ini harus menunggu sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap atau inkracht?

Ahli Ilmu Hukum Pidana Universitas Bhayangkara ini kembali menerangkan, kapan Kejaksaan harus mengembangkan kasus ini, itu hanya masalah waktu saja.

“Kalau harus menunggu sampai inkracht, ya boleh saja. Tidak ada aturan yang mengatur tentang itu,” kata Sholehuddin.

Walaupun nantinya para terdakwa ini mengajukan upaya hukum banding, Sholehuddin menegaskan, bahwa upaya hukum yang dilakukan para terdakwa itu tidak menghalangi proses penyidikan lebih lanjut terhadap adanya pihak lain yang disebut-sebut namanya.

Pakar Ilmu Hukum Pidana Dr. Sholehuddin, SH., MH (kiri) dan Dr. Bambang Suheryadi, SH., MH (kanan) bersama Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Indonesia Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, SH., MH. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Dr. Bambang Suheryadi, SH.,MH
juga mendukung pendapat Prof. Dr. Juanrico Alfaromona Sumarezs Titahelu, SH.,MH dan Dr. Sholehuddin, SH.,MH.

Pakar Hukum Ilmu Pidana Universitas Airlangga ini juga secara tegas mengatakan, pengakuan adanya keterlibatan orang lain atau pihak lain baik pengakuan itu disampaikan saksi atau terdakwa dan pengakuan itu disampaikan dipersidangan, mempunyai nilai yang kuat.

“Pengakuan yang disampaikan dimuka persidangan, baik oleh terdakwa ataupun saksi, untuk kepentingan penegakan hukum, Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum harus menindak lanjuti pengakuan tersebut,” ungkap Dr. Bambang Suheryadi.

Berkaitan dengan status anggota dewan yang masih aktif, Pakar Hukum Ilmu Pidana Universitas Airlangga ini kembali mengatakan, tidak perlu bagi Kejari Sumenep harus berkirim surat ke lembaga legislatif untuk meminta ijin memeriksa para anggota dewan yang namanya terindikasi terlibat dugaan tindak pidana korupsi BSPS Kabupaten Sumenep tahun 2024.

“Juga tidak perlu, jika Kejaksaan harus menunggu sampai perkara ini persidangannya selesai ditingkat pertama apalagi sampai menunggu berkepastian hukum tetap atau inkracht,” ulas Dr. Bambang Suheryadi.

Nama-nama yang muncul dipersidangan sebagai fakta baru dan nama-nama yang disebut dalam surat dakwaan, menurut Dr. Bambang Suheryadi, harus segera dilakukan pemeriksaan sebagaimana mestinya.

Dr. Bambang Suheryadi juga tidak sependapat jika yang menjadi alasan kejaksaan tidak cukup bukti untuk memeriksa atau memanggil nama-nama yang disebut di surat dakwaan termasuk nama dua anggota dewan yang namanya disebut-sebut didalam persidangan.

“Untuk menguji kebenaran fakta itu, lakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang namanya disebut-sebut, termasuk disebut dalam persidangan. Dan untuk melengkapi alat bukti ada atau tidaknya keterlibatan orang-orang yang disebut-sebut baik didalam surat dakwaan ataupun dipersidangan, penyidik kejaksaan juga harus menghadirkan saksi-saksi yang bisa mendukung kebenaran fakta itu,” jelas Dr. Bambang Suheryadi.

Alat bukti yang bisa dipakai sebagai pendukung bahwa benar ada keterlibatan seseorang dalam suatu tindak pidana, menurut penjelasan Dr. Bambang Suheryadi, tidak sebatas pengakuan saja. Bukti pendukung seperti dokumen, surat elektronik juga bisa dipakai sebagai alat bukti.

Untuk mencari semua alat bukti yang dapat mendukung ada tidaknya suatu tindak pidana, makanya ada yang namanya penyelidikan.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, didalam persidangan nama Hosnan Abrory dan Mas Abe disebut-sebut terdakwa Risky Pratama dipersidangan.

Masih dipersidangan waktu itu, terdakwa Risky Pratama bahkan sampai menyebutkan bahwa Hosnan meminta jatah dari program BSPS Kabupaten Sumenep tahun 2024 ini.

Yang lebih ironis, berdasarkan pengakuan terdakwa Risky Pratama, anggota DPRD Kabupaten Sumenep ini memerintahkan Risky Pratama untuk memberi jatah uang potongan bantuan untuk masyarakat prasejahtera di Kabupaten Sumenep.

Hosnan Abrory, anggota DPRD Kabupaten Sumenep dari Fraksi PDI Perjuangan dari Dapil 7 meliputi Gayam, Nonggunong, Raas dan Masalembu ini telah menerima uang dari terdakwa Risky Pratama sebanyak Rp. 60 juta.

“Hosnan itu sangat terkait dengan permasalahan BSPS di Kabupaten Sumenep ini. Saya pernah memberi uang ke dia karena dia yang memerintahkan ke saya,” ungkap terdakwa Risky Pratama didalam persidangan.

Terdakwa Risky Pratama lalu bercerita, ditahun 2024 ada dua desa penerima bantuan BSPS. Namun, satu desa diantaranya itu tidak jadi menerima bantuan BSPS karena bantuannya dipindah Hosnan ke desa lain.

“Desa yang seharusnya menerima bantuan BSPS itu salah satunya adalah Desa Dayang. Bantuan yang seharusnya diterima Desa Dayang ini kemudian dipindahkan Hosnan ke Desa Juberu,” cerita terdakwa Risky Pratama didepan persidangan.

Terkait uang kompensasi yang diberikan ke Hosnan, terdakwa Risky Pratama pun menjelaskan, untuk Desa Karang Tengah, uang kompensasi yang diberikan ke Hosnan sebesar Rp. 60 juta.

Masih berdasarkan pengakuan terdakwa Risky Pratama, Hosnan mengambil sendiri uang-uang kompensasi itu. Untuk banyaknya uang yang diberikan ke Hosnan Rp. 4 juta kali 19 titik sehingga jumlahnya Rp. 76 juta. (pay)

 

 

 

 

Related posts

Unit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim Serahkan 38 Lembar Bukti Tambahan Dipersidangan Praperadilan Melawan Lee David Linardi

redaksi

Advokat dan Akuntan Publik Ikuti Pendidikan Kurator Dan Pengurus

redaksi

PANGGUNG PRAJURIT WARNAI HALAL BIHALAL KOREM 081 DHIROTSAHA JAYA BERSAMA WALIKOTA MADIUN DAN POLRI

redaksi