surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Istri Penjaga Gudang Lapor Polisi Karena Warungnya Di Rusak Preman

Dengan didampingi penasehat hukumnya, Eva Sofiya Sisilya melaporkan dugaan pengerusakan warung miliknya yang dilakukan Yani dkk. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Dengan didampingi penasehat hukumnya, Eva Sofiya Sisilya melaporkan dugaan pengerusakan warung miliknya yang dilakukan Yani dkk. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Tidak terima akan tindakan semena-mena dan main hakim sendiri, seorang pemilik warung lapor polisi. Jalur hukum terpaksa ditempuhnya karena tak lagi mempunyai pekerjaan.

Dengan didampingi penasehat hukumnya, Eva Sofiya Sisilya R (44) warga Jalan Gresik PPI V Surabaya akhirnya melaporkan dugaan tindak pidana pengerusakan warung miliknya ke Polrestabes Surabaya.

Setelah melalui proses yang cukup panjang, Eva Sofiya Sisilya akhirnya bernafas lega karena laporannya di SPKT Polrestabes Surabaya, Rabu (6/5) diterima dan ditanda tangani Ka SPKT Polrestabes Surabaya yang bertugas malam itu, AKP. J. Pattiasina.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/660/B/V/ 2015/JATIM/RESTABES SURABAYA, tertanggal 06 Mei 2015 tersebut dijelaskan, pengerusakan itu terjadi Rabu (29/4), pukul 12.00 Wib di sebuah lahan yang sekarang menjadi kompleks pergudangan beralamat di Jalan Romokalisari 80 Surabaya. Dan yang menjadi terlapor dalam kasus ini adalah Yani dan kawan-kawan. Atas tindakan Yani dan kawan-kawan itu, polisi menjeratnya dengan pasal 170 KUHP.

Sementara itu, Eva yang ditemui usai menjalani pemeriksaan menuturkan, bahwa ia tidak mengenal seluruhnya orang yang sudah merusak warung miliknya. Eva hanya mengenal Yani dan Sogol.

“Yang saya tahu hanya Yani dan Sogol. Mereka itu preman bayaran yang sengaja merusak warung milik saya. Yani dan Sogol ini sering nongkrong di kantor pemasaran depan, “ ujar Eva.

Saat melakukan pengerusakan, sambung Eva, Yani dan Sogol bersama dengan enam orang. Ketika melakukan pengerusakan, delapan orang ini tidak memberikan alasan yang jelas, mengapa merusak warung.

“Tidak tahu kenapa 8 orang ini merusak warung saya. Begitu datang, 8 orang tersebut langsung membongkar paksa warung saya. Di tempat itu, saya sudah berjualan selama 2 tahun. Dan ketika membuka warung di sana, sudah mendapat ijin dari pemilik lahan, “ ungkap Eva.

Sementara itu, Zainal Arifin, penasehat hukum Eva menyatakan sangat menyesalkan tindakan para terlapor yang dengan tiba-tiba merusak warung milik kliennya. Selama ini, warung itu adalah sumber penghidupan bagi pelapor untuk membiayai keluarganya.

“Kami menuntut keadilan. Kami meminta kepada aparat kepolisian untuk bertindak tegas dan memproses secara hukum mereka yang sudah melakukan pengerusakan. Pengerusakan yang sudah dilakukan tersebut, adalah bentuk kesewenang-wenangan dan penindasan, “ ujar Zainal Arifin.

Jika ada pihak-pihak tertentu yang tidak berkenan Eva berjualan di sana, lanjut Zainal Arifin, hal tersebut bisa dibicarakan baik-baik dan dicarikan solusinya. Bukan langsung melakukan pengerusakan.

Sementara itu, Benhard Manurung, penasehat hukum Eva yang lain menuturkan, pengerusakan yang dialami Eva ini, ada hubungannya dengan tidakan kekerasan dan intimidasi yang terjadi pada Mat, suami Eva.

“Mat adalah suami Eva yang dulu sebelum daerah itu dijadikan pergudangan, adalah penjaga. Selain Mat, ada Tomo yang mengurusi masalah pengurukan. Namun begitu pengurukan selesai, mulai timbul masalah, “ ungkap Benhard.

Masih menurut Benhard, Tomo yang pekerjaannya sudah selesai, nampaknya ingin merebut pekerjaan Mat dan menyingkirkan Mat beserta istrinya dari lokasi tersebut. Pengerusakan warung ini, adalah puncak dari tindakan oknum tertentu untuk menyingkirkan Mat dan istrinya. (pay)

 

Related posts

Pengacara Bos Empire Palace : Pernyataan Arteria Dahlan Tidak Layak Untuk Dipublikasikan Karena Berpotensi Membuat Kegaduhan

redaksi

Dr Aucky Hinting Gunakan Jasa Seorang Advokat Sebagai “Juru Damai”

redaksi

Gegana Kawal Sidang Perdana Walikota Madiun Non Aktif Bambang Irianto

redaksi