surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Tim Kuasa Hukum Hadirkan Saksi Meringankan, Jelaskan Adanya Permintaan Maaf Dari Terdakwa Ivan Sugiamto

Terdakwa Ivan Sugiamto. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang perkara pidana dugaan perlindungan anak yang menjadikan Ivan Sugiamto sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada persidangan yang digelar Rabu (12/3/2025) diruang sidang Kartika 2 PN Surabaya, tim penasehat hukum terdakwa Ivan Sugiamto hadirkan dua orang saksi A De Charge atau saksi meringankan.

Dua saksi meringankan yang didatangkan itu bernama Dave Emanuel teman anak EX dan Carlina, istri terdakwa Ivan Sugiamto.

Dave Emanuel dalam keterangannya menyatakan, usai kejadian, kemudian dilakukan mediasi.

Mediasi digelar di ruang tamu SMA Kristen Gloria 2 Surabaya. Dalam pertemuan yang dihadiri pihak SMA Kristen Gloria 2 Surabaya tersebut, terdakwa Ivan Sugiamto menerangkan banyak hal kepada Kepala Sekola SMA Kristen Gloria 2 Surabaya Debora Indarti.

“Ko Ivan waktu mediasi itu menjelaskan, kalau anaknya dibilang anjing dan sebagainya. Lalu Kepala Sekolah bilang ‘maunya seperti apa’,” kata Dave Emanuel.

Tiba-tiba, lanjut Dave Emanuel, Wandharto dan Ira Maria selaku orangtua anak EN, berupaya menggantikan posisi anaknya, seperti permintaan terdakwa Ivan ketika kegaduhan di depan halaman sekolah.

“Lalu papanya sama mamanya EN ini berusaha untuk menggantikan posisinya EN ini. Tapi Ko Ivan gak mau, jadi Ko Ivan ikut jongkok juga,” ungkap Dave.

Setelah mediasi usai, mereka yang berada di dalam ruangan itu kemudian saling bersalaman. Ketika malam hari setelah proses mediasi di sekolah, Dave Emanuel ditelfon terdakwa Ivan dan disuruh merapat ke Bengkel VAJ.

“Ko Ivan telfon saya untuk nyuruh merapat ke Bengkel VAJ. Pada saat saya di bengkel, di sana sudah ada orangtuanya anak EN,” ujar Dave

Di bengkel yang beralamat di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Genteng, Surabaya, sambung Dave, kembali terjadi mediasi yang dilakukan kedua pihak yang berseberangan dan ditandai dengan dibuatnya surat pernyataan damai.

“Setelah itu, orangtua anak EN dan terdakwa Ivan ketawa-tawa, ngobrol santai sudah kayak teman gitu. (Tekanan) Gak ada,” papar Dave.

Jadi setelah pertemuan dengan Ko Ivan, lanjut Dave, orangtuanya EN ini bilang ke saya, ‘haduh Dave seharusnya kan gak perlu panjang kayak gini.

Sementara dalam pernyataan terdakwa Ivan ketika duduk di kursi pesakitan memberikan pembelaan, ia mengaku menyesali perbuatan yang telah membuat gaduh banyak pihak.

“Saya menyesal dan saya minta maaf atas kegaduhan tersebut sampai dengan hari ini. Saya spontanitas saja,” kata terdakwa Ivan Sugiamto.

Sedangkan penasihat hukum terdakwa Ivan, Billy Handiwiyanto ketika ditemui usai persidangan menegaskan, bila keterangan para saksi yang dihadirkan itu telah sesuai dengan fakta yang terjadi.

“Saya tidak bilang meringankan, memberatkan atau apa. Cuma kita disini berharap dengan fakta yang terungkap, kejadiannya seperti apa dapat diketahui,” jelas Billy Handiwiyanto.

Dave Emanuel, lanjut Billy, sudah membeberkan fakta yang terjadi. Jadi tidak seperti opini liar yang beredar di masyarakat luas.

Billy menyebut terdakwa Ivan sedikitnya telah meminta maaf dan membuat pernyataan perdamaian kepada Wandharto serta Ira Maria sedikitnya dua kali.

“Perdamaian yang pertama dari kesaksian Dave itu di ruang tamu sekolah secara verbal. Kedua di Bengkel VAJ,” beber Billy.

Untuk pembicaraan yang terjadi di Bengkel VAJ, sambung Billy, pernyataan perdamaian itu dibuatkan surat pernyataan damai.

“Jadi kalau secara resmi dua kali. Terus malamnya juga lewat telfon, kebetulan kita ada rekamannya juga. Total ya tiga kali,” urai Billy.

Sidang kembali digelar pada Senin (17/3/2025) besok dengan agenda tuntutan dari JPU. Billy berharap, tuntutan JPU terhadap terdakwa Ivan dapat proporsional.

“Kita mengikuti proses hukum yang ada, kita dengarkan saja tuntutan saja bagaimana. Harapannya, orang bersalah ya dihukum sesuai porsinya,” tandasnya.

Billy kembali melanjutkan, kalau orang mencuri 1, ya harus dihukum 1 jangan dihukum 10. Jadi proporsional saja.

Terdakwa Ivan Sugiamto sudah menyesali perbuatannya. Hal itu juga ada perjanjian perdamaian. Harusnya, dengan adanya perdamaian secara tertulis, dijadikan pertimbangan. (pay)

Related posts

Alodokter Perkenalkan Aloproteksi Corporate, Sebuah Perlindungan Kesehatan Bagi Karyawan

redaksi

Security Perumahan Wisata Bukit Mas Divonis Bebas

redaksi

“PEMILIK HIDUPKU” Lahir Karena Ada Suatu Kerinduan Uci Flowdea

redaksi