surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Tukang Pangkas Rambut Ngaku Dijebak Temannya

Kapolsek Genteng memamerkan tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang mengaku dijebak temannya sendiri. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Kapolsek Genteng memamerkan tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang mengaku dijebak temannya sendiri. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Diduga kuat ikut pesta narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Jalan Wiyung II Surabaya, seorang pria yang berprofesi sebagai tukang pangkas rambut ditangkap polisi.

Nasib sial menimpa Massun (30) warga Jalan Brigjen Katamso, Sidoarjo. Pesta narkoba di rumah Adi di Jalan Wiyung II Surabaya, mengundang kedatangan anggota reskrim Polsek Genteng, Sabtu (13/6). Saat ditangkap, polisi mendapati alat hisap sabu dan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu-sabu.

Dihadapan sejumlah wartawan, pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini mengaku kaget dengan kedatangan sejumlah polisi di rumah Adi, teman Samsul yang sudah dikenalnya. Polisi pun membawa tersangka ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka pun bercerita, awalnya Samsul mendatangi rumahnya untuk minta tolong diantarkan ke terminal Purabaya karena akan pulang kampung. Saat perjalanan ke terminal Purabaya, tiba-tiba Samsul minta diantarkan ke rumah Adi karena ada keperluan penting. Tersangka pun mengantarkan Samsul ke rumah Adi.

“Sesampainya di rumah Adi, sudah siap satu paket sabu-sabu dan alat hisapnya. Saya pun menolak untuk diajak pesta narkoba. Namun, karena didesak terus dengan alasan supaya tidak mengantuk, saya akhirnya mau, “ ujar tersangka.

Ketika akan memulai pesta narkoba, lanjut tersangka, Samsul dan Adi pamit keluar sebentar. Lama ditunggu, Samsul dan Adi tak kunjung datang. Malah yang datang anggota Polsek Gentang dan langsung melakukan penggeledahan.

Sementara itu, Kapolsek Genteng Kompol Andik Gunawan mengatakan bahwa penangkapan tersangka ini berkat laporan dari masyarakat yang mengatakan jika di salah satu rumah di Jalan Wiyung II Surabaya akan dipakai pesta narkoba jenis sabu-sabu.

“Menindaklanjuti laporan itu, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian. Yakin jika di dalam akan menggelar pesta narkoba, polisi kemudian melakukan penggerebekan, “ ujar Andik.

Tersangka, lanjut Andik, tidak bisa mengelak bahwa akan menggelar pesta narkoba, saat mendapati satu paket sabu-sabu siap dikonsumsi dan alat hisap sabu. Atas tindakannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (pay)

Related posts

Tiga Saksi Yang Dihadirkan Mengaku Tidak Tahu Jika PT GBP Menang Melawan PT GNS Ditingkat Kasasi

redaksi

Tim Penasehat Hukum Klemen Dan Budi Santoso Datangkan Saksi Ahli Pidana Di Persidangan

redaksi

Dua Wanita Cantik Diadili Karena Kasus Penipuan Pupuk

redaksi