surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Riau Ulas Masalah Penyelesaian Perkara Berdasarkan KUHP Tahun 2023

Prof. Dr. Erdianto Effendi saat menjadi pemateri diperhelatan simposium nasional Perkumpulan DIHPA. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Simposium Nasional Dosen Ilmu Hukum Pidana yang mengambil tema Reaktualisasi Keilmuwan Hukum Pidana Di Era Baru Hukum Pidana Materiil Dan Hukum Pidana Formil mengulas banyak hal baru sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2023.

Tiga Belas Guru Besar dan Pakar Ilmu Hukum Pidana selama tiga hari mulai Jumat (10/7/2026) hingga Minggu (12/7/2026) membawakan materi hukum pidana terbarukan yang bersumber dari UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan UU No.20 tahun 2025.

Dihari ketiga, Minggu (12/7/2026), Prof. Dr. Erdianto Effendi, SH.,MH hadir sebagai narasumber. Guru Besar Ilmu Hukum Pidana dari Universitas Negeri Riau ini membawakan materi pembaharuan proses pemeriksaan sidang, putusan, serta upaya hukum berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.

Awal pemaparannya, Prof. Dr. Erdianto Effendi mengatakan, KUHAP 2025 membawa perubahan mendasar mulai dari cara menjalankan persidangan, jenis putusan yang bisa dijatuhkan, hingga jalur penyelesaian perkara.

Profesor bidang hukum dari Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi menjelaskan, berdasarkan KUHAP baru tahun 2025 ini tidak lagi menganggap bahwa pengadilan hanya berfungsi untuk memasukkan orang ke penjara atau memenjarakan seseorang.

“KUHAP Baru membawa semangat keadilan damai. Meski demikian, keadilan damai itu bukan berarti melenyapkan suatu kesalahan,” papar Prof. Dr. Erdianto Effendi.

Adanya perubahan baru, lanjut Prof. Dr. Erdianto Effendi, didalam pelaksanaan hukum pidana saat ini adalah adanya pengakuan resmi berdamai atau adanya perdamaian bukan lagi ada dipersidangan perkara perdata.

Diperkara pidana, pengakuan berdamai atau adanya perdamaian, memungkinkan untuk dijalankan dalam persidangan tindak pidana.

“Artinya, perdamaian yang terjadi didalam perkara pidana bisa diterima didalam persidangan asalkan ada tanda tangan atau ditanda tangani terdakwa, korban, dan hakim,” ungkap Prof. Erdianto Effendi.

Namun, perdamaian diperkara pidana ini, lanjut Prof. Dr. Erdianto Effendi, tidak berlaku untuk semua kasus pidana seperti pembunuhan atau tindak pidana berat lain yang memang tidak memungkinkan untuk dikabulkannya unsur pemaaf.

Prof. Dr. Erdianto Effendi, SH., MH Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Negeri Riau. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Masih dalam penjelasannya berkaitan dengan perdamaian didalam perkara pidana, ahli pidana yang pernah mengenyam pendidikan S2 di Universitas Sriwijaya ini mengatakan, ada beberapa persyaratan sangat ketat yang harus diperhatikan.

“Untuk melakukan perdamaian, pelaku dugaan tindak pidana, sebelumnya tidak pernah terjerat kasus pidana. Ini adalah yang pertama kali bagi pelakunya melakukan tindak pidana itu,” jelas Prof. Dr. Erdianto.

Syarat kedua, sambung Prof. Dr. Erdianto Effendi, terdakwa atau terduga pelakunya, sudah berusaha memulihkan keadaan.

Dan yang harus diingat dan menjadi hal yang sangat penting menurut Prof. Dr. Erdianto Effendi, tidak boleh ada ketimpangan kuasa antara korban dan terdakwa, seperti kasus pekerja dan majikan, yang berisikan tekanan tersembunyi.

Prof. Erdianto Effendi dalam penjelasannya secara tegas mengatakan, bahwa perdamaian yang terjadi itu tidak menghapus kesalahan.

“Tapi menjadi alasan untuk meringankan hukuman atau pertimbangan pidana pengawasan. Bukan berarti orang jadi tidak bersalah,” tegasnya.

Dalam perkara pidana, Prof. Erdianto Effendi juga menyoroti pola pikir yang berkembang di masyarakat yang sering menganggap bahwa pengadilan wajib memenjarakan orang.

“Padahal tugas hakim didalam persidangan adalah memutus apakah terdakwa itu bersalah atau tidak, lalu memilih bentuk pertanggung jawaban yang paling tepat atas perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa,” ujar Prof. Dr. Erdianto.

Masih menurut Prof. Dr. Erdianto Effendi, seringkali orang yang dianggap berjasa atau tokoh, seolah-olah kebal hukum atau tidak bisa diadili.

Padahal, sambung Prof. Dr. Erdianto Effendi, pengadilan justru sebagai tempat untuk membersihkan nama baik jika memang tidak bersalah. (pay)

 

Related posts

Kisah Pilu Putri Terpidana Kasus Penggelapan Ferrari Senilai Rp. 12 Miliar Yang Menuntut Keadilan Demi Sang Ayah

redaksi

Satgas Waspada Investasi Temukan 20 Investasi Ilegal Dan 105 Pinjaman Online Yang Tidak Berijin

redaksi

Dosen Ubaya Jadi Saksi Ahli, Jabarkan Perbedaan Menuduh Dengan Mengumpat

redaksi