surabayaupdate.com
HEADLINE INDEKS

Tujuh Poket Sabu Seberat 2,81 Gram Disembunyikan Di Dalam BH

Lima tersangka narkoba yang ditangkap Unit I Satreskoba Polrestabes Surabaya. Diantara para tersangka ini ada pasangan suami istri.
Lima tersangka narkoba yang ditangkap Unit I Satreskoba Polrestabes Surabaya. Diantara para tersangka ini ada pasangan suami istri.

SURABAYA (SurabayaUpdate) – Seorang wanita yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap Unit I Satreskoba Polrestabes Surabaya. Dari tangan wanita ini, polisi mengamankan sabu-sabu yang dikemas dalam 7 paket siap edar dengan berat keseluruhan 2,81 gram.

Polisi yang melakukan penangkapan terhadap Sulis (42), kos di Jalan Simo Kwagean awalnya tidak menemukan narkoba apapun. Namun, istri Gatot (45) warga Jalan Petemon Kuburan Surabaya ini akhirnya dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Suparti mengatakan, selain menangkap tersangka Gatot dan Sulis, polisi awalnya menangkap 3 tersangka narkoba lainnya, yang masuk dalam jaringan narkoba pasangan suami istri tersebut.

“Ketiga tersangka yang sebelumnya tertangkap itu bernama Bimo (35) warga Jalan Batang hari, Ahmad Taufan (28) warga Jalan Keputeran Kejabon Surabaya dan kost di Jalan Jojoran dan Yani (38) warga Jl Kapas Krampung Gg Buntu, Surabaya, “ ujar Suparti.

Dari tangan kelima tersangka narkoba ini, lanjut Suparti, polisi mengamankan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 13,4 gram, 3 set alat hisap, uang tunai Rp 2.750.000, slip transfer transaksi narkoba 39 lembar, dan HP 6 unit.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka Bimo. Tersangka Bimo yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tiba-tiba terlihat. Polisi kemudian menyusun rencana untuk menangkapnya. Dari tangan Bimo, polisi mengamankan 6 bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,98 gram, “ ungkap Suparti.

Masih menurut Suparti, dengan tertangkapnya tersangka ini, proses pengembangan pun dilakukan. Satu persatu tersangka narkoba akhirnya dapat ditangkap. Tersangka selanjutnya yang tertangkap adalah Ahmad Taufan.

“Tidak banyak barang bukti yang berhasil disita petugas dari tangan tersangka ini. Namun, dari pengakuannya ke penyidik, satu tersangka lagi dapat ditangkap. Tersangka selanjutnya yang tertangkap adalah Yani, “ kata Suparti.

Lalu bagaimana dengan tertangkapnya tersangka Gatot dan Sulis? Kanit Idik I Satreskoba Polrestabes Surabaya, AKP. M. Yasin menjelaskan, di dunia peredaran narkoba, nama Gatot tidaklah asing.

“Gatot adalah residivis untuk kasus narkoba. Sebelum tertangkap ini, tersangka Gatot divonis 3 tahun penjara. Baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) selama 3 bulan, tersangka ternyata kembali menjalankan usahanya berjualan narkoba, “ ungkap Yasin.

Bahkan kali ini, sambung Yasin, tersangka Gatot sampai mengajak Sulis, istrinya, untuk bersama-sama menjalankan bisnis narkoba ini. Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, sabu-sabu yang mereka edarkan itu didapat dari seorang bandar berinial S, warga Pamekasan.

Masih menurut Yasin, waktu tertangkap polisi, akhirnya ditemukan barang bukti 7 poket sabu-sabu dengan berat 2,81 gram. Polisi awalnya tidak menemukan narkoba apapun dari pasangan suami istri ini.

Karena faktor keberuntungan dan gelagat tersangka Sulis yang kian mencurigakan, akhirnya kecurigaan itu mengarah ke Sulis. Untuk melakukan penggeledahan terhadap Sulis, petugas yang melakukan penggerebekan waktu itu, harus meminta bantuan seorang Polwan. (pay)

Related posts

Polrestabes Surabaya Kalahkan Doktor Ilmu Hukum Di Sidang Praperadilan

redaksi

Muslimat NU dan YAICI Rekomendasikan Iklan SKM Sebagai Susu Dihapuskan

redaksi

Residivis Curanmor Ditangkap Polisi Usai Beraksi

redaksi