surabayaupdate.com
HEADLINE INDEKS POLITIK & PEMERINTAHAN

Pembangunan Saluran Senilai Rp 3,2 Miliar Dikerjakan Dengan Teknik Pengiritan

Tampak air menggenang warna hitam pekat di proyek pembangunan saluran pemasangan box culvert di Jalan Kapas Gading Madya yang menghabiskan dana Rp. 3,2 miliar dari APBD Kota Surabaya tahun 2014 ini dikerjakan dengan teknik pengiritan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Tampak air menggenang warna hitam pekat di proyek pembangunan saluran pemasangan box culvert di Jalan Kapas Gading Madya yang menghabiskan dana Rp. 3,2 miliar dari APBD Kota Surabaya tahun 2014 ini dikerjakan dengan teknik pengiritan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Maksud hati ingin melakukan efisiensi anggaran, pelaksana lapangan yang melakukan pembangunan saluran di Jalan Kapas Gading Madya Surabaya mengerjakannya dengan teknik pengiritan.

Begitu iritnya sang kontraktor atau pelaksana di lapangan yang mengerjakan proyek yang dikerjakan dengan menggunakan uang rakyat ini, sampai-sampai beberapa aspek keselamatan yang seharusnya mereka perhatikan, ternyata diabaikan.

Aspek keselamatan yang sengaja diabaikan pihak yang membangun saluran di Jalan Kapas Gading Madya ini adalah, tidak dipasangnya lantai kerja sehingga kemiringan galian terhadap tanah hingga 2 persen tidak tercapai.

Berdasarkan data dan analisa civil enginering yang dimiliki surabayaupdate.com menyatakan, Proyek Box Culvert (Beton Pre-Cast U-Gutter) yang berada di Jalan Kapas Gading Madya Surabaya ini dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya tahun anggaran 2014 dengan nilai proyek Rp. Rp. 3.268.403.000,00.

Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya akhirnya mempercayakan pengerjaan proyek ini kepada PT. Bukit Dalam Barisan yang beralamat di Jalan Medokan Asri Surabaya, setelah dinyatakan sebagai pemenang tender.

Namun, begitu proyek ini mulai dikerjakan, pihak yang mengerjakan proyek ini mulai coba-coba melakukan pengiritan. Langkah pengiritan awal yang dilakukan adalah dengan tidak menggali saluran hingga batas kedalaman seperti yang tertuang dalam bestek gambar perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS).

Tindakan pengiritan selanjutnya yang dilakukan pelaksana dilapangan adalah tidak melakukan pengeringan bekas galian. Air yang menggenang dan berwarna hitam pekat, dibiarkan pihak yang mengerjakan proyek ini. Padahal, seharusnya air itu dikeluarkan terlebih dahulu dengan cara disedot.

Pengiritan dengan tujuan efisiensi anggaran pun tidak berhenti sampai di sini. Usai melakukan penggalian, dengan kondisi galian yang masih terdapat genangan air di dalamnya, pihak yang mengerjakan proyek ini tidak membuat lantai kerja.

Sudah tidak membuat lantai kerja, pihak yang mengerjakan proyek ini dilapangan malah mengurangi ketinggian pasir sampai 20 cm pada rabatan. Tidak diketahui pasti, apa yang menjadi pertimbangan tim pelaksana dilapangan, sampai melakukan pengurangan ini.

Lalu bagaimana tanggapan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya terhadap pengiritan-pengiritan yang dilakukan pelaksana dilapangan yang mengerjakan proyek ini?

Apakah dibenarkan, pihak pelaksana di lapangan dibolehkan tidak membuat lantai kerja untuk pemasangan box culvert di Jalan Kapas Gading Madya Surabaya ini? Jika diperbolehkan, apa pertimbangannya? Apakah tidak dipasangnya lantai kerja tersebut tidak akan mempengaruhi kualitas saluran dan keselamatan warga di sekitar pemasangan saluran tersebut juga tidak akan ada masalah?

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, Ir. Erna Purnawati maupun Samsul Hariadi, Kabid Pematusan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya tidak mau memberikan tanggapannya meski sudah dihubungi melalui ponselnya. (pay)

Related posts

Pemohon Praperadilan Ajukan Kasasi

redaksi

DPC AAI Officium Nobile Kota Surabaya Dan Kejari Tanjung Perak Surabaya Gelar Konsultasi Hukum Gratis Di Perhelatan Car Free Day

redaksi

Sidang Sudah Digelar, Kuasa Hukum Dua Terdakwa Narkoba Belum Terima BAP

redaksi