
SURABAYA (surabayaupdate) – Simposium Nasional yang digelar Perhimpunan Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia (DIHPA) bekerjasa dengan kantor hukum Johanes Dipa Widjaja telah berakhir Minggu (12/7/2026).
Dari 13 Guru Besar dan Pakar Hukum Pidana yang didaulat menjadi narasumber selama tiga hari mulai Jumat (10/7/2026), telah membawakan materi yang sangat menarik bagi para peserta yang mayoritas advokat dan dosen fakultas hukum.
Melihat begitu antusiasnya peserta mengikuti simposium nasional ini, Ketua Panitia Simposium Nasional, Beryl Cholif Arrachman, SH.,MH berharap perhelatan seperti ini tidak berhenti sampai disini.
“Kegiatan ini sangat bagus dan seharusnya bisa diselenggarakan lebih sering lagi. Kedepannya, Perkumpulan Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia bisa menyelenggarakan lagi simposium nasional seperti ini didaerah lain,” ujar Beryl Cholif Arrachman.
Sebagai advokat, Beryl Cholif Arrachman mengakui bahwa materi hukum yang disampaikan para Guru Besar dan Ahli Hukum Pidana di simposium ini dapat menambah wawasan dan khasanah pengetahuan para peserta akan perubahan ilmu hukum pidana dan bagaimana penerapannya.
“Dari sekian banyak materi hukum yang disampaikan para ahli pidana dan Guru Besar Ilmu Hukum di simposium ini, secara pribadi ada beberapa materi yang membuat saya sangat terkesan,” ungkap.
Beryl pun mengambil contoh materi hukum yang dibawakan Maradona, SH.,LL.M., Ph.D di simposium nasional ini.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Airlangga ini mengulas tentang kewenangan penyidik yang dapat memanggil atau mendatangi seseorang untuk memperoleh keterangan, tanpa sebelumnya memberi status orang tersebut sebagai tersangka atau saksi.
“Kejelasan apakah seseorang berstatus sebagai saksi atau tersangka seharusnya sudah diberitahukan sejak awal pemanggilan, mengingat hal tersebut erat kaitannya dengan hak-hak seseorang dalam melakukan pembelaan,” tutur Beryl.
Materi hukum ini, sambung Beryl, adalah salah satu materi hukum pidana menarik yang dibawakan seorang ahli hukum pidana sebagai narasumber di simposium nasional ini.

Beryl Cholif Arrachman kembali menambahkan, adanya pembaharuan dibidang hukum pidana ini harus dijadikan sebagai momentum untuk terus mengupdate dan mengupgrade keilmuan hukum pidana, agar keilmuan yang dimiliki dapat selaras dan tetap relevan dengan perkembangan zaman.
Bahkan, bukan hanya keilmuan hukumnya saja yang harus diupdate dan upgrade, juga pola pikir penegak hukumnya harus disesuaikan dengan pembaharuan yang ada.
Setelah mengikuti simposium nasional ini, Beryl pun berharap, para dosen yang mengikuti kegiatan ini selama tiga hari, dapat membagikan pengetahuan yang diperolehnya kepada para mahasiswa diperguruan tinggi masing-masing.
Di penutupan Simposium Nasional Ilmu Hukum Pidana ini, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia, Dr. Sholehuddin, SH.,MH menjelaskan sejarah terbentuknya organisasi DIHPA.
Lebih lanjut pakar ilmu hukum pidana Universitas Bhayangkara (Ubhara) ini menjelaskan, organisasi pertama kali sebelum ada DIHPA adalah Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPEHUPIKI) yang didirikan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana, Prof. Dr. Muladi bersama beberapa Guru Besar Hukum Pidana lainnya
Kemudian berkembang dan muncullah Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI).
Di MAHUPIKI ini, sudah tidak ada lagi istilah pengajar. Para penegak hukum pun boleh masuk dalam organisasi ini.
Tahun 2008 dalam sebuah pertemuan para ahli hukum dan Guru Besar Hukum Pidana di Bandung, ada delegasi dari Universitas Indonesia (UI) sampai walk out termasuk Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H.,
M.H.
Delegasi Guru Besar dan Ahli Hukum Pidana UI ini tidak setuju nama ASPEHUPIKI dirubah menjadi MAHUPIKI.
“Seiring berjalannya waktu, banyak juga ahli hukum pidana yang bisa menerima kehadiran MAHUPIKI, walaupun masih ada yang tidak setuju,” kata Sholehuddin.

Hingga akhirnya ditahun 2017, Sholehuddin terpilih sebagai ketua panitia pelaksana pendaftaran dosen hukum pidana tingkat nasional di Surabaya. Waktu itu yang diangkat sebagai ketua adalah Prof. Romli Atmasasmita, SH., LL.M, seorang Akademisi dan Guru Besar di bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional di Universitas Padjadjaran.
“Dengan bertemunya para doktor muda bidang ilmu hukum pidana inilah akhirnya tercetus untuk membuat organisasi DIHPA,” cerita Sholehuddin.
Terbentuknya DIHPA sendiri menurut Sholehuddin untuk mengakomodir para dosen hukum pidana yang sebelumnya ada pada ASPEHUPIKI.
“Yang terpenting dalam DIHPA ini adalah adanya kata Ilmu Hukum Pidana Indonesia. Karena secara filsafati, berdasarkan diskusi dengan para doktor hukum muda saat itu, disepakai bahwa hukum itu adalah ilmu,” papar Sholehuddin.
Dan masalah hukum itu, secara filsafati, masih terjadi perdebatan para Guru Besar dan ahli hukum. Oleh karena itu, berkaitan dengan gelar magister hukum, disetiap perguruan tinggi berbeda-beda.
“Universitas Airlangga misalnya, para mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum setelah lulus akan bergelar Magister of Science (MS),” ujar Sholehuddin.
Kemudian, seiring berkembangnya waktu, beberapa perguruan tinggi di Indonesia, untuk para mahasiswa program studi magister hukum (S2) memberi gelar Magister Humaniora (MHum) hingga akhirnya muncul pula gelar MH. Semua ini menurut Sholehuddin, karena adanya pertentangan filsafat.
“Jika kita kuliah diprogram studi magister ilmu hukum, lalu gelarnya M.Hum atau Magister Humaniora, berarti hukum itu adalah ilmu yang berkaitan dengan kemanusiaan,” ulas Sholehuddin.
Dan ketika menjadi mahasiswa S2 dan S3 mendapat mata kuliah filsafat ilmu, akhirnya Sholehuddin pun setuju bahwa hukum adalah ilmu.
“Oleh karena itu, di Universitas Bhayangkara sendiri, untuk program pasca sarjana, termasuk di Magister Ilmu Hukum juga Magister Manajemen Ubhara, untuk mata kuliah filsafat ilmu, adalah mata kuliah wajib yang pertama kali harus dipelajari para mahasiswa pasca sarjana sebelum mengikuti mata kuliah lainnya,” tutur Sholehuddin.
Berdasarkan persamaan pemikiran secara filsafati bahwa hukum adalah ilmu itulah akhirnya terbentuklah Perhimpunan Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia. (pay)
