surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Dalam Penerapan KUHP Dan KUHAP Baru, Adanya Pengakuan Bersalah Terdakwa Membuat Persidangan Lebih Singkat Dan Tidak Berlarut-Larut

Prof. Dr. Erdianto Effendi, SH., MH Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Riau. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Simposium Nasional yang diselenggarakan Perkumpulan Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia (Per-DIHPA) yang bekerjasama dengan Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja memuat banyak penerapan ilmu hukum pidana baru berdasarkan undang-undang yang baru.

Para pemateri di simposium nasional yang mengambil tema Reaktualisasi Keilmuwan Hukum Pidana Di Era Baru Hukum Pidana Materiil Dan Hukum Pidana Formil ini juga menyampaikan banyak gagasannya untuk perkembangan ilmu pidana di Indonesia, sehingga para penegak hukum tidak lagi berfikir tentang penerapan hukum pidana berdasarkan KUHP dan KUHAP lama.

Dihari ketiga simposium nasional, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana dari Universitas Riau, Prof. Dr. Erdianto Effendi, SH.,MH selain membawakan materi tentang perdamaian diperkara pidana, juga mengulas tentang persidangan yang dapat dijalankan dengan cepat, jelas dan tidak bertele-tele.

Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Riau (UNRI) ini, persidangan dugaan tindak pidana dapat berlangsung singkat, jelas dan tidak berlarut-larut dan berbelit-belit apabila ada pengakuan bersalah dari terdakwa.

“Jika terdakwa mengakui semua kesalahannya, mengakui semua perbuatannya didalam persidangan, maka majelis hakim pemeriksa perkara saat kini bisa mengalihkan menjadi acara pemeriksaan singkat,” ungkap Prof. Dr. Erdianto Effendi, Minggu (12/7/2026).

Pengalihan persidangan menjadi lebih singkat ini, lanjut Prof. Dr. Erdianto Effendi, untuk memangkas waktu persidangan menjadi lebih singkat, tidak lagi memakan waktu hingga berbulan-bulan.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) ini kembali menerangkan, namun pengakuan terdakwa saja tidak cukup.

“Tetap harus diperiksa kebenarannya, mencegah orang mengaku demi melindungi pihak lain,” tandasnya.

Koordinator Program Studi (Prodi) Magister Ilmu Hukum UNRI diperhelatan Simposium Nasional ini juga mengulas tentang pemanggilan ahli.

Lebih lanjut Prof. Erdianto Effendi menerangkan, didalam penerapan hukum pidana terbaru, dalam hal pemanggilan ahli dipersidangan untuk dimintai keterangan atau pendapatnya, majelis hakim pemeriksa perkara dapat memanggil ahli sendiri.

“Selain itu, dalam perkembangannya penerapan ilmu hukum pidana terbaru, majelis hakim pemeriksa perkara juga dapat meminta bahan baru, bahkan memerintahkan dilakukan penelitian ulang,” ungkap Prof. Dr. Erdianto Effendi.

Perintah untuk melakukan penelitian ulang itu, menurut penjelasan Prof. Dr. Erdianto Effendi, dilakukan tim berbeda. Hal ini karena adanya keraguan majelis hakim terhadap hasil audit atau keterangan ahli.

Menurut Prof. Dr. Erdianto Effendi, perubahan Ini bertujuan mengubah peran majelis hakim dipersidangan dari pasif menunggu bukti pihak lain, menjadi aktif mencari kebenaran.

Hal lain yang juga dibawakan Prof. Dr. Erdianto Effendi di simposium nasional ini adalah berkaitan dengan surat ijin atau surat tugas bagi seorang ahli.

Menurut penjelasan Prof. Dr. Erdianto Effendi, selama ini banyak ahli hukum yang hendak dihadirkan dipersidangan sebagai ahli, terhalang birokrasi.

Birokrasi yang dimaksud adalah berkaitan dengan penerbitan surat tugas bagi seorang ahli yang sering terhalang urusan politik kampus.

Oleh karena itu, masalah surat tugas bagi seorang ahli untuk dihadirkan dipersidangan pun untuk saat ini diatur secara khusus, sehingga kehadiran ahli di persidangan tidak lagi terhalang hal teknis, termasuk birokrasi yang rumit.

Materi hukum lain yang dipaparkan Prof. Dr. Erdianto Effendi di simposium nasional ini adalah berkaitan dengan pengertian yang lebih jelas dan putusan lebih beragam.

Dalam penjabarannya, Prof. Dr. Erdianto Effendi menilai, bahwa KUHAP baru juga meluruskan perbedaan barang bukti dan alat bukti, yang selama ini sering tertukar.

Menurut Prof. Dr. Erdianto Effendi, barang bukti meliputi sarana tindak pidana, objek kejahatan, hingga hasil kejahatan seperti aset atau uang hasil korupsi.

Dalam hal menjatuhkan pidana, Prof. Dr. Erdianto Effendi pun bilang, hakim saat ini bisa menjatuhkan putusan bersalah kepada seorang terdakwa tapi tidak dipenjara.

“Asalkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa itu perbuatan ringan, ada alasan kemanusiaan, atau pelaku sudah berusaha memperbaiki kerusakan,” jelas Prof. Dr. Erdianto Effendi.

Prof. Dr. Erdianto Effendi secara tegas tidak setuju terhadap anggapan bahwa hukum itu telah memihak pelaku kejahatan karena sanksi pidana yang diberikan majelis hakim sangat ringan termasuk tidak memenjarakan pelakunya

“Bukan berarti hukum memihak pelaku, tapi kita mulai melihat tanggung jawab yang adil dan tidak selalu menghukum dengan penjara,” jelas Prof. Dr. Erdianto Effendi

Upaya hukum berdasarkan KUHAP tahun 2025 juga menjadi materi pembahasan menarik yang disampaikan Prof. Dr. Erdianto Effendi.

Lebih lanjut Prof. Dr. Erdianto Effendi mengatakan, di tingkat banding maupun kasasi, hakim kini bisa memanggil pihak dan memeriksa langsung, bukan hanya membaca berkas tertulis. Namun ada batasan, putusan bebas atau lepas tidak bisa diajukan kasasi.

Di akhir pemaparan, Prof. Erdianto Effendi menegaskan, bahwa KUHAP baru membutuhkan 21 peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan aturan yang sampai saat ini belum ada satu pun yang terbit. Hal ini menjadi tugas mendesak agar semua pembaruan ini bisa berjalan di lapangan. (pay)

Related posts

Empat Departemen Di ITS Siap Disertifikasi AUN-QA

redaksi

Memeriahkan HUT KESAD Dengan Bersepeda Santai Bersama Masyarakat

redaksi

Lulus Seratus Persen Malah Berpotensi Menjadi Pengangguran

redaksi