surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Tiga Bersaudara Diadili Karena Aniaya Seorang Pembantu

Tiga bersaudara warga keturunan yang disidang di PN Surabaya karena menganiaya pembantu.
Tiga bersaudara warga keturunan yang disidang di PN Surabaya karena menganiaya pembantu.

SURABAYA (SurabayaUpdate) – Karena menganiaya seorang wanita yang menjadi pembantunya, tiga orang warga keturunan di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (20/8).

Dihadapan majelis hakim PN Surabaya, Peter Cahyono (terdakwa I), Tjoa Amelia (terdakwa II) dan Tjoa Finning Cahyono (terdakwa III), tiga bersaudara yang tinggal di Jalan Kupang Panjaan II Surabaya, dihadirkan Jaksa Eko Nugroho di persidangan.

Tiga bersaudara yang didakwa telah melakukan penganiayaan terhadap seorang pembantu rumah tangga itu dihadirkan ke persidangan untuk didengar kesaksiannya seputar penganiayaan yang telah mereka lakukan terhadap Rustiningsih.

Namun, ketiga terdakwa yang diperiksa di muka persidangan itu mengelak sudah melakukan penganiayaan terhadap Rustiningsih. Bahkan, salah satu terdakwa dengan tegas menolak sudah melakukan penganiayaan terhadap Rustiningsih, walaupun Rustiningsih mengalami luka cukup serius dibagian tubuhnya.

Usai persidangan, Rustiningsih pun menceritakan apa yang sudah terjadi pada dirinya. Penganiayaan disertai dengan pengeroyokan itu terjadi di depan toko roti Dunia Bakery, Jalan Kupang Panjaan II Surabaya.

“Waktu itu, saya baru saja pulang dari pasar. Usai pulang dari pasar, saya melihat api menyala di depan toko roti milik majikan saya. Saya pun berniat memadamkannya. Namun tindakan saya ini memicu kemarahan terdakwa Peter, “ ujar Rustiningsih.

Sambil marah-marah, sambung Rustiningsih, terdakwa Peter datang menghampiri saya. Terdakwa Peter berusaha memukul namun tangannya berhasil saya tangkap. Tidak terima pukulannya ditangkis, terdakwa Peter menendang pinggang hingga dua kali.

“Pinggang saya ditendang dua kali. Melihat kejadian itu, datanglah terdakwa Tjoa Amelia. Tujuannya membantu terdakwa Peter. Kemudian, terdakwa Tjoa Amelia memukul kepala saya. Waktu itu, terdakwa Peter juga melakukan pengeroyokan, “ ungkap Rustiningsih.

Masih menurut Rustiningsih, melihat terdakwa Peter dan Tjoa Amelia mengeroyok korban, datanglah terdakwa Tjoa Finning Cahyono. Terdakwa Tjoa Finning Cahyono kemudian ikut melakukan pengeroyokan.

Bukan hanya mengeroyok korban, terdakwa Tjoa Finning Cahyono menjambak rambut Rustiningsih dari belakang dengan keras. Selain menjambak rambut korban, terdakwa Tjoa Finning Cahyono juga memukul korban dari belakang.

Akibat tendangan yang diterima Rustiningsih di bagian pinggang, saksi korban Rustiningsih mengalami pendarahan. Bukan hanya itu, saksi korban Rustiningsih juga mengalami pengelupasan kulit pada bagian lengan kanan bawah.

Semua luka yang dialami korban tersebut tertuang dalam Visum Et Repertum bernomor VER/133/IV/ 2012/ Urkes dari dr Fahiemul Limi Sholeh. Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dan diancam pidana pasal 352 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP. (pay)

Related posts

Ada Penawaran Menarik Dari Platinum Tunjungan Hotel Surabaya Diperhelatan Birthday Showcase & Wedding Showcase

redaksi

Ratusan Massa Berdemo Didepan Kantor DPD PSI Kota Surabaya, Desak Erick Komara Mundur Sebagai Ketua

redaksi

SHGB Yang Dijadikan Istri Bos Djarum Untuk Menguasai Tanah Obyek Sengketa Palsu?

redaksi