surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Tim Anti Bandit Polsek Tambaksari Tangkap Tersangka Pencurian HP

Tersangka pencurian hp dan barang buktinya. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com/supandi)

SURABAYA (surabayaupdate) – Seorang pria berusia 21 tahun ditangkap tim anti bandit Polsek Tambaksari.

Pria dengan inisial MTF warga Jalan Kedung Mangu Selatan Surabaya ini ditangkap warga kemudian diserahkan ke polisi yang sedang melakukan patroli sahur.

Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar mengatakan, MTF tertangkap warga usai melakukan aksi dugaan pencurian disalah satu rumah yang beralamat di Jalan Gading Karya IV Surabaya.

“Tersangka MTF ditangkap Minggu (10/4/2022) sekitar pukul 00.45 Wib, usai melakukan aksi pencurian tiga buah hp milik WWK,” ujar Akhyar.

Beberapa saat sebelum tertangkap, lanjut Akhyar, MTF masuk kerumah korban dengan cara memanjat pagar dinding belakang yang tingginya hanya setengah badan yang sejajar dengan atap rumah tetangganya.

“Tersangka kemudian masuk ke lantai tiga rumah korban, kemudian turun ke ruang tamu. Disana, tersangka melihat ada ponsel yang tergeletak disamping korban. Ponsel tersebut kemudian diambil tersangka,” ungkap Akhyar.

Berhasil mengambil hp, lanjut Akhyar, tersangka kemudian keluar dari rumah korban. Saat tersangka hendak keluar dari rumah itu, ia melihat pagar rumah belakang milik korban terdapat lubang. Timbullah niat tersangka untuk mencuri lagi.

“Pagar rumah korban akhirnya dipanjat tersangka kemudian masuk ke rumah, langsung menuju lantai dua melalui tangga,” kata Akhyar.

Sesampainya dilantai dua, sambung Akhyar, tersangka melihat ada hp yang sedang diisi daya atau di charge.

Ketika tersangka hendak keluar dari rumah korban, sesampainya dilantai satu, saat melintas di kamar tengah rumah korban, tersangka kembali melihat ada ponsel yang sedang di charge. Tanpa pikir panjang, tersangka mengambil ponsel itu.

Puas menggondol tiga buah hp dari rumah korban, tersangka yang hendak melarikan diri kepergok DHS.

Akhyar kembali menjelaskan, saksi yang curiga dengan gerak gerik tersangka kemudian mengejarnya sambil berteriak maling. Teriakan ini ternyata didengar beberapa warga.

“Kebetulan tim anti bandit Polsek Tambaksari sedang melakukan patroli sahur. Petugas yang mendapat laporan ada kejadian pencurian, ikut melakukan pengejaran,” papar Akhyar.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan tiga buah hp milik korban. Hp tersebut kemudian disita untuk dijadikan barang bukti, guna proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya itu, tersangka MTF dijerat dengan pasal 363 KUHP. (pan)

Related posts

Henry Surya Ketua KSP Indosurya Cipta Kembali Ditahan, LQ Indonesia Law Firm Dan Ratusan Korban Apresiasi Kinerja Mabes Polri

redaksi

Para Pejabat Pemprov Jatim Di-Tracing, 8 Orang Positif Covid-19

redaksi

Proyek Pembangunan Saluran Di Jalan Kapas Gading Madya Terkesan Diistimewakan Dan Tanpa Pengawasan

redaksi