surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Terbukti Melakukan Pemukulan JPU Hanya Menuntut Bos Tiger Gasket Selama 4 Bulan Penjara

Meski terbukti melakukan tindak pidana pemukulan terhadap adik kandungnya, Edi Jasin bos spare part Tiger Gasket yang menjadi terdakwa di PN Surabaya, hanya dituntut 4 bulan oleh JPU. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Meski terbukti melakukan tindak pidana pemukulan terhadap adik kandungnya, Edi Jasin bos spare part Tiger Gasket yang menjadi terdakwa di PN Surabaya, hanya dituntut 4 bulan oleh JPU. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Meski dalam surat tuntutannya disebutkan terdakwa Edi Jasin alias Vincent melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan terhadap Rudi Mulianto, adik kandungnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut bos spare part merk Tiger Gasket (TGP) ini selama 4 bulan penjara.

Uraian begitu panjang tentang kronologi pertengkaran yang terjadi antara terdakwa Edi Jasin dengan kedua orang tuanya dan adiknya di sebuah rumah di Jalan Musi No. 4 Surabaya, Rabu (16/10/2013) yang berakhir dengan adanya pemukulan terhadap Rudi Mulianto, adik kandungnya, tidak membuat jaksan Suci Angraeni, SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, memberikan hukuman berat kepada terdakwa Edi Jasin alias Vincent.

Pada persidangan yang digelar di ruang sidang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terbuka untuk umum dengan disaksikan majelis hakim yang diketuai Musa Arief Aini, SH, terdakwa Edi Jasin, tim penasehat hukum terdakwa, dan kedua orang tua terdakwa ini, jaksa Suci Angraeni dengan tegas dan meyakinkan, menuntut direktur PT. Dian Batara Perkasa ini dengan hukuman 4 bulan penjara karena melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Berdasarkan uraian yang tersebut di atas, maka kami JPU menyatakan terdakwa Edi Jasin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP dan menjatuhkan hukuman pidana selama 4 bulan, “ ujar Suci ketika membacakan tuntutannya.

Dalam uraiannya, jaksa Suci menerangkan bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan dengan keterangan terdakwa serta adanya petunjuk dikaitkan pula dengan barang bukti yang ada, didapatkan fakta persidangan bahwa Rabu (16/10/2013) sekitar pukul 16.30 Wib, saksi Yusuf Muliadi, saksi Lilik Wibisono dan saksi Indra, saksi korban Rudi Mulianto dan terdakwa Edi Jasin datang ke Jalan Musi No. 40 Surabaya untuk mengadakan pertemuan.

“Tujuan saksi Yusuf Muliadi datang ke rumah di Jalan Musi No. 4 Surabaya tersebut adalah meminta rumah yang berada di Jalan Musi No. 4 Surabaya ini. Namun dalam pembicaraan itu terjadi pertengkaran mulut sehingga saksi korban Rudi Mulianto ikut bicara dan mengatakan katanya tidak perlu bantuan orang tua ya kalau tidak butuh bantuan orang tua, kembalikan aset milik orang tua, “ ungkap Jaksa Suci.

Mendengar perkataan saksi korban Rudi Mulianto tersebut, lanjut Suci, terdakwa Edi Jasin dengan nada tinggi mengusir saksi korban sambil mengatakan siapa kamu, keluar kamu dan saksi korban Rudi menjawab saya anaknya, saya membantu orang tua.

“Tidak puas dengan perkataan saksi korban Rudi Mulianto, terdakwa Edi Jasin mengayunkan tangan sebanyak satu kali dengan kondisi tangan kanannya mengepal, mengenai bagian wajah saksi korban sehingga mengakibatkan dari hidung saksi korban keluar darah, “ jelas Jaksa Suci.

Masih menurut Jaksa Suci, selain itu bibir kanan Rudi Mulianto juga mengeluarkan luka. Selanjutkan terdakwa Edi Jasin dan Rudi Mulianto bergulingan di lantai dan kemudian dilerai saksi Indra dan saksi Yusuf Muliadi. Dengan demikian unsur dengan sengaja dalam perkara ini telah dapat dibuktikan menurut hukum.

Tuntutan yang dibacakan Jaksa Suci Angraeni ini makin mencederai rasa keadilan adalah adanya unsur pemaaf dimana terdakwa Edi Jasin selama ini tulang punggung keluarga. Jaksa Suci Angraeni bahkan mengabaikan hal-hal yang memberatkan, yang ia cantumkan dalam surat tuntutannya.

Hal-hal yang memberatkan itu seperti, selama persidangan, terdakwa Edi Jasin tidak pernah mengakui kesalahannya. Selain itu, hal-hal yang memberatkan lainnya adalah akibat perbuatan terdakwa Edi Jasin tersebut menimbulkan luka berupa rasa sakit pada korban dan belum ada perdamaian antara keduanya.

Meski sudah meminta kepada majelis hakim untuk diijinkan mendatangkan dr. Novilia Rahman, dokter yang bertugas di Poliklinik Polrestabes Surabaya, Jaksa Suci Angraeni mengabaikan keterangan dokter yang melakukan visum terhadap Rudi Mulianto.

Padahal, pada persidangan sebelumnya, dr. Novilia Rahman yang didengar kesaksiannya menerangkan sejumlah luka pada Rudi Mulianto termasuk adanya rekomendasi terhadap Rudi Mulianto untuk beristirahat 3-5 hari akibat luka-luka yang dideritanya tersebut. (pay)

 

Related posts

Arek Suroboyo Dan Mantan Penuntut Umum Basuki Tjahaja Purnama Jabat Wakajati Jatim

redaksi

DPD PSI Kota Surabaya Membantah Telah Memberikan Dukungan Kepada Eri Cahyadi Dan Armuji Untuk Maju Di Pilwali Kota Surabaya

redaksi

Di Persidangan, Misteri Keberadaan Sertifikat Nomor 64 Desa Gebang Akhirnya Diketahui

redaksi